8 Penyelundup 10,5 Kg sabu-sabu ditangkap Bea Cukai Bandara Soetta
Merdeka.com - Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 10,5 Kg narkotika jenis sabu senilai Rp 14,2 miliar yang akan diselundupkan. Jumlah barang bukti tersebut hasil pengungkapan lima kasus dalam kurun waktu 27 Januari-18 Februari 2015.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Okto Irianto mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menangkap delapan tersangka. "Mereka di antaranya lima warga negara Indonesia dan tiga warga negara Tiongkok," katanya, Selasa (24/2).
Adapun modus penyelundupan, menurut Okto masih dilakukan dengan cara lama. Di antaranya dengan dikirim melalui paket jasa titipan (PJT), maupun melalui PJT dengan dibawa langsung oleh pelaku dengan menumpangi pesawat.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Siapa dalang penyelundupan? Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal.
-
Apa yang diselundupkan? Pria Ini Ketahuan Selundupkan 100 Ular Hidup di Celananya, Begini Cara Dia Menyimpannya Ratusan ular itu hendak diselundupkan ke China dari Hong Kong.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
"Semua barang bukti ini berasal dari Hong Kong. Pengungkapan ini berdasarkan pengembangan dari informasi Bea Cukai Hong Kong beberapa waktu lalu," ujar Okto.
Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi mengatakan, penyelundupan ini diduga dilakukan oleh jaringan yang sama karena semua dikirim dari Hong Kong. "Sebagian besar jaringan Hongkong. Kita terus kembangkan," paparnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Polres Bandara Soekarno Hatta dan Badan Narkotika Nasional, untuk pengembangan lebih lanjut.
"Para tersangka juga diancam UU No 35/2009, pasal 113 ayat 1 dan 2 tentang penyelundupan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda Rp 10 miliar," terangnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam operasi kali ini, polisi mengamankan lima orang pelaku.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca SelengkapnyaRatusan kilogram narkoba jenis sabu hendak diselundupkan melalui perairan Kepulauan Riau
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaSebelumnya petugas telah memantau darah tersebut berdasarkan informasi yang telah didapat.
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 20 kg sabu serta beberapa bahan baku pembuatan sabu.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca Selengkapnya2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti
Baca Selengkapnya