Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

8 Tahun Buron, Pengusaha Hotel di Medan Ditangkap Jaksa

8 Tahun Buron, Pengusaha Hotel di Medan Ditangkap Jaksa Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pelarian Shallom Telaumbanua untuk menghindari tanggung jawab hukumnya berakhir setelah 8 tahun. Pengusaha hotel yang telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dalam perkara penipuan dan penggelapan ini akhirnya ditangkap tim Kejari Medan, Minggu (11/8) sekitar pukul 04.00 Wib.

"Terpidana atas nama Shallom Telaumbanua diringkus di tempat persembunyiannya di Taman Anggrek Setia Budi oleh tim Unit Sergap DPO yang dipimpin Rambo L Sinurat," sebut Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang.

Shallom diamankan saat bersama keluarganya. Dalam penangkapan itu, petugas Kejari Medan dibantu kepala lingkungan dan petugas keamanan kompleks perumahan.

Sebelumnya petugas sudah mengikuti Shallom sejak Sabtu (10/8) sore. "Saat penangkapan dia sempat meminta agar hal itu tidak dilakukan di depan anaknya," jelas Parada.

Shallom masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2011. Pria yang terdaftar beralamat di Jalan Semarang, Pasar Baru, Medan Kota, Medan, Sumut, itu menghilang setelah dinyatakan terbukti telah menipu rekan bisnisnya dalam pengelolaan hotel di Medan.

Dalam perkara itu, Shallom mengajak Halim (korban) menanamkan modal untuk operasional Hotel Sirao senilai Rp 2.555.619.045. Namun belakangan hasil penggelolaan tidak pernah dibagi hingga dilaporkan ke Polrestabes Medan pada 2008.

Kasus itu pun masuk pengadilan. Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Shallom dituntut 4 tahun penjara. Pada 16 Maret 2009, majelis hakim menyatakan dia bersalah dan menjatuhinya hukuman 2 tahun penjara.

Shallom banding dan berhasil. Hakim tinggi menyatakan perkara itu onslag van alles rechtsvervolging atau ada perbuatan tapi bukan tindak pidana.

Namun di tingkat kasasi, majelis hakim di Mahkamah Agung (MA) menyatakan dia bersalah. "Pada 7 Juli 2010, MA menguatkan putusan pengadilan yang menghukum Shallom selama dua tahun penjara," beber Parada.

Setelah salinan putusan MA mereka pegang, pihak Kejari Medan melakukan pemanggilan kepada Shallom. Namun terpidana terus berusaha menghindar dengan cara berpindah tempat.

Setelah 8 tahun, pelarian Shallom berakhir. Dia diringkus tim Kejari Medan. "Yang bersangkutan sudah kita boyong ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani sisa masa hukumannya," pungkas Parada.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiba di Bandara Palembang, Terpidana Selebgram Kasus Penipuan Malah Joget-Joget di Depan Para Korbannya
Tiba di Bandara Palembang, Terpidana Selebgram Kasus Penipuan Malah Joget-Joget di Depan Para Korbannya

Selebgram Alnaura Karima Pramesti terbukti bersalah dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong.

Baca Selengkapnya
Kronologi WNI Asal Medan Diculik Saat Liburan di Malaysia Gara-Gara Suami Utang Rp1,7 Miliar
Kronologi WNI Asal Medan Diculik Saat Liburan di Malaysia Gara-Gara Suami Utang Rp1,7 Miliar

Korban dikurung dan disiksa selama 10 hari di pelbagai tempat negara bagian Malaysia, termasuk Penang.

Baca Selengkapnya
Terungkap Alasan Buronan Nomor Satu Thailand Chaowalit Thongduang Pilih Nama Samaran ‘Sulaiman’
Terungkap Alasan Buronan Nomor Satu Thailand Chaowalit Thongduang Pilih Nama Samaran ‘Sulaiman’

Chaowalit Thongduang membuat identitas palsu seperti akte kelahiran, KTP, sampai Kartu Keluarga (KK) di Aceh.

Baca Selengkapnya
Akhir Pelarian Bos Sriwijaya Air Hendry Lie usai 8 Bulan Sembunyi di Singapura
Akhir Pelarian Bos Sriwijaya Air Hendry Lie usai 8 Bulan Sembunyi di Singapura

Kejaksaan Agung menangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya
8 WNI Diduga Bantu Buronan Nomor 1 Thailand Kabur ke Indonesia, Ada Driver Taksi hingga Pegawai Konter
8 WNI Diduga Bantu Buronan Nomor 1 Thailand Kabur ke Indonesia, Ada Driver Taksi hingga Pegawai Konter

8 WNI Diduga Bantu Buronan Nomor 1 Thailand Kabur ke Indonesia, Ada Driver Taksi hingga Pegawai Konter

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Kematian Pemuda Sulsel Muh Ali Imran, Satu Pelaku Dibekuk Usai 7 Tahun Kabur ke Malaysia
Babak Baru Kasus Kematian Pemuda Sulsel Muh Ali Imran, Satu Pelaku Dibekuk Usai 7 Tahun Kabur ke Malaysia

Motif pembunuhan terhadap Muh Ali Imran karena balas dendam. Akibat perbuatannya, G terancam dijerat Pasal 338 KUHP

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kekejaman Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand, Bunuh Polisi & Tembak Anggota Hakim
VIDEO: Kekejaman Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand, Bunuh Polisi & Tembak Anggota Hakim

Polri membantu Kepolisian Thailand menangkap buronan nomor satu bandar besar narkoba di negeri Gajah Putih bernama Chaowalit Thungduang

Baca Selengkapnya
PRT di Malang Bobol Brankas Majikan, Gondol Rp200 juta hingga Berlian
PRT di Malang Bobol Brankas Majikan, Gondol Rp200 juta hingga Berlian

Pelaku menggondol setidaknya Rp200 juta pecahan rupiah dan mata uang asing, beserta sejumlah perhiasan berupa berlian dan emas.

Baca Selengkapnya
Deretan Kekayaan Hendry Lie, Mantan Bos Sriwijaya Air yang Ditangkap Kejaksaan
Deretan Kekayaan Hendry Lie, Mantan Bos Sriwijaya Air yang Ditangkap Kejaksaan

Hendry Lie terjerat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Baca Selengkapnya