8 Tahun Buron, Pengusaha Hotel di Medan Ditangkap Jaksa
Merdeka.com - Pelarian Shallom Telaumbanua untuk menghindari tanggung jawab hukumnya berakhir setelah 8 tahun. Pengusaha hotel yang telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dalam perkara penipuan dan penggelapan ini akhirnya ditangkap tim Kejari Medan, Minggu (11/8) sekitar pukul 04.00 Wib.
"Terpidana atas nama Shallom Telaumbanua diringkus di tempat persembunyiannya di Taman Anggrek Setia Budi oleh tim Unit Sergap DPO yang dipimpin Rambo L Sinurat," sebut Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang.
Shallom diamankan saat bersama keluarganya. Dalam penangkapan itu, petugas Kejari Medan dibantu kepala lingkungan dan petugas keamanan kompleks perumahan.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Sebelumnya petugas sudah mengikuti Shallom sejak Sabtu (10/8) sore. "Saat penangkapan dia sempat meminta agar hal itu tidak dilakukan di depan anaknya," jelas Parada.
Shallom masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2011. Pria yang terdaftar beralamat di Jalan Semarang, Pasar Baru, Medan Kota, Medan, Sumut, itu menghilang setelah dinyatakan terbukti telah menipu rekan bisnisnya dalam pengelolaan hotel di Medan.
Dalam perkara itu, Shallom mengajak Halim (korban) menanamkan modal untuk operasional Hotel Sirao senilai Rp 2.555.619.045. Namun belakangan hasil penggelolaan tidak pernah dibagi hingga dilaporkan ke Polrestabes Medan pada 2008.
Kasus itu pun masuk pengadilan. Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Shallom dituntut 4 tahun penjara. Pada 16 Maret 2009, majelis hakim menyatakan dia bersalah dan menjatuhinya hukuman 2 tahun penjara.
Shallom banding dan berhasil. Hakim tinggi menyatakan perkara itu onslag van alles rechtsvervolging atau ada perbuatan tapi bukan tindak pidana.
Namun di tingkat kasasi, majelis hakim di Mahkamah Agung (MA) menyatakan dia bersalah. "Pada 7 Juli 2010, MA menguatkan putusan pengadilan yang menghukum Shallom selama dua tahun penjara," beber Parada.
Setelah salinan putusan MA mereka pegang, pihak Kejari Medan melakukan pemanggilan kepada Shallom. Namun terpidana terus berusaha menghindar dengan cara berpindah tempat.
Setelah 8 tahun, pelarian Shallom berakhir. Dia diringkus tim Kejari Medan. "Yang bersangkutan sudah kita boyong ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani sisa masa hukumannya," pungkas Parada.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selebgram Alnaura Karima Pramesti terbukti bersalah dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong.
Baca SelengkapnyaKorban dikurung dan disiksa selama 10 hari di pelbagai tempat negara bagian Malaysia, termasuk Penang.
Baca SelengkapnyaChaowalit Thongduang membuat identitas palsu seperti akte kelahiran, KTP, sampai Kartu Keluarga (KK) di Aceh.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022.
Baca Selengkapnya8 WNI Diduga Bantu Buronan Nomor 1 Thailand Kabur ke Indonesia, Ada Driver Taksi hingga Pegawai Konter
Baca SelengkapnyaMotif pembunuhan terhadap Muh Ali Imran karena balas dendam. Akibat perbuatannya, G terancam dijerat Pasal 338 KUHP
Baca SelengkapnyaPolri membantu Kepolisian Thailand menangkap buronan nomor satu bandar besar narkoba di negeri Gajah Putih bernama Chaowalit Thungduang
Baca SelengkapnyaPelaku menggondol setidaknya Rp200 juta pecahan rupiah dan mata uang asing, beserta sejumlah perhiasan berupa berlian dan emas.
Baca SelengkapnyaHendry Lie terjerat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca Selengkapnya