8 WN Taiwan penyelundup sabu di Anyer dituntut hukuman mati
Merdeka.com - Delapan terdakwa kasus penyelundupan satu ton sabu ke Pantai Anyer, Banten, dituntut hukuman mati. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Payaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3).
Jaksa membagi berkas tuntutan kedelapan terdakwa ini menjadi dua bagian, lima terdakwa dan tiga terdakwa. Ini tergantung dari peran mereka. Tuntutan terlebih dahulu dibacakan ke tiga terdakwa yang berperan menjemput 1 ton sabu di Pantai Anyer, Serang, Banten.
"Memutuskan satu menyatakan tiga terdakwa, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, telah meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak dan melawan hukum menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana mati," kata Jaksa Payaman membacakan putusan, Rabu (14/3).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
Tuntutan lalu dibacakan kepada lima terdakwa lain yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, jaksa juga menuntut hukuman yang sama. Mereka berperan sebagai pihak yang berada dan bekerja di kapal Wanderlust.
"Sebagaimana diatur dan diancam pasal pidana tentang narkotika, menjatuhkan kepada kelima terdakwa masing-masing dengan pidana mati," ujar Payaman.
Mendengar tuntutan ini, kedelapan terdakwa penyelundupan sabu 1 ton bergeming. Hakim Ketua Majelis Effendi Mukhtar pun mempersilakan penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan banding.
"Karena dituntut mati, pihak pengacara harus siapkan banding," ujar Hakim Effendi.
Pengacara kedelapan terdakwa yang diwakili oleh Eva Nurlita menyanggupi, dan meminta waktu selama dua pekan. Majelis Hakim menyetujui dan memutus untuk melanjutkan sidang dalam agenda pembelaan atau pledoi pada 29 Maret mendatang.
"Jadi sidang dilanjutkan pada dua minggu lagi, dan saya harap berkas pembelaan sudah siap untuk dibacakan," ujar Hakim Effendi.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmoro
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku geram tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut. Mereka akan melakukan pembelaan.
Baca SelengkapnyaAndika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaDua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaDua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca Selengkapnya