8.019 Napi di Sumut dapat remisi Lebaran, 66 orang langsung bebas
Merdeka.com - Sebanyak 8.019 narapidana di Sumatera Utara (Sumut) mendapat remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Dari jumlah itu, 66 orang napi bisa langsung menghirup udara bebas saat Lebaran.
"Dari 8.019 warga binaan yang beragama Islam yang mendapatkan remisi, sebanyak 7.953 orang memperoleh remisi khusus sebagian (RKI), sedangkan 66 orang langsung bebas (RKII)," kata Josua Ginting, Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Kamis (22/6).
Napi yang mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri ini tengah menjalani hukuman di 37 penjara mulai Lapas, Rutan, hingga Cabang Rutan yang ada di Sumut. Warga binaan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta paling banyak mendapatkan remisi, yaitu 992 napi. Dari jumlah itu, 3 orang langsung bebas (RK2).
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Bagaimana napi merayakan Idulfitri di penjara? Setelah berpuasa selama sebulan penuh, narapidana dan tahanan merayakan Idulfitri. Takbir bergema . Salat Id digelar di halaman penjara.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Apa yang dilakukan napi di Lapas Malang selama Ramadan? Tadarus Alquran di Lapas Kelas IA Malang "Pagi itu pondok pesantren, setelah selesai dilanjutkan pembacaan tadarus Alquran. Banyak yang saya dapatkan, saya dulu tidak dapat membaca Alquran, sekarang lancar membaca Alquran."
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
Di Rutan Kelas I Tanjung Gusta terdapat 963 napi penerima remisi Lebaran 2017. Sebanyak 15 di antaranya akan langsung bebas (RK2).
Sementara di Lapas Militer Medan, 11 narapidana mendapatkan pengurangan masa tahanan. Seorang di antaranya akan bebas (RKII).
Pengurangan masa tahanan yang diterima setiap napi bervariasi. Ada yang mendapatkan pemotongan 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Dengan pengurangan ini, 66 napi akan mendapatkan kebebasannya pada Hari Raya Idul Fitri. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca Selengkapnya