82 Calon hakim agung lolos seleksi administrasi Komisi Yudisial
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) menetapkan 82 calon hakim agung (CHA) dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi dari 87 orang pendaftar. Penetapan kelulusan tersebut berdasarkan Rapat Pleno KY di Ruang Rapat Pimpinan KY, Jakarta Pusat, Rabu (12/9).
"Seleksi administrasi ini dilakukan dengan cara meneliti berkas kelengkapan CHA sesuai dengan persyaratan administrasi. CHA yang dinyatakan lolos seleksi administrasi terdiri dari 50 orang dari jalur karier dan 32 orang dari jalur non karier," kata Juru bicara KY Farid Wajdi, Jakarta, Kamis (13/9).
Calon hakim agung lolos seleksi administrasi itu berlatar belakang beragam profesi. 50 orang hakim, 18 orang akademisi, 1 orang notaris, 3 orang advokat dan 10 orang berprofesi lainnya.
-
Siapa yang berhasil lolos seleksi? Akun Instagram resmi penerimaan_polri_polda_banten membagikan kisah seorang pemuda yang lolos seleksi menjadi anggota Polri.
-
Bagaimana KY meyakinkan bahwa calon hakim agung memenuhi syarat? 'Artinya, walaupun satu hari menjadi hakim tinggi, termasuk apabila hakim tersebut tidak ditempatkan di pengadilan tinggi, tetapi ditempatkan di unit-unit di MA, misalnya di Badan Pengawas MA, di kepaniteraan dan sebagainya, maka hakim karier tersebut sudah memenuhi syarat sebagai calon hakim agung,' jelas dia.
-
Siapa saja yang daftar jadi calon legislatif? KPU Gunungkidul DIY, mencatat ada empat narapidana yang mendaftar sebagai bakal caleg DPRD kabupaten setempat untuk Pemilu 2024.
-
Siapa yang lolos seleksi Bintara Polri? 'Kini dinyatakan lulus seleksi bintara Polri,' demikian dikutip dari keterangan video.
-
Apa jabatan Lukman Hakim? Jabatan yang pernah diembannya sebagai berikut.Inspektur Keuangan (1942-1945).Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (1946)Komisaris Keuangan untuk SumatraDirektur De Javasche Bank Gubernur Bank Indonesia Direktur Bank Dunia (World Bank)Direktur Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund, IMF)Wakil Menteri Keuangan dalam Kabinet Sjahrir II (2 Oktober 1946 – 27 Juni 1947). 9. Menteri Keuangan merangkap Menteri Kehakiman ad interim RI Darurat (19 Desember 1948 – 13 Juli 1949).10. Menteri Keuangan dalam Kabinet Hatta II (4 Agustus 1949 – 20 Desember 1949)11. Menteri Keuangan dalam Kabinet Susanto (20 Desember 1949 - 21 Januari 1950) dan Kabinet Halim (21 Januari 1950 - 6 September 1950).
-
Siapa saja yang masuk kategori pemilih khusus? Terdapat juga kategori khusus pemilih, yaitu pemilih yang berusia lanjut, pemilih difabel, dan pemilih yang sedang berada di luar negeri.
"Berdasarkan kategori jenis kelamin, sebanyak 69 orang merupakan laki-laki dan 13 orang merupakan perempuan," ujarnya.
Sementara berdasarkan jenis kamar yang dipilih, sebanyak 24 orang memilih kamar Pidana, 27 orang memilih kamar Perdata, 15 orang memilih kamar Agama, 6 orang memilih kamar TUN (khusus pajak), dan 10 orang memilih kamar Militer. Berdasarkan kategori strata pendidikan, sebanyak 26 orang bergelar master (S2) dan 56 orang bergelar doktor (S3).
"Pendaftar yang tidak lulus seleksi administrasi karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ada pendaftar yang telah mengikuti seleksi dua kali berturut-turut. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung, jika sudah dua kali mengikuti seleksi berturut-turut, maka tidak dapat diusulkan untuk mengikuti satu kali seleksi berikutnya," terangnya.
Selain itu, ada CHA dari jalur nonkarier tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan undang-undang, yaitu belum berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
Untuk pengumuman hasil seleksi administrasi CHA dapat dilihat di website KY yaitu www.komisiyudisial.go.id mulai 13 September 2018, dan disampaikan surat pemberitahuan kepada pengusul CHA.
Mereka yang lulus seleksi administrasi, selanjutnya mengikuti pelaksanaan seleksi kualitas yang akan dilaksanakan pada 19 sampai dengan 20 September 2018 di Balitbangdiklatkumdil Mahkamah Agung (MA), Mega Mendung, Bogor.
"Materi yang diujikan pada seleksi kualitas meliputi: menulis makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dan tes objektif. Dalam nengerjakan seleksi tersebut, peserta wajib menggunakan komputer yang telah disediakan oleh panitia," jelasnya.
KY mengharapkan partisipasi masyarakat (dengan identitas yang jelas) agar memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang integritas, kapasitas, perilaku dan karakter CHA yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
Informasi atau pendapat terlulis diharapkan diterima Tim Seleksi Calon Hakim Agung Republik Indonesia paling lambat 22 Oktober 2018 pukul 16.00 WIB, di alamat e- mail: rekrutmenkomisiyudisial.go.id atau alamat Komisi Yudisial Republik indonesia (Tim Seleksi CHA). Jl. Kramat Raya No. 57, Telp: (021) 3905876_77 31903661 Fax: (021) 31903661, Jakarta Pusat (10450).
Selain itu, KY juga menegaskan, agar peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi.
Sekadar infarmasi, seleksi CHA ini untuk mengisi 8 orang hakim agung dengan rincian: 1 orang untuk kamar Pidana, 1 orang untuk kamar Agama, 2 orang untuk kamar Militer, 3 orang untuk kamar Perdata dan 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total jumlah pendaftar yang masuk terdapat sebanyak 281 orang.
Baca SelengkapnyaKY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY
Baca SelengkapnyaPenilaian hasil tes itu pun dilakukan dengan metode blind review.
Baca SelengkapnyaNama-nama tersebut yang nantinya diajukan kepada Presiden Joko Widodo untuk selanjutnya dipilih enam orang terbaik menjadi anggota Kompolnas periode 2024–2028.
Baca SelengkapnyaAdies pun bertanya kepada seluruh anggota Komisi III DPR RI yang hadir dalam rapat apakah menyetujui keputusan tujuh nama calon hakim agung.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu diambil setelah fraksi di Komisi III menyampaikan pandangannya atas adanya kesalahan mekanisme seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc 2024.
Baca SelengkapnyaProses itu bermula pada pembahasan tahapan uji kelayakan dan kepatutan pada calon hakim agung usulan KY pada 19 Agustus 2024.
Baca Selengkapnya10 Capim KPK itu tinggal menunggu pinangan Presiden Jokowi sebelum diserahkan kepada DPR untuk melakukan fit and proper test.
Baca SelengkapnyaPansel KPK telah mengumumkan 236 pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi awal.
Baca SelengkapnyaHanya tercatat nama Harjono saja yang ingin kembali menduduki jabatan Pimpinan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, surat tersebut nantinya akan dibawa ke rapat pleno untuk menentukan sikap kelembagaan KY.
Baca Selengkapnya