Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

84 Persen Pekerja di Jabar Belum Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

84 Persen Pekerja di Jabar Belum Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. liputan6.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jabar mencatat sekitar 22,23 juta orang pekerja formal maupun nonformal di wilayahnya. Dari jumlah itu, baru 3,5 juta orang atau sekitar 16 persen yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Artinya, ada sekitar 18,73 juta pekerja atau sekitar 84 persen belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mengatasinya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini berupaya memperluas aksesibilitas para pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja menyebut, salah satu upayanya adalah menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 158 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi Jabar.

Orang lain juga bertanya?

Menurut dia, Pergub tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ada lima jenis jaminan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pergub tersebut. Kelima jenis jaminan itu meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan, yang disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan.

"Tentu saja dengan adanya Peraturan Gubernur ini artinya bahwa jaminan untuk tenaga kerja kita, khususnya untuk non-ASN, ini jaminannya lebih jelas," kata Setiawan melalui siaran pers yang diterima, Senin (25/10).

"Kita bagi jadi perusahaan mikro, kecil, sedang, dan besar. Nah ini jaminan-jaminannya berbeda. Untuk perusahaan besar, jumlah jaminannya berbeda dengan perusahaan mikro. Kalau (jaminan) kematian dan kecelakaan itu sudah pasti ada, yang unik di sini adalah jaminan kehilangan kerja," ucapnya.

Jaminan kehilangan pekerjaan merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Selain uang pesangon, pekerja atau buruh yang diberhentikan dari tempat kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Aturan penerapan jaminan kehilangan kerja disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan, seperti diatur pada Pergub tersebut. Perusahaan besar, katanya, diwajibkan mengikuti program jaminan kehilangan kerja, sedangkan perusahaan kecil dan mikro tidak diwajibkan.

Ia berharap Pergub tersebut dapat mendongkrak keterlibatan perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain untuk memberikan rasa aman, langkah itu menjamin kesejahteraan para pekerja.

"Jadi kami berharap kalau mereka (perusahaan) sebanyak mungkin bisa turut (mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan), karena ini menguntungkan bagi para pekerja, poinnya itu," katanya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Informal
Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Informal

Kemnaker menggelar kegiatan bertajuk 'Edukasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pekerja Bukan Penerima Upah' di Padang.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Informal
Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Informal

Cakupan kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor informal masih sangat rendah, yaitu baru sebanyak 10,13%.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Ungkap Masih Banyak Pekerja Imigran Belum jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kemnaker Ungkap Masih Banyak Pekerja Imigran Belum jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

jumlah pekerja migran yang tercatat di Persaruan Emirat Arab mencapai 87 ribu orang. Namun yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya 1.368 orang.

Baca Selengkapnya
FOTO: Pekerja Sektor Informal Masih Mendominasi Tenaga Kerja di Indonesia
FOTO: Pekerja Sektor Informal Masih Mendominasi Tenaga Kerja di Indonesia

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2023, ada 82,67 juta orang yang bekerja di sektor informal.

Baca Selengkapnya
Pemkot Bontang Gandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Sosial UMKM
Pemkot Bontang Gandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Sosial UMKM

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kota Bontang bekerjasama dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Bontang.

Baca Selengkapnya
Angka Universal Coverage Jamsostek Diharapkan Terus Meningkat, Wapres Berikan Paritrana Award
Angka Universal Coverage Jamsostek Diharapkan Terus Meningkat, Wapres Berikan Paritrana Award

Program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kesejahteraan bagi pekerja & keluarga.

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Serbu 128 Kelurahan Di Jakarta, Kampanye Kerja Keras Bebas Cemas
BPJS Ketenagakerjaan Serbu 128 Kelurahan Di Jakarta, Kampanye Kerja Keras Bebas Cemas

Program JHT yang bersifat tabungan, dapat dimanfaatkan oleh para pekerja untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera.

Baca Selengkapnya
Selangkah Lagi Indonesia Menuju Cakupan Kesehatan Semesta
Selangkah Lagi Indonesia Menuju Cakupan Kesehatan Semesta

Sustainibilitas Program JKN ini tak lepas dari peran pekerja informal yang sehat, produktif, dan mampu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Usulkan Aturan Baru Penerima Bantuan Iuran untuk Jamsostek
Pemerintah Usulkan Aturan Baru Penerima Bantuan Iuran untuk Jamsostek

Program Jamsostek telah memberikan perlindungan kepada 39,2 juta pekerja

Baca Selengkapnya
Jumlah Pengangguran di Indonesia Berkurang, Kini Tersisa 7,2 Juta Orang
Jumlah Pengangguran di Indonesia Berkurang, Kini Tersisa 7,2 Juta Orang

Per Februari 2024 terdapat 214 juta penduduk Indonesia yang berada di usia kerja.

Baca Selengkapnya
FOTO: Badai PHK Hantam Indonesia, 32 Ribu Orang Kehilangan Pekerjaan per Juni 2024
FOTO: Badai PHK Hantam Indonesia, 32 Ribu Orang Kehilangan Pekerjaan per Juni 2024

Jumlah PHK pada Januari-Juni 2024 naik 21,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Baca Selengkapnya