840 Wajib pajak di ITC Roxy Mas kedapatan menunggak
Merdeka.com - Sebanyak 840 wajib pajak di ITC Rocy Mas, Jakarta Pusat diketahui menunggak pajak reklame dan belum melakukan pendataan. Untuk menertibkan kondisi tersebut, Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Gambir berencana membuka gerai pajak reklame di pusat perbelanjaan tersebut.
"Kami buka pelayanan di sini sehingga tidak ada alasan lagi bagi para wajib pajak untuk tidak membayar pajak," kata Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Djuli Zulkarnaen, seperti dilansir Berita Jakarta, Senin (16/2).
Kepala kantor UPPD Gambir, Johari, menambahkan, untuk melayani para wajib pajak, akan ditempatkan dua orang petugas. Dia menjelaskan, setelah melakukan pembayaran, petugas akan memberikan sticker tanda telah membayar pajak.
"Petugas akan melakukan pendataan terhadap semua wajib pajak di tempat ini. Syaratnya mudah, mereka tinggal datang, melakukan pendaftaran, bayar ke bank dan nantinya akan diberikan sticker sebagai tanda sudah membayar pajak," ujarnya.
Johari menjelaskan, di ITC Roxy terdapat 2.000 wajib pajak, di mana 1.160 telah melakukan kewajibannya. Rata-rata reklame yang ada di tempat tersebut berukuran 0,4 X 1,5 Meter.
Para wajib pajak diberikan waktu seminggu untuk membayar pajak, pihaknya akan mengeluarkan surat peringatan hingga surat bongkar sendiri. Kalau hal itu tak kunjung dilaksanakan, maka petugas pajak akan melakukan pembongkaran secara paksa.
(mdk/amn)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.
Baca SelengkapnyaBagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaMal Centre Point sempat menunggak pajak retribusi sebesar Rp250 miliar.
Baca SelengkapnyaBobby menyatakan perobohan gedung itu ditunda hingga Jumat (26/7), untuk memberi kesempatan pada para tenant mengosongkan gedung.
Baca SelengkapnyaOmbudsman menyebut pemblokiran rekening UD Pramono persoalan ekosistem yang jika terganggu akan berdampak pada yang lainnya
Baca SelengkapnyaDenda yang dikenakan untuk keterlambatan pembayaran pajak mobil bervariasi
Baca SelengkapnyaDari tunggakan Rp250 miliar, pengelola mal Centre Point telah membayar Rp107 miliar.
Baca SelengkapnyaAngka tunggakan ini meningkat dibanding jumlah piutang di tahun sebelumnya sebsar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 kementerian lembaga.
Baca SelengkapnyaDenda yang dikenakan untuk keterlambatan pembayaran pajak mobil bervariasi
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2021, Mal Centre Point juga pernah disegel lantaran belum membayar PBB.
Baca Selengkapnya