Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

9 Koruptor di Sumut juga dapat remisi

9 Koruptor di Sumut juga dapat remisi Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sembilan di antara 9.081 penerima remisi pada perayaan 17 Agustus 2016 di Sumut merupakan narapidana (napi) perkara korupsi. Tidak satu pun dari kesembilan napi itu yang langsung bebas setelah mendapatkan pemotongan masa tahanan.

"Kesembilan warga binaan atau narapidana itu memperoleh remisi terkait PP No 99 Tahun 2012. Pemotongan masa tahanannya bervariasi, antara 2 bulan hingga 3 bulan," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Maroloan J Baringbing, Selasa (16/8).

Para penerima remisi ini dinilai telah memenuhi persyaratan, khususnya yang tercantum dalam Pasal 34 Ayat (2) dan (3) PP No 99 Tahun 2012. Selain bersedia bekerja sama dengan penegak hukum, mereka juga telah membayar lunas denda dan uang pengganti kerugian negara sesuai dengan putusan pengadilan.

Orang lain juga bertanya?

"Kesembilan napi ini telah memenuhi persyaratan untuk menerima remisi," jelasnya.

Remisi akan diberikan secara simbolis di Lapas Tanjung Gusta Medan tepat pada perayaan 17 Agustus 2016 sekitar pukul 13.00WIB. "Pemberian remisi ini rencananya akan dihadiri Gubernur Sumut dan pejabat lainnya," bebernya.

Saat ini narapidana yang mendekam di Lapas dan Rutan di Sumut mencapai 23.960 orang. Dari jumlah itu , 9.081 napi mendapatkan remisi. Sebanyak 8.675 di antaranya mendapat pemotongan masa tahanan (remisi umum I/RU I) dan 406 napi lainnya langsung bebas (RU II).

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto

240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran

Baca Selengkapnya
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas

Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang

Baca Selengkapnya
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal

Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.

Baca Selengkapnya
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI

Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.

Baca Selengkapnya
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan

Juliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19

Baca Selengkapnya
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas

Pemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023

Para narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi, Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 14 Bulan
Kasus Korupsi, Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 14 Bulan

Total remisi yang didapatkan Rendra Kresna sejak ditahan adalah 14 bulan 15 hari.

Baca Selengkapnya