9 Pelaku derek liar di Tol Cawang diringkus polisi
Merdeka.com - Jajaran Subdit Ranmor dan Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sembilan pelaku pemerasan kendaraan bermodus derek liar di dalam tol. Para pelaku diamankan di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (12/12) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, penangkapan para pelaku diawali saat petugas melakukan patroli dan mendapati seorang pria berdiri kebingungan di tepi Tol Cawang. Pria tersebut mengaku mobilnya baru dibawa tukang derek liar saat dihampiri petugas.
"Pelaku melakukan derek mobil korban dengan paksa, kemudian meminta sejumlah uang untuk tebusan," ujar Argo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/12).
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan terhadap mobil korban? Terduga pelaku bahkan membawa paksa kendaraan milik RAW.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
Korban mengaku para pelaku meminta sejumlah uang untuk menebus kendaraannya. Korban mengatakan kendaraannya sudah berada di bengkel sehingga meminta sejumlah uang.
"Tim langsung meluncur ke bengkel itu di kawasan Jakarta Timur. Sana tiba, tim lihat ada korban lainnya yang sedang nego mau tebus kendaraannya. Akhirnya kita tangkap para pelaku bersama barang bukti berupa dua unit mobil derek dan dua unit mobil boks diduga milik korban," ujarnya.
Menurut Argo, para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan atau Pasal 335 KUHP. Argo menambahkan, agar masyarakat untuk tidak menggunakan jasa derek liar di dalam tol.
"Masyarakat agar berhati-hati berkaitan dengan derek liar. Apabila ada kendala teknis di jalan tol, silakan hubungi derek resmi tol," pungkas Argo.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rusak Jembatan Agar Truk Sound Bisa Lewat, 10 Pemuda Diamankan
Baca SelengkapnyaPengakuan para pelaku sudah beraksi di 30 lokasi berbeda di Kawasan Bandara, Jakarta Barat dan Tangerang
Baca SelengkapnyaRekaman video rombongan mobil mewah lawan arah saat melintas di Jalan Tol Depok–Antasari, viral di media sosial
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan pengeroyokan sopir dan pengrusakan mobil truk berdasarkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan saksi mata.
Baca SelengkapnyaDiketahui, dalam kejadian itu telah menyebabkan satu orang meninggal dunia atas nama inisial S (13).
Baca SelengkapnyaDalam operasi tersebut dilakukan lintas kecamatan Cengkareng hingga Kembangan.
Baca SelengkapnyaSaat beraksi pelaku BS (48) dengan mencari kendaraan yang terparkir di tepi jalan atau di depan rumah tanpa pagar.
Baca SelengkapnyaMotif anak-anak tersebut melakukan tawuran hanya iseng dan agar diakui.
Baca SelengkapnyaBelasan kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di KM 92 Tol Cipularang arah Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya sebelumnya menangkap lima orang terkait kasus dugaan pemalsuan pelat mobil dinas anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaSaat ini, keempat orang yang diamankan sedang dalam proses pendataan, klarifikasi serta mengamankan barang bukti.
Baca SelengkapnyaLebih dari 10 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, Senin (11/11).
Baca Selengkapnya