9 Pengedar 80 Kg Sabu Jaringan Antarpulau Divonis Mati
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menjatuhkan vonis mati terhadap sembilan terdakwa pengedar narkoba antarpulau, Kamis (7/2). Jaringan asal Surabaya itu terbukti menjadi sindikat narkoba yang beroperasi di Sumatera, Jawa dan Kalimantan.
Vonis dibacakan secara bergantian oleh tiga hakim, yakni Efrata Tarigan, Achmad Syarifuddin dan Achmad Suhel. Sidang digelar secara bergantian dan memakan waktu sekitar tujuh jam.
Para terdakwa adalah Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto yang menjadi koordinator dari semua proses pengiriman narkoba, Trinil Sirna Prahara, Shabda Sederdian, Chandra Susanto, Hasanuddin, Andik Hermanto, Frandika Zulkifly, Faiz Rahmana Putra dan Ony Kurniawan.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa dalang penyelundupan? Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal.
Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan para terdakwa karena telah melakukan peredaran narkoba dengan jumlah besar. Vonis mati lebih berat dari tuntutan jaksa dengan hukuman seumur hidup.
"Terdakwa divonis bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman mati," ungkap hakim kepada masing-masing terdakwa secara bergantian.
Atas putusan ini penasehat hukum menyatakan banding karena hakim dinilai tidak mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
Berdasarkan fakta persidangan, sindikat ini telah mengedarkan sabu seberat 80 kilogram sabu sejak 12 Maret 2018 hingga 12 April 2018. Sabu tersebut di sebarkan ke sejumlah kota seperti Palembang, Bandar Lampung, Jakarta, Semarang, Surabaya dan Banjarmasin.
Dalam proses pengiriman, sindikat ini melakukan sejumlah modus pengiriman yakni melalui udara dan darat. Pengiriman berpusat dari Palembang menuju ke Bandar Lampung menggunakan kereta api. Selanjutnya, dibawa ke Bandung untuk dikirimkan ke beberapa kota di Jawa dengan menggunakan truk.
Jaringan ini juga menutupi narkotika seberat 80 kg dengan menggunakan ampas singkong seberat 10 ton. Adapun untuk pengiriman ke Banjarmasin, terdakwa menggunakan pesawat terbang melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, transit di Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan kemudian ke Banjarmasin.
Untuk mengelabui petugas, sindikat ini mengemas sabu dan ekstasi dengan beberapa cara termasuk dengan menggunakan bungkus kopi yang ditaburi dengan bubuk kopi. Namun, saat hendak mengirimkan narkoba ke Banjarmasin pada 22 Maret 2018 lalu, petugas keamanan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang mendeteksi barang kiriman narkoba tersebut. Setelah kotak oleh-oleh pempek yang akan dikirim terdeteksi adanya narkoba sabu seberat 3,9 kg dan ekstasi sebanyak 4.950 butir.
Dalam melakukan aksinya Letto mengkoordinir proses pengiriman. Semua kurir yang diajak kerja sama diberi upah sekitar Rp 15 sampai Rp 20 juta per kg sabu yang berhasil mereka kirimkan.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bekerjasama dengan Polda Jawa Timur melakukan penelusuran dan ditemukan kembali lima kilogram sabu di Surabaya. Dari sana ditangkap beberapa tersangka. Adapun otak dari jaringan ini yang dipanggil Bang Kumis masih masuk dalam daftar pencarian orang.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (3/10).
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menindak secara tegas Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan yang terlibat jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPerkiraan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100 hingga 500 kilogram.
Baca SelengkapnyaAda enam orang ditangkap membawa narkotika dalam jumlah jumbo ini.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku geram atas perbuatan anak buahnya.
Baca SelengkapnyaUang tersebut didapat AKP Andri Gustami setelah berhasil membantu penyelundupan narkoba melewati Pelabuhan Bakauheni dengan bayaran Rp8 juta setiap 1 kg sabu.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca Selengkapnyandri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca Selengkapnya