9 Polisi NTB Jadi Tersangka Pengeroyokan Warga hingga Tewas
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, secara resmi melakukan penahanan terhadap sembilan anggota kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Zainal Abidin hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Kristiaji mengatakan, penahanan terhadap sembilan polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Lombok Timur tersebut secara resmi dilakukan sejak hari ini.
"Penahanannya dilakukan bersamaan dengan saya menandatangani surat perintah penahanannya hari ini," kata Kristiaji, seperti dilansir Antara, Rabu (25/9).
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Kenapa Polisi diserang? Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
Inisial dari sembilan anggota kepolisian yang seluruhnya berpangkat brigadir tersebut adalah NH, IWNS, HS, BBA, END, LA, IH, AS, dan MA. Tujuh dari sembilan tersangka merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur. Sedangkan dua lainnya bertugas di Polsek KP3 dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur.
Terkait pasal sangkaannya, sembilan tersangka dijerat dengan pidana umum pada Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Pasal tersebut menyatakan sembilan tersangka dijerat dengan pidana umum telah melakukan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap Zainal Abidin. Untuk hari ini, terpantau sembilan tersangka sebelum menjalani penahanan di Rutan Polda NTB telah menjalani pemeriksaan lanjutan di hadapan penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda NTB.
Sementara Yan Mangandar, Ketua Tim Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram yang memberikan pendampingan hukum bagi keluarga dan ponakan korban Ikhsan sebagai saksi, mengapresiasi kinerja Polda NTB dalam penanganan kasusnya yang telah mengungkap peran tersangka.
"Jadi kami baru saja bertemu langsung dengan Pak Dirreskrimum, dan kami datang mewakili pihak keluarga Zainal untuk menyampaikan terima kasih. Tentunya apa yang terungkap dalam kasus ini, pihak keluarga sangat mengapresiasi," ujarnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses penyidikan kasus tersebut telah ditangani oleh Kodam XVII/ Cendrawasih maupun dengan Korem 172. Dengan profesional selama proses penyelidika
Baca SelengkapnyaAda satu kasus personel yang kini menjadi sorotan, yakni kasus Brigadir TO yang diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang mahasiswi.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaSebanyak tujuh tersangka sudah ditangkap. Sementara satu orang inisial S masih buron.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini
Baca SelengkapnyaTak hanya Puspom TNI yang memonitor perkara tersebut, melainkan juga Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI.
Baca SelengkapnyaPelaku harus ditindak tegas karena kasus tersebut telah mencederai institusi Korps Bhayangkara.
Baca SelengkapnyaSaat ini para pelaku yang terlibat pemukulan sudah diamankan.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui apa motif dari dua anggota tersebut yang ikut dalam aksi penyerangan tersebut.
Baca SelengkapnyaKetujuh polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaPangdam Cendrawasih tidak mentolerir apa pun bentuk pelanggaran hukum.
Baca SelengkapnyaDua oknum anggota TNI Kodam IX/Udayana ditangkap karena diduga terlibat dalam penyerangan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Bali.
Baca Selengkapnya