Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

9 Remaja gilir perempuan disabilitas, di kandang hingga di gang

9 Remaja gilir perempuan disabilitas, di kandang hingga di gang Ilustrasi Pelecehan Seksual. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sembilan remaja di Kabupaten Tanggamus menggilir SW (23) perempuan penyandang disabilitas (tunarungu dan tunawicara) berkali-kali hingga korban hamil dengan usia kandungan 17 minggu. Korban warga Pekon Batu Patah, Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus, itu diperkosa di sejumlah tempat dari tahun 2013 hingga 2016.

Kesembilan tersangka kasus pemerkosaan tersebut adalah GU (22), EF (18), MAS, (21), TH (16), AB (15), MGR (18), MCH (20), DS (19) dan IN (19), warga Kecamatan Kelumbayan Barat. Para tersangka pemerkosaan itu ditangkap, Rabu (11/1) kemarin, setelah sebelumnya ada laporan dengan LP/629/XII/2016/LPG/RES TGMS pada tanggal 19 Desember 2016.

Aksi tak manusiawi tersebut terhenti setelah orang tua korban mengetahui dan melaporkan kepada kepolisian resor Tanggamus.

Orang lain juga bertanya?

Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora didampingi Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra menuturkan, berdasarkan pengakuan dari korban yang dibantu dari ahli bahasa sekolah luar biasa negeri tanggamus (SLBN) dirinya dipaksa melayani para tersangka dan dilakukan di tujuh tempat.

Tiga di antaranya dilakukan di rumah korban sendiri, yakni di kamar, ruang televisi, dan di sofa ruang tamu. Sementara sisanya di kediaman tersangka GU, kandang kambing, gang depan warung korban, kebun belakang kandang kambing, rumah tersangka CH dan warung soto yang juga milik orang tua korban.

"Sementara untuk pemeriksaan, karena sebagian besar tersangka masih dalam katagori anak di bawah umur, maka kita koordinasi dengan BAPAS Bandar Lampung," Kata AKBP Ahmad Mamora, Senin (23/1). Mengutip Humas Polda Lampung.

Para tersangka dewasa dikenakan pasal 285 KUHP atau pasal 286 KUHP dan atau pasal 289 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal anak-anak, pasal 285 atau 286 dan atau 289 KUHP dan Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak-anak dengan ancaman maksimal 12 tahun dikurangi setengah ancaman dewasa.

"Rencana selanjutnya kita akan melakukan test DNA setelah bayi korban telah lahir nanti. Hal itu untuk mengetahui secara pasti, siapakah ayah biologis dari bayi yang saat ini masih dikandung oleh korban," terang Mamora. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terduga Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental hingga Hamil di Banyuasin Bertambah Jadi 10 Orang
Terduga Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental hingga Hamil di Banyuasin Bertambah Jadi 10 Orang

Terduga pemerkosa gadis keterbelakangan mental hingga hamil enam bulan asal Banyuasin, Sumatera Selatan, IN (23), bertambah menjadi 10 orang.

Baca Selengkapnya
Digilir 8 Pemuda Selama Hampir Satu Tahun, Gadis Keterbelakangan Mental di Banyuasin Hamil 6 Bulan
Digilir 8 Pemuda Selama Hampir Satu Tahun, Gadis Keterbelakangan Mental di Banyuasin Hamil 6 Bulan

Prengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.

Baca Selengkapnya
Gadis Disabilitas Dihamili Paman saat Mengungsi Akibat Tanah Longsor
Gadis Disabilitas Dihamili Paman saat Mengungsi Akibat Tanah Longsor

Kasus itu mengemuka setelah korban berperilaku tak biasa. Kondisinya kerap gelisah dan kerap ketakutan.

Baca Selengkapnya
Mengejutkan! Begini Cara Kerja Sindikat Perdagangan Anak Incar Targetnya, Korbannya Sudah Puluhan
Mengejutkan! Begini Cara Kerja Sindikat Perdagangan Anak Incar Targetnya, Korbannya Sudah Puluhan

KPAI terus bekerja sama dengan Siber Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengungkap sindikat TPPO anak.

Baca Selengkapnya
Kronologi Memilukan Siswi SMP di Lampung Disekap & Diperkosa 10 Remaja Selama 3 Hari
Kronologi Memilukan Siswi SMP di Lampung Disekap & Diperkosa 10 Remaja Selama 3 Hari

Selama disekap korban tidak diberi makan dan minum, hanya disuruh menenggak minuman keras

Baca Selengkapnya
Kasus Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 8 Pemuda, Pengacara Pelaku Ungkap Fakta Mengejutkan
Kasus Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 8 Pemuda, Pengacara Pelaku Ungkap Fakta Mengejutkan

Kasus Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 8 Pemuda, Pengacara Terlapor Ungkap Fakta Mengejutkan

Baca Selengkapnya
Empat Lansia di Purbalingga Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Ini Faktanya
Empat Lansia di Purbalingga Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Ini Faktanya

Perbuatan para tersangka terungkap saat sang anak diketahui tengah hamil

Baca Selengkapnya
Keji, 3 Pemuda di Serang Cekoki Siswi SMP dengan Miras Lalu 'Digilir' di Lapangan Bola & Bengkel
Keji, 3 Pemuda di Serang Cekoki Siswi SMP dengan Miras Lalu 'Digilir' di Lapangan Bola & Bengkel

Korban dalam keadaan mabuk sempat diinapkan di rumah salah satu pelaku.

Baca Selengkapnya
Kakak Adik Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Polisi
Kakak Adik Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Polisi

Nasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.

Baca Selengkapnya
Miris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki
Miris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki

Miris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki

Baca Selengkapnya
Pemerkosaan Siswi SMP di Lampung Utara Direncanakan Matang, Mayoritas Pelaku Berusia Anak-Anak
Pemerkosaan Siswi SMP di Lampung Utara Direncanakan Matang, Mayoritas Pelaku Berusia Anak-Anak

Aksi penyekapan dan pemerkosaan secara bergiliran selama tiga hari oleh 10 pelaku terhadap siswi SMP di Lampung Utara, Lampung, NA (15), sudah terencana.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Siswi SMP di Padang Diperkosa Pacar & 4 Siswa Hingga Hamil 4 Bulan
Kisah Pilu Siswi SMP di Padang Diperkosa Pacar & 4 Siswa Hingga Hamil 4 Bulan

Korban dan pelaku merupakan anak di bawah umur yang sama-sama berstatus sebagai pelajar SMP.

Baca Selengkapnya