Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

9 Segmen Tapal Batas Aceh-Sumut Belum Jelas

9 Segmen Tapal Batas Aceh-Sumut Belum Jelas Pemeriksaan di perbatasan Aceh-Sumut beberapa waktu lalu. ©2020 Merdeka.com/Antara

Merdeka.com - Sengketa tapal batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) masih terjadi. Terdapat sembilan segmen yang perlu dipertegas batas administrasi pemerintahannya tanpa menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat masyarakat.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Aceh Syakir mengatakan, tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Aceh melalui Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh akan mengalokasikan anggaran untuk pemasangan pilar batas secara bertahap di perbatasan Aceh-Sumut.

Pada tahun 2021, mereka telah memasang pilar pada segmen Aceh Tenggara-Kabupaten Karo. "Pada 2022, pemasangan pilar akan kita lakukan pada segmen Aceh Tamiang-Langkat dan segmen Aceh Singkil-Tapanuli Tengah," katanya, Selasa (23/11).

Dia menyebut, pihaknya akan memperkuat sosialisasi kepada camat dan keuchik (kepala desa) yang berada di wilayah perbatasan Aceh-Sumatera Utara supaya dapat memahami batas antara Aceh dan Sumut secara konkret.

"Secara bertahap dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan sosialisasi di Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Taponimi dan Batas Daerah Kemendagri Sugiarto, menjelaskan, sembilan segmen perbatasan Aceh-Sumut yang telah ditetapkan melalui Permendagri perlu diperkuat dengan empat cara. Pertama, Permendagri batas daerah tersebut perlu disosialisasi kepada seluruh stakeholder yang berada pada wilayah perbatasan, baik di Aceh maupun Sumut.

"Kedua, dengan cara pemasangan pilar batas. Penempatan titik-titik koordinat perapatan, harus memperhatikan serta mempertimbangkan kondisi eksisting di lapangan, gambaran peta RBI, dan citra satelit atau foto udara," katanya.

Dua cara lainnya yang perlu dilaksanakan Pemerintah Aceh beserta pemerintah kabupaten dan kota, yaitu penegasan batas kecamatan dan batas desa, serta membangun kerja sama antardaerah.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekjen AMAN:Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah
Sekjen AMAN:Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah

MK telah memberikan koreksi terhadap Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Baca Selengkapnya
Tuntaskan Konflik Suku Anak Dalam, Hadi Tjahjanto Jadi Menteri Pertama yang Datang ke Mus Rawas Utara
Tuntaskan Konflik Suku Anak Dalam, Hadi Tjahjanto Jadi Menteri Pertama yang Datang ke Mus Rawas Utara

Pemberian sertifikat tanah diharapkan mampu mengurangi konflik masyarakat.

Baca Selengkapnya
Bagikan Sertifikat di Pulau Penyengat, Wamen ATR: Sebagai Orang Melayu Saya Senang
Bagikan Sertifikat di Pulau Penyengat, Wamen ATR: Sebagai Orang Melayu Saya Senang

Dalam kesempatan yang sama Menteri ATR/BPN juga menyerahkan 7 sertifikat tanah Kawasan Cagar Budaya Kerajaan Melayu Lingga di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Blak-blakan Menteri Eks Panglima Sebut Warga Pulau Rempang Tak Miliki Sertifikat Tanah
VIDEO: Blak-blakan Menteri Eks Panglima Sebut Warga Pulau Rempang Tak Miliki Sertifikat Tanah

Hadi Tjahjanto mengungkapkan, lahan tinggal sebagai pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki sertifikat.

Baca Selengkapnya
Nusron Ungkap 6,4 Juta Hektare Tanah di Indonesia Bermasalah
Nusron Ungkap 6,4 Juta Hektare Tanah di Indonesia Bermasalah

Hampir seluruh konflik tanah yang terjadi di Indonesia bermuara pada persoalan 6,4 juta hektare lahan itu.

Baca Selengkapnya
2.068 Hektare Lahan di Ibu Kota Nusantara Masih Bermasalah, Menteri AHY Belum Mau Terbitkan Sertifikat
2.068 Hektare Lahan di Ibu Kota Nusantara Masih Bermasalah, Menteri AHY Belum Mau Terbitkan Sertifikat

AHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Tjahjanto Pastikan HPL Tanah Ulayat Beri Kedaulatan dan Kesejehteraan Masyarakat Adat
Menteri Hadi Tjahjanto Pastikan HPL Tanah Ulayat Beri Kedaulatan dan Kesejehteraan Masyarakat Adat

Sertifikat HPL ini memberikan kepastian terhadap tanah yang merupakan pusako tinggi masyarakat Minangkabau.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jamin WNI Rumahnya di Batas Negara Punya Hak Pilih
Bawaslu Jamin WNI Rumahnya di Batas Negara Punya Hak Pilih

Bawaslu pastikan WNI yang tinggal tepat berada di tapal batas negara Indonesia dan Malaysia, tetap memiliki hak untuk memilih

Baca Selengkapnya
Sengketa Tanah Warga di IKN, Pemerintah Pilih Mengalah atau Menggusur?
Sengketa Tanah Warga di IKN, Pemerintah Pilih Mengalah atau Menggusur?

Pemerintah masih bersengketa dengan warga yang ingin menetap dan enggan meninggalkan wilayah IKN.

Baca Selengkapnya
AHY Ungkap Masih Ada 2.086 Hektare Tanah di IKN Nusantara yang Bermasalah
AHY Ungkap Masih Ada 2.086 Hektare Tanah di IKN Nusantara yang Bermasalah

AHY mengatakan, secara prinsip dasarnya pembangunan tentu harus berjalan dengan baik. Namun, katanya, warga juga harus mendapatkan keadilan.

Baca Selengkapnya
Ungkap Ragam Konflik Agraria, Menteri Hadi Tjahjanto: Negara Harus Hadir Menyelesaikan
Ungkap Ragam Konflik Agraria, Menteri Hadi Tjahjanto: Negara Harus Hadir Menyelesaikan

Reforma agraria dinilai bisa menjawab semua ragam konflik tanah masyarakat.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Minta 5 Kementerian Sinkronkan Data Hak Masyarakat Adat di Tanah Ulayat
Menko Polhukam Minta 5 Kementerian Sinkronkan Data Hak Masyarakat Adat di Tanah Ulayat

Hadi juga meminta lintas kementerian itu melakukan sosialisasi soal tanah ulayat dengan masyarakat adat.

Baca Selengkapnya