Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

9 Tahun bekerja, Joe curi perhiasan hingga 10 kilogram

9 Tahun bekerja, Joe curi perhiasan hingga 10 kilogram identitas Joe An pelaku pencurian emas. ©2018 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Aksi pencurian perhiasan oleh karyawannya sendiri terjadi di Toko Mas Doro, Jalan Dr Radjiman, Solo. Adalah seorang pria paruh baya bernama Joe An (65) pelakunya. Sulit dipercaya, selama 9 tahun bekerja yakni dari tahun 2009 hingga 2018, Joe berhasil mencuri berbagai perhiasan tanpa diketahui majikan maupun karyawan lainnya.

Hasil pencurian yang dilakukan Joe jika diakumulasikan mencapai lebih dari 10 kilogram. Jika dirupiahkan total kerugian toko milik Koentjahyono Tanto tersebut mencapai Rp 4,5 miliar. Kasus tersebut saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Solo dan sedang dalam proses persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Endang Sapto Pauli mengatakan, kasus pencurian tersebut terbongkar setelah pemilik Toko Mas Doro di Jalan Radjiman No 80 itu mencurigai adanya kekurangan barang dagangan di toko.

Merasa curiga, pemilik toko kemudian melaporkannya ke Polresta Surakarta. Sejumlah karyawan toko pun akhirnya diperiksa. Dan akhirnya diketahui salah seorang karyawan toko bernama Joe An yang mengambil perhiasan tersebut.

"Saat ini kasusnya sudah sampai persidangan," ujar Endang, Jumat (23/3) siang.

Menurut Endang, pencurian tersebut dilakukan hampir setiap hari. Yakni saat dia bertugas menjaga toko. Satu perhiasan diambilnya saat sedang berjaga. Perbuatan tercela tersebut ia lakukan selama hampir 9 tahun terakhir.

"Setiap kali dia menjaga toko, satu perhiasan diambil, entah itu kalung, cincin atau gelang," jelasnya.

Usai mengambil perhiasan, lanjut Endang, tersangka kemudian menggadaikan barang hasil kejahatan tersebut ke salah satu kantor Pegadaian di dekat rumahnya, Gentan, Baki, Sukoharjo. Uang hasil gadai barang curian tersebut digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.

"Saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri dengan agenda meminta keterangan tersangka," jelasnya lagi.

Lebih lanjut Endang menyampaikan, Joe yang juga pelayan toko yang bekerja sejak 1997 itu mengambil emas hampir setiap hari. Sekali ambil satu atau dua potong (emas) lalu dimasukkan ke saku celana. Selain di Gentan, emas hasil curian tersebut juga digadaikan ke 4 Pegadaian di Kota Solo.

"Jadi terdakwa ini ketahuan saat mengambil emas dalam jumlah yang agak banyak," katanya.

Kepada JPU terdakwa mengaku kalah judi sehingga melakukan pencurian.Alasan lain adalah ia berkewajiban membayar bunga angsuran ke pegadaian sebesar Rp 20 juta setiap 4 bulan.

"Total barang bukti emas yang diamankan sebagai barang bukti sebanyak 755 buah. Emas berkadar 18 karat hingga 10 karat, beratnya sampai 3 gram berupa cincin, kalung, hingga gelang.

Endang melanjutkan, terdakwa yang beralamat di Gentan, Baki, Sukoharjo, itu dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama enam tahun.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wanita Ini Mengaku Kehilangan Nyaris Setengah Kg Emas, Pemuda Klaim Cuma Embat HP & Tas Isi Rp200 Ribu
Wanita Ini Mengaku Kehilangan Nyaris Setengah Kg Emas, Pemuda Klaim Cuma Embat HP & Tas Isi Rp200 Ribu

Korban mengaku kehilangan 73 suku atau 490 gram emas, empat unit ponsel, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan uang Rp8,2 juta

Baca Selengkapnya
Pemain Judi Slot di Banyuasin Begal Teman Sendiri, Alasan Butuh Uang untuk Yasinan 40 Hari Kematian Ayah
Pemain Judi Slot di Banyuasin Begal Teman Sendiri, Alasan Butuh Uang untuk Yasinan 40 Hari Kematian Ayah

Pemuda berinisial JP (23) nekat membegal temannya. Dia berdalih butuh uangnya untuk biaya yasinan acara 40 hari kematian ayahnya.

Baca Selengkapnya
Cerita Perampok Habiskan Rp100 Juta untuk Main Judi Slot: Uang Setan Dimakan Jin
Cerita Perampok Habiskan Rp100 Juta untuk Main Judi Slot: Uang Setan Dimakan Jin

Polisi kembali meringkus satu pelaku perampokan karyawan di Ogan Komering Ulu (OKU) yang tengah membawa uang gaji perusahaan sebesar Rp590 juta.

Baca Selengkapnya
Kaya Mendadak, Buruh Miskin Ini Temukan Bongkahan Berlian Senilai Rp1,5 Miliar
Kaya Mendadak, Buruh Miskin Ini Temukan Bongkahan Berlian Senilai Rp1,5 Miliar

Berlian 19,22 karat itu akan segera dilelang dan diperkirakan terjual dengan harga Rp1,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Kronologi 2,6 Kg Emas Hiasan Kubah Masjid di Maluku Dicuri
Kronologi 2,6 Kg Emas Hiasan Kubah Masjid di Maluku Dicuri

Polisi menemukan barang bukti tiang alif berlapis emas seberat kurang lebih 2,6 kilogram.

Baca Selengkapnya
Bongkar Perjudian Online Slot, Polres Cianjur Tangkap 1 Orang Tersangka
Bongkar Perjudian Online Slot, Polres Cianjur Tangkap 1 Orang Tersangka

Dengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Ditipu Rp15 Miliar, Bunga Zainal Jual Barang-barang Mewah Koleksi Pribadi - Cincin Berlian Hingga Tas Ratusan Juta
Ditipu Rp15 Miliar, Bunga Zainal Jual Barang-barang Mewah Koleksi Pribadi - Cincin Berlian Hingga Tas Ratusan Juta

Bunga Zainal tengah menghadapi cobaan berat. Ia terpaksa menjual barang-barang mewah koleksi pribadinya

Baca Selengkapnya
Kenapa Polisi Belum Beberkan Seluruh Inisial Kasus Judi Online Seret Pegawai Komdigi era Budi Arie?
Kenapa Polisi Belum Beberkan Seluruh Inisial Kasus Judi Online Seret Pegawai Komdigi era Budi Arie?

Hanya sebagian inisial tersangka yang baru disebutkan polisi.

Baca Selengkapnya
PRT di Malang Bobol Brankas Majikan, Gondol Rp200 juta hingga Berlian
PRT di Malang Bobol Brankas Majikan, Gondol Rp200 juta hingga Berlian

Pelaku menggondol setidaknya Rp200 juta pecahan rupiah dan mata uang asing, beserta sejumlah perhiasan berupa berlian dan emas.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Rafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar

Baca Selengkapnya
Sederet Barang Bukti Kasus Pegawai Komdigi Beking Judi Online: Dua Senpi hingga Logam Mulia
Sederet Barang Bukti Kasus Pegawai Komdigi Beking Judi Online: Dua Senpi hingga Logam Mulia

Barang bukti itu disita polisi dari 15 tersangka di mana 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi hingga staf ahli.

Baca Selengkapnya