9 Tahun bekerja, Joe curi perhiasan hingga 10 kilogram
Merdeka.com - Aksi pencurian perhiasan oleh karyawannya sendiri terjadi di Toko Mas Doro, Jalan Dr Radjiman, Solo. Adalah seorang pria paruh baya bernama Joe An (65) pelakunya. Sulit dipercaya, selama 9 tahun bekerja yakni dari tahun 2009 hingga 2018, Joe berhasil mencuri berbagai perhiasan tanpa diketahui majikan maupun karyawan lainnya.
Hasil pencurian yang dilakukan Joe jika diakumulasikan mencapai lebih dari 10 kilogram. Jika dirupiahkan total kerugian toko milik Koentjahyono Tanto tersebut mencapai Rp 4,5 miliar. Kasus tersebut saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Solo dan sedang dalam proses persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Endang Sapto Pauli mengatakan, kasus pencurian tersebut terbongkar setelah pemilik Toko Mas Doro di Jalan Radjiman No 80 itu mencurigai adanya kekurangan barang dagangan di toko.
-
Apa yang membuat seseorang kecanduan judi? Merangsang Sistem Penghargaan di Otak Layaknya narkoba maupun alkohol, judi ternyata diketahui dapat merangsang sistem penghargaan di otak. Inilah yang membuat seseorang akhirnya kecanduan judi.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Kenapa judi bisa disebut sebagai kecanduan? Dalam jurnal Scientific American, para peneliti sepakat jika dalam beberapa kasus, perjudian termasuk bentuk kecanduan yang sebenarnya.
-
Apa tanda kecanduan judi? Beberapa tanda umum kecanduan judi meliputi: - Meningkatnya toleransi terhadap kekalahan dan memasang taruhan yang semakin besar- Obsesi dengan judi- Menghindari masalah nyata atau emosi dengan berjudi- Menyembunyikan kebiasaan berjudi- Memprioritaskan judi di atas teman dan keluarga- Merasa bersalah atau malu karena berjudi
-
Siapa saja yang terjebak judi online? Berdasarkan data dari Desk Pemberantasan Perjudian Daring yang mencatat periode 4-19 November 2024, sekitar 8,8 juta warga Indonesia telah terjebak dalam judi online.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Merasa curiga, pemilik toko kemudian melaporkannya ke Polresta Surakarta. Sejumlah karyawan toko pun akhirnya diperiksa. Dan akhirnya diketahui salah seorang karyawan toko bernama Joe An yang mengambil perhiasan tersebut.
"Saat ini kasusnya sudah sampai persidangan," ujar Endang, Jumat (23/3) siang.
Menurut Endang, pencurian tersebut dilakukan hampir setiap hari. Yakni saat dia bertugas menjaga toko. Satu perhiasan diambilnya saat sedang berjaga. Perbuatan tercela tersebut ia lakukan selama hampir 9 tahun terakhir.
"Setiap kali dia menjaga toko, satu perhiasan diambil, entah itu kalung, cincin atau gelang," jelasnya.
Usai mengambil perhiasan, lanjut Endang, tersangka kemudian menggadaikan barang hasil kejahatan tersebut ke salah satu kantor Pegadaian di dekat rumahnya, Gentan, Baki, Sukoharjo. Uang hasil gadai barang curian tersebut digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.
"Saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri dengan agenda meminta keterangan tersangka," jelasnya lagi.
Lebih lanjut Endang menyampaikan, Joe yang juga pelayan toko yang bekerja sejak 1997 itu mengambil emas hampir setiap hari. Sekali ambil satu atau dua potong (emas) lalu dimasukkan ke saku celana. Selain di Gentan, emas hasil curian tersebut juga digadaikan ke 4 Pegadaian di Kota Solo.
"Jadi terdakwa ini ketahuan saat mengambil emas dalam jumlah yang agak banyak," katanya.
Kepada JPU terdakwa mengaku kalah judi sehingga melakukan pencurian.Alasan lain adalah ia berkewajiban membayar bunga angsuran ke pegadaian sebesar Rp 20 juta setiap 4 bulan.
"Total barang bukti emas yang diamankan sebagai barang bukti sebanyak 755 buah. Emas berkadar 18 karat hingga 10 karat, beratnya sampai 3 gram berupa cincin, kalung, hingga gelang.
Endang melanjutkan, terdakwa yang beralamat di Gentan, Baki, Sukoharjo, itu dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama enam tahun.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban mengaku kehilangan 73 suku atau 490 gram emas, empat unit ponsel, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan uang Rp8,2 juta
Baca SelengkapnyaPemuda berinisial JP (23) nekat membegal temannya. Dia berdalih butuh uangnya untuk biaya yasinan acara 40 hari kematian ayahnya.
Baca SelengkapnyaPolisi kembali meringkus satu pelaku perampokan karyawan di Ogan Komering Ulu (OKU) yang tengah membawa uang gaji perusahaan sebesar Rp590 juta.
Baca SelengkapnyaBerlian 19,22 karat itu akan segera dilelang dan diperkirakan terjual dengan harga Rp1,5 miliar.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan barang bukti tiang alif berlapis emas seberat kurang lebih 2,6 kilogram.
Baca SelengkapnyaDengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaBunga Zainal tengah menghadapi cobaan berat. Ia terpaksa menjual barang-barang mewah koleksi pribadinya
Baca SelengkapnyaHanya sebagian inisial tersangka yang baru disebutkan polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku menggondol setidaknya Rp200 juta pecahan rupiah dan mata uang asing, beserta sejumlah perhiasan berupa berlian dan emas.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar
Baca SelengkapnyaBarang bukti itu disita polisi dari 15 tersangka di mana 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi hingga staf ahli.
Baca Selengkapnya