9 Tahun Buron, Begal Sadis Ditangkap saat 'Ngumpet' di Kebun Sawit
Merdeka.com - Usai sudah pelarian Amir Hamzah (50) begitu ditangkap polisi saat berada di kebun sawit. Pelaku terlibat dalam aksi begal yang dilakukannya sembilan tahun silam.
Aksi begal itu dialami Tri Handoko (29) ketika melintas di Jalan Kebun Cengkeh Desa Ketuan III, Kecamatan Tugu Mulyo, Musi Rawas, Sumatera Selatan, 26 September 2011. Pelaku bersama dua rekannya membuntuti korban hingga ke tempat sepi.
Para pelaku pun mencegat korban dan meminta paksa motor Suzuki F1 yang dikendarai korban. Merasa motor itu milik saudaranya, korban berusaha mempertahankannya.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Dimana Bupati Bengkulu Utara ditarik? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara. Beberapa saat kemudian dia seperti ditarik oleh seseorang berbaju merah dari pinggir kerumunan.
-
Dimana kejadian pemobil wanita itu dibegal? Kejadian tersebut terjadi di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Namun, usahanya gagal lantaran pelaku Amir menodongkan senjata api rakitan ke wajah korban. Kawanan itu pun melarikan diri dengan membawa motor rampokan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengatakan, tersangka yang beralamat di Lubuklinggau itu telah lama diburu petugas namun keberadaannya sulit terlacak karena berpindah-pindah tempat persembunyian.
Penyidik akhirnya mengetahui posisi ketika berada di sebuah pondok kebun sawit di Kecamatan BTS Ulu Cecar, Musi Rawas, dan dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.
"Tersangka buronan sejak sembilan bulan lalu, dini hari kemarin baru tertangkap di tempat persembunyiannya," ungkap Efrannedy, Kamis (4/6).
Dikatakannya, tersangka merupakan anggota kawanan begal sadis yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Musi Rawas. Dari laporan, kawanan ini tak segan melukai korbannya jika melawan.
"Dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kasus kejahatan lain masih kami dalami," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaMotif pembunuhan terhadap Muh Ali Imran karena balas dendam. Akibat perbuatannya, G terancam dijerat Pasal 338 KUHP
Baca SelengkapnyaInformasi terakhir, pelaku kabur dan bersembunyi di hutan untuk menghindari kejaran petugas.
Baca SelengkapnyaTersangka diringkus saat tidur bersama istrinya di pondok kebun sawit miliknya di Desa Margatani, Jayaloka, Musi Rawas, Kamis (8/8) dini hari.
Baca SelengkapnyaWarga mengaku resah dengan kejadian tersebut, terlebih pelaku melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih balita.
Baca SelengkapnyaNKS sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Jumat (6/9) malam setelah tak kunjung kembali usai berjualan gorengan keliling.
Baca SelengkapnyaVideo kaburnya seorang tahanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (10/7), viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaVideo penangkapan hingga wajah sang pelaku pun belakangan beredar luas di media sosial. Tampang sang pelaku lantas menjadi sorotan publik.
Baca SelengkapnyaRazia narkoba kerap dilakukan di Kampung Pulau Pandan. Namun demikian, masih saja ditemukan aktivitas di lokasi meskipun sudah berulang kali ditertibkan.
Baca Selengkapnya