9 WNA Dideportasi dari Bali, Satu Orang Diduga Lakukan Prostitusi
Merdeka.com - Pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai, Bali akan mendeportasi sembilan orang Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Uganda, Kongo dan Madagaskar karena overstay. Selain itu salah satunya diduga melakukan kegiatan prostitusi di wilayah Kuta, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1, Amran Aris menyampaikan, dari kesembilan orang WNA akan melakukan tindakan administratif keimigrasian yakni pendeportasian terhadap enam orang dan tiga orang lainnya masih menunggu proses administrasi untuk di deportasi.
Saat ini juga sedang menunggu proses deportasi terhadap satu orang asing yang overstay dan satu orang asing lagi yang tidak memiliki paspor.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA Pakistan? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Untuk total yang kita tunjukan ini ada lima yang masih di tahan, sisanya sudah kita lakukan deportasi ke negara mereka masing-masing," ucapnya saat di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai, Kuta Selatan, Badung, Bali, Jumat (22/3).
Saat itu juga, pihak Imigrasi kelas I langsung menunjukkan kelima WNA yang overstay yakni, berinisial SOK asal Kongo dengan overstay 4 tahun 3 bulan, BE asal Uganda dengan overstay 45 hari, NM asal Uganda dengan overstay 334 hari, CKN asal Nigeria (tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah) dan JOO asal Nigeria dengan overstay 251 hari.
Amran mengungkapkan selain overstay salah satu dari mereka juga melakukan kegiatan prostitusi di wilayah Legian, Kuta.
Hal tersebut diketahui dari informasi, bahwa banyak warga sekitar yang merasa resah terhadap kelakuan mereka. Pihaknya pun juga bekerjasama dengan pihak Kelurahan Kuta untuk melakukan penangkapan.
"Ada warga yang resah terhadap kelakuan mereka, ternyata benar paspor mereka Overstay dan kita menduga bahwa mereka melakukan kegiatan prostitusi di jalan Legian setiap subuh sekitar pukul 03.00 WITA. Karena sekitar subuh kan banyak bule-bule yang mabuk dan mereka langsung menawarkan jasanya disitu," ujarnya
Pihaknya juga akan melakukan pengawasan lagi terhadap WNA lainnya yang melakukan tindakan prostitusi.
"Kami akan melakukan pengawasan terus. Karena kebanyakan mereka lari dari Jakarta dan kemudian menyusuri ke tempat-tempat di Bali. Di lain sisi, untuk memasuki ke ruang lingkup mereka agak susah, terlalu bahaya dan mudah ketahuan. Kami akan pelan-pelan untuk mengawasi hal seperti ini," ujar Amran.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaKetiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.
Baca SelengkapnyaWarga asing ini dideportasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjadi pacar bayaran.
Baca SelengkapnyaSEK (34) dan AFM (29) terlibat dalam kasus overstay hingga prostitusi online di Bali.
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaSebanyak 12 wanita asal Vietnam ditangkap atas dugaan menjadi PSK dengan kedok sebagai ladies companion (LC) di tempat karaoke di kawasan Jakarta Utara.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaViral Dua Bule Pakai Baju Seksi Promosi Situs Porno, Pemprov Bali Ungkap Sanksi yang Bisa Dijatuhkan
Baca SelengkapnyaBeredarnya video porno itu tentu meresahkan karena dianggap mencoreng nilai dan norma-norma yang ada di Bali.
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaMereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaMarak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca Selengkapnya