92 PNS Bekasi tidak masuk di hari pertama kerja bulan Ramadan
Merdeka.com - 92 Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi tidak masuk di hari pertama kerja di Bulan Ramadan 1438 Hijriah. Padahal, pemerintah telah memangkas jam kerja pegawai tersebut hingga satu jam.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, meminta kepala dinas terkait memberikan sanksi tegas kepada anak buahnya itu. Sanksi tegas, dibutuhkan untuk membentuk mental aparatur.
"Harusnya bersyukur lantaran jam kerja sudah diperpendek selama bulan Ramadan. Tetapi, kok masih ada yang doyan bolos," kata Rahmat, Senin (29/5).
-
Bagaimana jam kerja baru PNS selama bulan Ramadan? Namun, jam masuk kerja ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) selama bulan Ramadan mengalami penyesuaian. Yakni, ditetapkan pukul 08.00 zona waktu setempat.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Mengapa Bupati Banyuwangi mengajak ASN meneladani sifat Nabi? 'Sebagai ASN, kita harus berusaha meniru sifat-sifat beliau dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kita sebagai pelayan masyarakat,' ujar Ipuk.
-
Apa yang perlu ditunggu oleh PNS terkait libur? Oleh karena itu, PNS masih perlu menunggu keputusan dari presiden terpilih, Prabowo Subianto.
-
Kenapa PNS harus menunggu keputusan Presiden untuk cuti bersama? Ketentuan mengenai cuti bersama akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan dan manajemen ASN.
-
Kapan PNS Aceh mulai WFH? Adapun sistem kerja sesuai SE tersebut yakni, tanggal 2-6 September 70 persen pegawai dan siswa belajar dari rumah (WFH) atau daring, serta 30 persen bekerja/belajar di kantor/sekolah (WFO) atau luring.
Kepala Bidang Penilai Kinerja Aparatur pada BKPPD Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan, aturan pemangkasan jam kerja di Bulan Ramadan termaktub dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) nomor 20 Tahun 2017.
"Jam kerja yang awalnya mulai pukul 08.00-16.00, kini menjadi pukul 08.00-15.00 WIB," katanya.
Adapun, sanksi bagi 92 pegawai yang tidak masuk pada hari ini, pihaknya tak bisa menyebutkan. Sebab, wewenang pemberian sanksi tersebut ada di bawah keputusan kepala dinas masing-masing.
"Pemberian sanksi terhadap PNS tidak bisa asal. Sebab, ada argumentasi yang dipakai menjadi pertimbangan," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akmal mengingatkan seluruh OPD untuk berbenah. Dia juga menekankan perlunya pembinaan pegawai.
Baca SelengkapnyaLibur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca SelengkapnyaSKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca SelengkapnyaKekecewaan Akmal makin membesar kala melihat rekapitulasi sistem absensi di kantor tersebut.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaDemo di Kantor Bupati Bekasi itu diwarnai kericuhan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaDihukum karena Viral Dukung Gibran, 13 Anggota Satpol PP Garut Kembali Bekerja
Baca SelengkapnyaPemkab Bekasi rutin melakukan razia kepada para pengemis dan anak jalanan
Baca SelengkapnyaSanksi itu diungkapkan Pelaksana tugas Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum saat rapat pembahasan dan pendalaman Raperda APBD DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaPara petugas kebersihan buang sampah di depan Kantor Bupati sebagai bentuk protes atas 3 bulan gaji yang belum dibayar.
Baca SelengkapnyaUsai bersalaman, para ASN menuju tenda di samping Pendopo Balai Kota untuk mengambil bingkisan.
Baca Selengkapnya