9.876 Napi di Sumut dapat remisi Idul Fitri, 56 langsung bebas
Merdeka.com - Sebanyak 9.876 narapidana (napi) di Sumatera Utara (Sumut) mendapat remisi khusus (RK) hari besar keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Dari jumlah itu, 56 orang akan bebas saat Lebaran.
"Terdapat 9.876 warga binaan yang beragama Islam yang mendapatkan remisi. Sebanyak 9.820 orang mendapatkan remisi sebagian atau RK I, sedangkan 56 orang mendapatkan remisi seluruhnya atau RK II, sehingga mereka langsung bebas," kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Josua Ginting, Selasa (12/6).
Dia merinci, napi yang mendapat remisi RK I dan RK II mendapat pemotongan masa hukuman bervariasi. Pada napi penerima RK 1, terdapat 2.466 orang yang menerima 15 hari, 6.513 orang memperoleh 1 bulan, 783 orang mendapat 1 bulan 15 hari, dan 58 orang diberi 2 bulan. Sementara pada penerima RK II, terdapat 14 orang menerima 15 hari, 22 orang memperoleh 1 bulan, 19 orang menerima 1 bulan 15 hari dan 1 orang memperoleh 2 bulan potongan hukuman. Dengan pemotongan hukuman itu mereka bebas pada Lebaran 2018.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Bagaimana napi merayakan Idulfitri di penjara? Setelah berpuasa selama sebulan penuh, narapidana dan tahanan merayakan Idulfitri. Takbir bergema . Salat Id digelar di halaman penjara.
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Apa yang dilakukan napi di Lapas Malang selama Ramadan? Tadarus Alquran di Lapas Kelas IA Malang "Pagi itu pondok pesantren, setelah selesai dilanjutkan pembacaan tadarus Alquran. Banyak yang saya dapatkan, saya dulu tidak dapat membaca Alquran, sekarang lancar membaca Alquran."
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Kenapa napi dan tahanan di Lapas Curup membersihkan masjid? Persiapan bahkan dilakukan sebelum datangnya bulan suci Ramadan. Para napi dan tahanan bergotong royong membersihkan masjid, seperti yang dilakukan warga binaan Lapas Curup, Rejanglebong, Bengkulu.
Napi yang mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri ini tengah menjalani hukuman di sejumlah penjara mulai Lapas, Rutan, hingga Cabang Rutan yang ada di Sumut. Total napi dan tahanan yang ada di Sumut per tanggal 7 Juni berjumlah 31.965 orang.
"Jumlah itu terdiri dari 20.916 napi pria, 1.122 napi wanita, 9.428 tahanan pria dan 499 tahanan wanita," tutur Josua.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca Selengkapnya