Abaikan Kewajiban, Dua Pegawai KPK Disanksi Minta Maaf
Merdeka.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi ringan terhadap Kepala Biro Keuangan KPK Arif Waluyo dan Plt Kepala Bagian Perbendaharaan KPK Juliharto. Keduanya dijatuhkan sanksi ringan karena terbukti melanggar etik.
"Menghukum para terperiksa dengan sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho yang juga sebagai Ketua Majelis Etik saat membacakan putusan yang disiarkan secara daring, Selasa (23/11).
Abertina menyatakan, terperiksa I Arif Waluyo dan terperiksa II Juliharto terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Pelanggaran itu berupa mengabaikan kewajibannya membimbing insan KPK dalam melaksanakan tugas dan tidak menyelesaikan tugas secara akuntabel dan tuntas. Hal itu diatur dalam Pasal Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan Pasal 7 Ayat (1) huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Adapun hal memberatkan keduanya yaitu karena memegang jabatan struktural seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan kode etik. Serta pedoman perilaku KPK minimal di unit atau satuan kerjanya.
Sedangkan hal meringankan yaitu para terperiksa menyadari akan kekeliruannya dan akan memperbaiki di kemudian hari. Para terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi pelanggaran etik.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengungkapkan, terperiksa I atas nama Arif Waluyo selaku Kepala Biro Keuangan dan terperiksa II Juliharto selaku Plt Kepala Bagian Perbendaharaan secara struktural membawahi Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), dan Bendahara Penerimaan.
Namun, Arif Waluyo belum memiliki program pembinaan bagi para bendahara dan Juliharto juga belum memiliki program pembinaan dan bimbingan tugas bagi para bendahara tersebut.
Haris menjelaskan pada 9 September 2020, Inspektorat KPK mengeluarkan Laporan Manajamen Semester I Tahun Anggaran 2020 yang memuat temuan terdapat selisih kas sejumlah Rp33.437.894.
"Di dalam laporan tersebut, juga memuat rekomendasi kepada manajemen KPK agar pengendalian pengelolaan UP (uang persediaan) dapat dilaksanakan dengan baik dan "revolving" uang persediaan tidak terhambat sehingga uang pajak dan LS (pembayaran langsung) bendahara tidak lagi digunakan sebagai uang muka/persekot dan BPP Penindakan dapat menyetorkannya tepat waktu sesuai peraturan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Haris menyatakan Aries Ricardo Sinaga pernah menyampaikan kepada Arif Waluyo untuk diganti dengan orang lain sebagai BPP Penindakan 2.
"Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh terlapor I Arif Waluyo dengan alasan masih terdapat selisih kas yang menjadi tanggung jawab saudara Aries Ricardo Sinaga. Padahal pergantian bendahara tersebut dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku," ucap Haris.
Dia mengatakan, untuk menindaklanjuti penyelesaian atas laporan manajemen terkait hasil tinjauan Laporan Keuangan KPK Semester I TA 2020, Sekjen KPK menerbitkan surat tugas yang berlaku sejak 28 September 2020 sampai dengan 5 Oktober 2020 yang menunjuk Juliharto sebagai ketua tim atau tim "task force".
Adapun tugasnya, yaitu memberikan arahan kepada para anggota untuk melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi pembukuan BPP Penindakan 1 dan 2 serta melapor hasil verifikasi dan rekonsiliasi kepala Kepala Biro Perencanaan Keuangan.
Surat tugas itu kemudian diperpanjang sebanyak dua kali masing-masing mulai 6 Oktober 2020 sampai dengan 30 November 2020 dan 1 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
"Bahwa perpanjangan surat tugas tersebut tanpa ada laporan dari terperiksa II atas nama Juliharto selaku Ketua Tim "Task Force" kepada terlapor I Arif Waluyo selaku Kepala Biro Perencanaan Keuangan yang kemudian menjadi Kepala Biro Keuangan," kata Haris.
Dia mengungkapkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHPDTT) oleh inspektorat, ditemukan selisih kas sejumlah Rp253.624.026 atau meningkat dibandingkan dengan selisih kas sejumlah Rp33.437.894 yang ditemukan dalam Laporan Manajemen Semester I Tahun Anggaran 2020.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Nurul Ghufron dijatuhkan hukuman berupa teguran dan pemotongan gaji
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaMantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.
Baca SelengkapnyaDia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaTim Pemeriksa akan membuat laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Sekjen selaku PPK.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca Selengkapnya78 Pegawai KPK itu sebelumnya meminta maaf secara terbuka telah melakukan pungli di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSanksi ini diberikan karena Ghufron membantu salah seorang ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dimutasikan dari pusat ke daerah.
Baca Selengkapnya