Abdullah diringkus polisi karena pukuli dan cabuli anak tiri hingga hamil
Merdeka.com - Abdullah (46), warga Loa Janan Ulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, diringkus polisi. Dia diduga mencabuli anak tirinya, AR (14), lebih 20 kali, hingga hamil 2 bulan.
Abdullah ditangkap Kamis (19/4) malam setelah korban didampingi ibu kandungnya, melapor ke Polsek Loa Janan. Abdullah dituduh menyetubuhi korban pertama kali sekitar Februari 2017. Saat itu, korban, istri pelaku yang tengah hamil, dan pelaku, tidur satu ranjang.
"Dari keterangan korban yang sempat menolak, pelaku melakukan perbuatannya itu sekitar tengah malam," kata Kapolsek Loa Janan MD Djauhari, dalam penjelasannya, Jumat (20/4).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan Ali Arwin memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin merupakan seorang mantan calon legislatif Padang Pariaman yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya itu, pelaku seolah ketagihan. Beberapa hari kemudian, pelaku kembali mengutarakan keinginannya menyetubuhi korban. Korban yang kembali menolak. Korban justru diganjar pukulan oleh ayah tirinya dan akhirnya pasrah.
"Pelaku memukul korban dengan rotan, hingga akhirnya korban kembali mengikuti kemauan pelaku. Selama tinggal di kawasan Sebulu (masih di Kutai Kartanegara), pelaku menyetubuhi korban sekitar 10 kali," ujar Djauhari.
Perbuatan Abdullah, masih tertutup rapi, tidak diketahui ibu kandung korban. Sekitar September 2017 lalu, pelaku beserta korban dan istrinya yang tak lain ibu kandung korban, kemudian pindah rumah ke Loa Janan, tepatnya di rumah ipar pelaku.
"Dari bulan September 2017 itu, sampai Januari 2018, pelaku kembali menyetubuhi korban. Ada sekitar 20 kali, dan ada disertai kekerasan, memukuli korban dengan tangan kosong karena korban menolak melayani pelaku," ungkap Abdullah.
Kasus itu akhirnya terbongkar, setelah korban memberanikan diri bercerita. Didampingi ibu kandung dan ketua RT setempat, akhirnya melapor ke Polsek Loa Janan.
"Dari hasil pemeriksaan USG (Ultrasonography), dan juga dokter spesialis kebidanan dan kandungan, bahwa korban saat ini sedang hamil 2 bulan," terang Djauhari.
Abdullah kini meringkuk di penjara. Dia dijerat dengan Undang-undang No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca Selengkapnyakorban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan
Baca SelengkapnyaPolisi terus mendalami kasus itu dan menggali keterangan lainnya dari pelaku.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaAksi tak terpuji dilakukan pelaku JD (46), dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca SelengkapnyaKakek berinisial AS (65) tega menyetubuhi perempuan disabilitas berinisial DS (20). Perbuatannya terbongkar setelah korban hamil.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terjadi sebanyak delapan kali pada Mei-September 2023.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca Selengkapnya