Abdullah Hehamahua sebut Ruki minta SP3 sebab KPK kalah praperadilan
Merdeka.com - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua menyebut usulan pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki yang meminta adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) lantaran frustasi. Ruki dinilai kehilangan akal sehat setelah KPK tiga kali kalah dalam praperadilan.
"Iya, pengalaman 3 putusan praperadilan yang mengalahkan KPK, mungkin itu yang mendorong beliau berpikir seperti demikian," kata Abdullah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/6).
Abdullah menyayangkan keputusan Ruki yang mengusulkan adanya SP3 di lembaga antirasuah itu. Padahal dalam persidangan praperadilan, lanjut Abdullah, KPK baru kalah tiga kali.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Apa alasan KKP menolak kebijakan pengeboman kapal? 'Tidak pernah, nggak pernah (menenggelamkan),' kata Inspektur Jenderal (Irjen) KKP, Tornanda Syaifullah, kepada awak media di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (24/7). Tornanda mengatakan, bahwa kebijakan penenggelaman kapal ilegal melalui teknik pengeboman justru akan merusak ekosistem laut. Mengingat, terdapat area konservasi dibawah laut yang terdampak kebijakan pengeboman kapal.'Itu sebenarnya merusak, kalau kapal di bom, itu merusak konservasi di bawahnya, kan itu ikut rusak sebenarnya,' tegasnya.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Dia menilai, kemenangan para tersangka dalam sidang praperadilan lantaran adanya intrik-intrik politik. Abdullah menyatakan yakin KPK tidak akan menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa alat bukti yang cukup.
"Menurut saya, putusan praperadilan dalam tiga kasus itu, sarat dengan nuansa politik. Sebab, saya tetap percaya kawan-kawan KPK tidak akan berani menetapkan seseorang menjadi tersangka kalau tidak ada alat bukti yang cukup," tegas dia.
Untuk itu, Abdullah menyatakan tidak sependapat dengan usulan Ruki agar ada SP3 di KPK. Sebab, tidak ada SP3 di KPK merupakan hal yang membedakan antara KPK dengan Polri dan Kejaksaan.
"Saya tidak setuju KPK bisa menerbitkan SP3. Sebab itu lah salah satu kekhususan KPK dibanding kepolisian dan kejaksaan," tandasnya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaUji materi ini sebelumnya diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaMAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaMK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan, dalil pemohon terbilang prematur lantaran penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca Selengkapnya