Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Abdullah Hehamahua tolak usulan Ruki ada SP3 di KPK

Abdullah Hehamahua tolak usulan Ruki ada SP3 di KPK abdulah hehamahua. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua berbeda pendapat dengan pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki terkait revisi Undang-Undang KPK. Terlebih, usulan Ruki adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3)‎ ditolak keras oleh Abdullah.

"Saya tidak setuju KPK bisa menerbitkan SP3. Sebab, itulah salah satu kekhususan KPK dibanding kepolisian dan kejaksaan," kata Abdullah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/6).

Abdullah menegaskan KPK tidak bisa disamakan dengan Polri ataupun Kejaksaan.‎ Sebab, menurut dia alasan KPK dilarang menerbitkan SP3 lantaran lembaga antirasuah dituntut untuk lebih teliti dalam menangani setiap perkara tindak pidana korupsi.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau sama seperti kepolisian dan Kejaksaan, kapan-kapan saja tahan orang tidak cukup alat bukti dibebaskan dengan menerbitkan SP3. Maksud UU melarang KPK menerbitkan SP3 agar KPK super hati-hati dalam menangani setiap perkara," tegasnya.

Oleh sebab itu, Abdullah menyatakan kalau dirinya tidak sepaham dengan usulan Ruki. Dengan tegas Abdullah menyatakan menolak usulan tersebut.

"Kali ini saya berbeda pendapat dengan pak Ruki," tandasnya.

Sebelumnya, ‎pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki menyatakan setuju dengan revisi Undang-Undang (UU) KPK. Dia menilai ada beberapa hal yang mendesak UU KPK harus dirubah.

Ruki mengatakan untuk saat ini KPK harus memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Memberi Ijin Penghentian Penyidikan kepada KPK," kata Ruki saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/6). (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md

Menkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Mahfud Kritik KPK: Tetapkan Tersangka tapi Buktinya Belum Cukup
Mahfud Kritik KPK: Tetapkan Tersangka tapi Buktinya Belum Cukup

Mahfud mengatakan, masih banyak tersangka KPK yang belum dibawa ke pengadilan karena kurang bukti.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Belum Ditahan, Ini Kata Polisi
Firli Bahuri Belum Ditahan, Ini Kata Polisi

Polri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

MAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku

Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya