ABG di Banyuasin Jadi Budak Seks Ayah dan Paman Sejak Kelas 4 SD
Merdeka.com - Kekerasan seksual terhadap anak kandung terulang lagi di wilayah Sumatera Selatan. Kali ini dialami gadis kecil, NH (15) yang menjadi budak seks oleh ayah dan pamannya sendiri selama empat tahun.
Kedua pelaku, HT (ayah) dan HR (paman), pun ditangkap polisi setelah dilaporkan ibu korban. Mereka terancam 15 tahun penjara karena melanggar Pasal ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.
Pencabulan yang dilakukan ayah kandung terjadi di rumahnya sejak kelas IV SD pada 2015. Pelaku memaksa dan mengancam korban ketika ibunya tak ada di rumah karena lagi bekerja, terkadang juga malam hari saat ibunya terlelap tidur.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang sering melakukan kekerasan pada anak? Sayangnya, sering kali kekerasan ini dilakukan oleh orang-orang terdekat, termasuk orang tua mereka.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Kapan kekerasan seksual paling banyak terjadi pada anak? Dalam data IDAI yang dihimpun pada periode 1 Januari hingga 27 September 2023, Meita menyebut kasus kekerasan seksual paling banyak dilaporkan oleh korban yang berusia remaja atau pada rentang usia 13-17 tahun.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
Takut dengan ancaman, korban enggan mengadu ke ibunya. Namun justru membuat pelaku semakin bebas melakukan perbuatan bejat itu.Korban mencoba menghindar agar tak terulang lagi dengan menginap di rumah neneknya.
Bukannya lepas dari cengkeraman ayahnya, korban justru kembali diperalat paman kandungnya sendiri, HR. HR turut mencabuli korban.
Sekembali ke rumah, korban lagi-lagi disetubuhi ayahnya. Dia pun memberanikan diri mengadu ke ibunya dan berujung pelaporan ke polisi.
Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin Kompol Masnoni mengatakan, pencabulan telah berlangsung sejak korban berusia sebelas tahun atau masih duduk di bangku kelas IV SD hingga sebelum kedua pelaku ditangkap. Modus yang digunakan pelaku dengan mengancam mencelakainya sehingga korban tak bisa melawan.
"Pelaku dua orang, satu ayah kandung dan satunya lagi paman korban. Perbuatan mereka sudah bertahun-tahun sejak korban kelas IV SD dan sekarang berusia 15 tahun," ungkap Masnoni, Jumat (13/3).
Masnoni berjanji akan memberikan ancaman maksimal terhadap kedua korban agar menjadi rujukan jaksa dan pertimbangan hakim untuk menjerat keduanya dengan hukuman seberat-beratnya. Menurut dia, aksi kedua tersangka bejat dan di luar nalar akal sehat.
"Ancamannya 15 tahun penjara, mudah-mudahan hakim bisa menjatuhkan hukuman itu," tegasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaNasib malang dialami H, bocah SMP yang harus tinggal sebatang karena keluarganya menjadi tersangka pemerkosaan bocah SMP,
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaSetelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaSang ibu kemudian menggeledah kamar korban dan menemukan buku catatan milik korban.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaSeorang remaja putri, LY (14), terpaksa hamil di usia muda. Hal ini akibat perbuatan bejat ayah tirinya, RD (34)
Baca SelengkapnyaKasus itu mengemuka setelah korban berperilaku tak biasa. Kondisinya kerap gelisah dan kerap ketakutan.
Baca Selengkapnya