ABG di Bogor Diperkosa Tetangga saat Beli Seblak, Tangan Diikat dan Mulut Dibekap
Merdeka.com - Polisi menangkap AS (40), seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur OLS (13) hingga hamil di Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Aksi bejat AS diketahui orangtua OLS saat korban mengadukan rasa sakit di perut.
Kemudian orangtua korban memeriksakan anaknya ke klinik. Hasil pemeriksaan diketahui OLS telah hamil dengan usia kandungan tiga bulan.
"Korban disetubuhi pelaku pada Juli 2022. Saat disetubuhi, korban diikat dengan tali kur pramuka dan membekap mulut korban hingga tidak bisa melakukan perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan, Senin (10/10).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
Siswo mengatakan, orangtua korban sempat menanyakan siapa yang menghamilinya. Korban kemudian mengungkap bahwa pelakunya AS, yang tak lain tetangga korban.
"Karena korban merasakan sakit di perut, sama orangtuanya dibawa ke klinik dan diketahui ternyata korban sudah hamil tiga bulan yang ternyata pencabulan dilakukan tetangga sendiri. Kemudian orang tua korban melapor ke polisi," kata dia.
Kronologi Pencabulan
Siswo mengatakan, pelaku sudah dua kali mencabuli korban. Pencabulan dilakukan pada Juni 2022 di rumah korban, Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan.
Siswo menerangkan, pada Sabtu 11 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku mendobrak pintu belakang rumah korban dan langsung mengikat kedua tangan korban menggunakan tali kur pramuka, serta membekap mulut dengan sapu tangan.
"Kemudian pelaku membawa korban ke dapur rumah dan menyetubuhi korban selama tiga menit," kata Siswo, Senin (10/10).
Kemudian, pada 14 Juni 2022 pukul 13.00 WIB, pelaku kembali menyetubuhi korban. Saat itu, korban tengah berjalan ke warung untuk membeli seblak. Kemudian, pelaku menarik korban dan membawanya ke peternakan ayam.
Sesampainya di kandang ayam, AS mengikat tangan korban dengan tali rafia dan membekap mulut korban dengan sweater milik pelaku lalu menyetubuhi korban selama tiga menit.
Siswo melanjutkan, pada 8 Oktober 2022, korban kemudian mengeluh kepada ayahnya bahwa mengalami sakit pada bagian perut. Kemudian, ayah korban meminta nenek korban untuk mengurut perut putrinya.
"Namun, saat diurut disadari bahwa korban sedang mengandung. Kemudian, ayah korban membawa korban ke klinik dan dinyatakan hamil dengan usia kandungan tiga bulan," kata Siswo.
Hal itu diperkuat dengan gasil tes pack positif. Kemudian, ayah korban menginterogasi anaknya untuk menyebut identitas pelaku, yang diakui korban merupakan tetangganya sendiri, AS.
"Pelapor (ayah korban) dan warga setempat kemudian datang ke rumah AS dan membawanya ke Polres Bogor," jelas Siswo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancama pidanan 15 tahun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaPerkosaan pertama berawal saat korban main masak-masakan bersama anak tersangka.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaSiswi SD itu malu hingga membuang bayinya di teras rumah warga. Bayi itu ditempatkan dalam kardus dengan tulisan yang akhirnya mengungkap kediaman pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung ditangkap dan ditahan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca SelengkapnyaTerduga pemerkosa gadis keterbelakangan mental hingga hamil enam bulan asal Banyuasin, Sumatera Selatan, IN (23), bertambah menjadi 10 orang.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku di rumah korban, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca SelengkapnyaPembunuh mahasiswi cantik di Sukmajaya, Depok Argi (20) diketahui melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.
Baca Selengkapnya