ABG Pembunuh Karyawati Bank di Bali Diganjar 7 Tahun Bui oleh Majelis Hakim
Merdeka.com - Terdakwa pembunuhan karyawati sebuah bank yaitu berinisial PAHP (14) yang masih dibawah umur divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dengan hukuman 7 tahun 6 bulan, pada Kamis (28/1).
Majelis Hakim dipimpin oleh Hari Supriyanto menjatuhkan hukuman tersebut, karena terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan kepada teller bank dengan korban Ni Putu Widiastiti.
I Made Pasek selaku Humas Pengadilan PN Denpasar menyampaikan, bahwa terdakwa divonis 7 tahun 6 bulan dan sesuai dengan tuntutan.
-
Apa dampak buruk perbandingan anak? Komentar-komentar negatif yang muncul akibat kebiasaan ini dapat membuat anak merasa inferior dibandingkan dengan yang lain. Jika kebiasaan ini terus berlanjut, anak akan terbiasa membandingkan dirinya dengan teman-teman, yang pada akhirnya dapat menimbulkan rasa minder dan menurunkan kepercayaan diri mereka.
-
Mengapa anak-anak dikorbankan? Pemakaman anak-anak di gundukan ini mungkin merupakan persembahan untuk memberi energi pada ladang,' kata Prieto, seperti dikutip Live Science.
-
Bagaimana anak-anak dikorbankan? 76 anak-anak itu dibelah dadanya dan dalam keadaan telanjang dengan pakaian berada di sampingnya. Dada mereka telah dipotong terbuka dari tulang selangka hingga ke tulang dada. Tulang rusuk mereka dipaksa terbuka, yang kemungkinan untuk mendapatkan akses ke jantung mereka.
-
Kenapa anak-anak dikorbankan? Arkeolog Ungkap 1000 Tahun Lalu Ratusan Anak Jadi Tumbal Pengorbanan untuk Dewa Hujan, Ternyata Ini Tujuannya atau dikorbankan untuk mendukung siklus pertanian jagung dan sebagai korban persembahan kepada dewa hujan oleh penduduk pada masa kejayaan Chichén Itza .
-
Apa dampak hukuman fisik pada anak? Hukuman fisik dapat menyebabkan dampak negatif baik secara fisik maupun psikologis, serta dapat mengganggu hubungan yang seharusnya harmonis antara orang tua dan anak.
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
"Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban mati," kata Pasek saat dihubungi, Kamis (28/1).
Ia menerangkan, bahwa ancaman pidana anak berbeda dengan orang dewasa. Untuk terdakwa ancamannya adalah setengah dari orang dewasa. Karena, pidana penjara maksimal bagi anak hanya 10 tahun.
"Walaupun sidangnya dilakukan secara online tetapi didampingi pihak orang tua didampingi Bapaknya. Kemudian, pekerja sosial tetap juga dipenuhi persyaratan seperti itu. Nanti, masalah penempatan ditempatkan di (LP) anak. Di Bali itu ada LP anak lembaga permasyarakatan anak," ujar Pasek.
Seperti yang diberitakan, pembunuh pegawai bank swasta di Bali, Ni Putu Widiastuti (24). Pelaku ternyata seorang ABG usia 15 tahun dengan inisial PAHP
PAHP ditangkap di wilayah Kabupaten Buleleng, Bali, pada Kamis (31/12) dini hari.
"Benar sudah ditangkap hari ini," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Kamis (31/12) lalu.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto, kepada polisi remaja tersebut mengakui perbuatannya telah melakukan perampasan dan penusukan terhadap korban.
"Setelah, dilakukan interview terhadap terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perampasan dan penusukan terhadap korban. Dan pada diri pelaku telah diamankan barang bukti berupa sepeda motor dan barang lain milik korban," ujar Vicky.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPutusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.
Baca SelengkapnyaPelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaRoy terbukti bunuh mahasiswi Ubaya, divonis 20 tahun penjara
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca Selengkapnya