Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ABG Pembunuh Karyawati Bank di Bali Diganjar 7 Tahun Bui oleh Majelis Hakim

ABG Pembunuh Karyawati Bank di Bali Diganjar 7 Tahun Bui oleh Majelis Hakim Pelaku pembunuhan karyawati bank di Bali. ©2021 Merdeka.com/Kadafi

Merdeka.com - Terdakwa pembunuhan karyawati sebuah bank yaitu berinisial PAHP (14) yang masih dibawah umur divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dengan hukuman 7 tahun 6 bulan, pada Kamis (28/1).

Majelis Hakim dipimpin oleh Hari Supriyanto menjatuhkan hukuman tersebut, karena terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan kepada teller bank dengan korban Ni Putu Widiastiti.

I Made Pasek selaku Humas Pengadilan PN Denpasar menyampaikan, bahwa terdakwa divonis 7 tahun 6 bulan dan sesuai dengan tuntutan.

Orang lain juga bertanya?

"Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban mati," kata Pasek saat dihubungi, Kamis (28/1).

Ia menerangkan, bahwa ancaman pidana anak berbeda dengan orang dewasa. Untuk terdakwa ancamannya adalah setengah dari orang dewasa. Karena, pidana penjara maksimal bagi anak hanya 10 tahun.

"Walaupun sidangnya dilakukan secara online tetapi didampingi pihak orang tua didampingi Bapaknya. Kemudian, pekerja sosial tetap juga dipenuhi persyaratan seperti itu. Nanti, masalah penempatan ditempatkan di (LP) anak. Di Bali itu ada LP anak lembaga permasyarakatan anak," ujar Pasek.

Seperti yang diberitakan, pembunuh pegawai bank swasta di Bali, Ni Putu Widiastuti (24). Pelaku ternyata seorang ABG usia 15 tahun dengan inisial PAHP

PAHP ditangkap di wilayah Kabupaten Buleleng, Bali, pada Kamis (31/12) dini hari.

"Benar sudah ditangkap hari ini," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Kamis (31/12) lalu.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto, kepada polisi remaja tersebut mengakui perbuatannya telah melakukan perampasan dan penusukan terhadap korban.

"Setelah, dilakukan interview terhadap terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perampasan dan penusukan terhadap korban. Dan pada diri pelaku telah diamankan barang bukti berupa sepeda motor dan barang lain milik korban," ujar Vicky.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.

Baca Selengkapnya
Pemuda di Banyuwangi Perkosa Anak Tetangga Berusia 7 Tahun, Terbongkar karena Korban Alami Pendarahan Hebat
Pemuda di Banyuwangi Perkosa Anak Tetangga Berusia 7 Tahun, Terbongkar karena Korban Alami Pendarahan Hebat

Pelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.

Baca Selengkapnya
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!

Para terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Roy Terbukti Bunuh Mahasiswi Ubaya, Divonis 20 Tahun Penjara
Roy Terbukti Bunuh Mahasiswi Ubaya, Divonis 20 Tahun Penjara

Roy terbukti bunuh mahasiswi Ubaya, divonis 20 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Buntut Lansia di Banyuwangi Perkosa Anak 5 Tahun, Korban Kesakitan dan Alami Trauma Berat
Buntut Lansia di Banyuwangi Perkosa Anak 5 Tahun, Korban Kesakitan dan Alami Trauma Berat

Korban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku

Baca Selengkapnya
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara

Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu

Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya