ABG penjual pil 'jin' di Balangan dicokok polisi
Merdeka.com - Polsek Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pemuda diduga menjual dan mengedarkan obat daftar G jenis Charnoven produksi Zenith.
"Pelaku kami tangkap berkat adanya informasi dari masyarakat kalau perbuatannya sudah meresahkan warga," kata Kasubag Humas Polres Balangan Aiptu Piktrus Purba di Balangan, Rabu (29/6).
Dia memaparkan, pemuda tertangkap tangan mengedar obat bebas terbatas itu diketahui bernama Jabarudin alias Jabar (20) warga Desa Lasung Batu Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Mereka memanfaatkan kondisi pelajar yang masih labil dengan iming-iming bisa tidur nyenyak setelah mengonsumsi obat ini,' jelasnya.
-
Siapa pelaku keracunan? Seorang perempuan pekerja di Tiongkok didakwa karena mencoba menghentikan kehamilan rekan kerjanya dengan cara menambahkan racun ke dalam minuman rekan kerjanya.
Saat ditangkap, polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku di antaranya empat keping/ray obat Charnoven produksi Zenith dan uang tunai senilai Rp 255 ribu.
"Pelaku tidak dapat berkelit lagi setelah anggota Polsek menangkapnya beserta barang bukti," jelas Piktrus.
Piktrus menambahkan, untuk pelaku penjual dan pengedar obat yang dikenal dengan sebutin pil 'jin' ini ditangkap pada Selasa (28/6) malam, sekitar pukul 20.00 Wita, di samping gedung Sanggam di kota setempat.
"Usai ditangkap anggota Polsek, pelaku langsung digiring ke kantor guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya demikian dikutip dari Antara.
Akibat perbuatannya, Jabar terancam dijerat pasal 197 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
Baca SelengkapnyaPil PCC itu sebelumnya diproduksi di rumah mewah Komplek Purna Bakti, Taktakan, Kota Serang.
Baca SelengkapnyaMulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaDiamankan 2 kilogram serbuk warna silver yang diduga bahan peledak
Baca SelengkapnyaTersangka sudah menjalankan aksinya sejak dua tahun terakhir dengan dalih kesulitan keuangan.
Baca SelengkapnyaPemuda di Pasuruan diciduk polisi karena menjual konten porno anak-anak di media sosial
Baca SelengkapnyaKasus itu terbongkar usai pihak jasa pengiriman kemudian melaporkan temuan ganja itu ke Polsek Tambora.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki iklan jasa konsultasi aborsi dan penjualan obat penggugur kandungan di Facebook.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaMulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Baca Selengkapnya