ABG putus sekolah di Samarinda jual teman Rp 900 ribu sekali kencan
Merdeka.com - EA (16), remaja perempuan putus sekolah usia 16 tahun di Samarinda berurusan dengan polisi. Dia kini meringkuk di penjara Polresta Samarinda, gara-gara diduga menjual temannya yang juga ABG di media sosial kepada pria hidung belang. Tarifnya Rp 900.000 sekali kencan.
EA ditangkap di sebuah hotel di Samarinda, Senin (5/2) malam. Polisi menyamar sebagai pelanggan yang bermaksud ingin mengencani ABG yang disediakan EA.
"Tim sudah amankan wanita yang dijual. Saya dan anggota lain, mengamankan pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono, Rabu (7/2).
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Dimana gadis itu ditemukan? Seorang pria yang kebetulan lewat dan sedang mengemudi sebuah mobil menemukan gadis malang tersebut.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang sering melakukan pengemis online? Saat ini banyak konten kreator yang sering mengunggah video mengemis online di akun media sosialnya seperti Tiktok, Instagram, Short Youtube.
-
Mengapa pelaku memperdagangkan bayi? Motif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
Pelaku yang juga terduga muncikari EA itu tidak berkurik. Dia langsung dibawa ke Mapolresta Samarinda di Jalan Slamet Riyadi.
"Jadi terlapor (EA) ini, melakukan penjualan diri melalui BeeTalk, dengan menggunakan kalimat yang mengandung unsur kesusilaan," ungkap Sudarsono.
Kasus ini ditangani Unit Ekonomi Khusus Satreskrim. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 Undang-undang No 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NE dicokok Rabu, 14 Agustus 2024. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban I usai merasa kecurigaan akan tingkah laku anaknya tersebut.
Baca SelengkapnyaKorban awalnya ditawari bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke di wilayah Bekasi, namun justru dijadikan PSK.
Baca SelengkapnyaPara korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaAIF menawarkan seorang mahasiswa yang juga sebagai selebgram di Kota Makassar inisial EDA.
Baca SelengkapnyaPelaku berkomplot menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu melalui aplikasi media sosial MiChat.
Baca SelengkapnyaD pun menjual korban melalui berbagai aplikasi kencan (dating apps) dan aplikasi pesan singkat dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Baca SelengkapnyaKeduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.
Baca SelengkapnyaUntuk tarif sekali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar praktik prostitusi online terhadap dua remaja di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaDari keterangan RAD, dia tega menjual anaknya pada pria hidung belang karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Jumlah utang RAD mencapai Rp 100 juta.
Baca SelengkapnyaTiga muncikari ditangkap terkait tindak perdangan orang ini.
Baca Selengkapnya