ABG Sodomi Anak di Bawah Umur
Merdeka.com - Seorang anak baru gede (ABG) berinisial KPD (15) warga Desa Harjosari Lor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal diringkus karena diduga telah menyodomi terhadap anak di bawah umur. Aksi bejat pelaku dilakukan sejak 2018 lalu.
"Pelaku sudah kita amankan setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban. Bahwa anaknya disodomi pelaku. Itu dilakukan saat rumah korban dalam keadaan sepi," kata Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo, Jumat (12/7).
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban mengeluh sakit ke orangtuanya pada lubang anusnya saat buang air besar (BAB) sehingga diperiksa di rumah sakit terdekat.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Bagaimana korban terjebak ke dalam budak seks? Korban yang baru lulus SMK tidak berpikir panjang untuk menemui pelaku lantaran dijanjikan pekerjaan untuk mengelola kafe di Kota Solo. Ternyata ini hanya modus pelaku. Selama lima bulan, sejak Mei-September 2022, korban disekap dan disetubuhi pelaku berinisial JM itu.
-
Bagaimana cara menjelaskan seks ke anak? 'Saat menjelaskan, gunakan bahasa yang sederhana dan sesuai dengan usia anak. Misalnya, saat anak masih balita, bisa dimulai dengan mengenalkan fungsi tubuh dan menjelaskan bahwa ada bagian-bagian tubuh yang bersifat privat,' kata Kasandra, dikutip dari Antara.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa orangtua itu menghukum anak di depan umum? Orangtua di Amerika Serikat ini memilih cara keras dalam menghukum anaknya yang menjadi perundung di sekolah,' demikian dikutip dari keterangan video.
-
Bagaimana orangtua itu memberikan hukuman? 'Aku adalah pembully. Bunyikan klakson jika Anda benci pembully,' demikian tulisan yang nampak pada papan.
"Dari hasil pemeriksaan terdapat luka di lubang anus," jelasnya.
Mengetahui adanya luka di bagian lubang anus, oleh orangtua korban, kemudian memaksa putranya untuk bercerita. Saat ditanya tindakan asusila itu dilakukan oleh teman bermain.
"Jadi tindakan asusila pelaku yang satu teman bermain itu sudah dilakukan sejak akhir 2018 lalu. Korban yang masih bocah alami trauma sampai saat ini," ungkapnya.
Hingga kini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tegal masih melakukan penyelidikan terkait sejauh mana pelaku melakukan aksinya.
"Kita masih kembangkan pelaku berapa kali dan dasar apa pelaku melakukan aksi bejat terhadap bocah di bawah umur. Yang pasti masih menunggu pendamping untuk pemeriksaan," jelasnya.
Sebelum menangkap remaja tersebut, pihak penyidik juga telah mengamankan sejumlah bukti berupa baju Batman dan celana dalam yang dipakai korban saat disodomi. Bambang menyebut, pelaku yang masih di bawah umur ini akan didiversi dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Pelaku masih di bawah umur juga. Jika merujuk pasal itu, pelaku harus dipenjara 5 tahun dan denda. Namun karena masih di bawah umur, pelaku akan diproses secara diversi," tutup Bambang Purnomo.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaNamun, ketika tidur korban disodomi oleh pelaku MAR
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaSaat pencabulan terjadi, istri pelaku turut memegani tangan korban.Seusai dicabuli, korban disuruh berjalan jongkok oleh terduga pelaku.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaA diduga melakukan kekerasan seksual terhadap siswinya inisial T (15). Korban merupakan siswi penyandang disabilitas.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaBanyaknya kasus perundungan hingga kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur menjadi alarm bahaya.
Baca Selengkapnya