Aborsi Akibat Hamil di Luar Nikah, Pelajar di Magelang Diamankan
Merdeka.com - Seorang pelajar TA (17) warga Kaliangkri, Kabupaten Magelang diamankan anggota Polres Magelang. TA diamankan kepolisian karena nekat melakukan aborsi seorang diri terhadap janin yang dikandungnya dengan meminum obat yang dipesan lewat online.
"Pelaku ini sengaja minum obat aborsi yang dipesan lewat internet seharga Rp 2 juta. Tindakan itu dilakukan karena merasa malu dan takut, janin yang dikandung hasil hubungan pelaku dengan pacarnya satu sekolah bernama MK," kata Kapolres Magelang AKBP Ronald Ardiyanto Purba, Selasa (11/5).
Usai meminum obat aborsi, pelaku kemudian melahirkan anak di kamar mandi Apotik yang berada di dusun Jambu, Desa Tempurejo, Kabupaten Magelang pada, Sabtu (8/5) pukul 12.00 wib.
-
Bagaimana kondisi bayi lahir 8 bulan? Bayi yang lahir prematur, termasuk mereka yang lahir pada usia 8 bulan, mungkin menghadapi berbagai tantangan kesehatan.
-
Di mana kerangka bayi itu ditemukan? Penggalian berakhir tahun ini Tekin, mengatakan dua kerangka itu adalah milik seorang bayi dan seorang anak yang berusia sekitar 6-7 tahun yang ditemukan 2 pekan lalu di area yang sama selama proses penggalian berlangsung.
-
Siapa yang baru saja keguguran? Kemarin (4/12/23), Sarah Gibson ngepost foto USG di IG. Bukan buat ngumumin hamil, tapi buat ceritain lagi keguguran.
-
Kenapa banyak bayi dan remaja dikuburkan di situs ini? Sekitar 30-40 persen orang yang dimakamnkan di situs ini meninggal ketika masih bayi dan remaja.
-
Mengapa janin di Wonogiri membatu? Karena 10 tahun tidak dikeluarkan, bayi kemudian membatu dan menyerupai bentuk tubuhnya sehingga ditafsirkan seperti arca.
-
Kapan janin ditemukan di kaki mumi remaja? Pengungkapan ini berasal dari penggalian yang dilakukan para arkeolog pada tahun 1908, ketika tubuh janin yang dibalut perban dan sisa-sisa plasenta terungkap di antara kaki sang remaja.
"Jadi kondisi bayi yang digugurkan tersebut berusia 8 bulan dan janin langsung dikubur di gang samping apotik," jelasnya.
Hingga saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan. Karena pelaku dibawah umur, pihaknya masih melakukan konsultasi dengan pihak terkait penanganan kasus yang menimpanya.
"Atas perbuatannya pelaku sudah melanggar tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan atau tindak pidana melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayatb3 Jo. Pasal 77A ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, pelaku diancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.
Petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku terdiri dari 1 buah handuk ada bercak darah, 1 buah kaos putih, pakaian tersangka yang dipakai, 1 buah pembalut, 1 buah pakaian anak kecil warna kuning, 1 buah kantong kresek warna putih dan 1 buah handphone.
Kapolres menghimbau kepada orang tua, bahwa peran orang tua sangat penting, sehingga perlu lebih perhatian dalam mengawasi anaknya serta memantau pergaulan anak anaknya. Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
"Kepada para orang tua, agar memberi edukasi tentang pergaulan bebas. Agar para remaja, tidak mengambil langkah yang berbahaya dalam menghadapi masalah, karena perbuatan aborsi tidak sesuai ketentuan, selain merupakan perbuatan pidana, juga membahayakan bagi ibu tersebut," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua sejoli berinisial DKZ (23) dan RR (28) ditangkap polisi usai melakukan praktik aborsi hasil hubungan gelap.
Baca SelengkapnyaKini mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya
Baca SelengkapnyaSaat ini jenazah bayi sudah dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk dilakukan autopsi
Baca SelengkapnyaPenemuan bayi bersama surat wasiatnya ini terjadi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKorban diketahui mahasiswi Prodi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik. Dia merupakan pendatang yang berasal dari Padang Utara, Padang, Sumatera Barat.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan percakapan korban dengan pacarnya yang tinggal di Palembang melalui WhatsApp.
Baca SelengkapnyaPasangan muda berinisial GR dan RN ketahuan aborsi. Dia ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Kota Batu, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaSiswi SD itu malu hingga membuang bayinya di teras rumah warga. Bayi itu ditempatkan dalam kardus dengan tulisan yang akhirnya mengungkap kediaman pelaku.
Baca SelengkapnyaKorban HL tergeletak di ruang tamu indekos dengan kondisi bersimbah darah.
Baca SelengkapnyaJasad bayi ini ditemukan oleh warga saat mengais cabai.
Baca SelengkapnyaPara pelaku terancam hukuman sepuluh tahun penjara lantaran praktik aborsinya.
Baca SelengkapnyaSaat menikah, pelaku ternyata tengah hamil empat bulan. Mereka malu hamil di luar nikah.
Baca Selengkapnya