Abraham Samad: Penegakan hukum tak boleh didasari kebencian & dendam
Merdeka.com - Mantan Ketua KPK Abraham Samad di sela usai menghadiri persidangan kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), dengan terdakwa Dahlan Iskan mengatakan, dalam penegakan hukum itu harus didasari fakta dan alat bukti. Sebab, Jika tidak akan memunculkan penegakan hukum yang didasari kebencian dan balas dendam.
"Saya berharap penegakan hukum, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) ataupun hakim Tipikor itu dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang jelas," terang Abraham Samad, Selasa (13/12).
"Dalam penegakan hukum itu juga tidak boleh didasari dengan kebencian, dendam dan balas dendam. Karena, jika hukum tidak didasari fakta dan alat bukti, maka hukum itu nantinya akan terjadi kesewenang-wenangan," tambah dia.
-
Kapan Abraham Samad menjabat Ketua KPK? Ketua KPK Selama menjabat sebagai Ketua KPK periode 2011-2015, Samad membongkar sejumlah kasus besar.
-
Bagaimana Abraham Samad membuat koruptor jera? Menurut Samad, ada tiga cara untuk membuat koruptor jera. Pertama, hukuman yang berat. Kemudian yang kedua, melakukan pemiskinan. Ketiga, sanksi sosial.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
Perlu diketahui, kasus pelepasan di PT PWU, berupa tanah bangunan Kediri dan Tulungagung, milik BUMD Provinsi Jawa Timur itu terjadi sekitar tahun 2003. Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menanganinya sekitar tahun 2015.
Dalam penanganan tersebut, penyidik tindak pidana khusus Kejati Jatim, awalnya menetapkan Wisnu Wardhana, mantan Ketua DPRD Kota Surabaya. Sebab, saat terjadi pelepasan menjabat sebagai Kepala Biro Aset PT PWU.
Setelah itu berkembang, penyidik juga menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka, karena saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU. Dasarnya, karena Dahlan Iskan mengetahui dan menyetujui mengenai pelepasan aset dengan adanya tanda tangan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia bak pahlawan bagi teman-temannya yang jadi korban perundungan.
Baca SelengkapnyaAbraham yakin Said Didu tak langsung ditahan karena masih berstatus saksi.
Baca SelengkapnyaSamad juga menegaskan jika acara diskusi ini mau dibubarkan atau dilarang akan siap melawan
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Abraham Samad ingin koruptor di sektor SDA dimiskinkan dengan UU TPPU.
Baca Selengkapnya" Ditambah perilaku individu pimpinan KPK, maka semakin rusaklah KPK, hancur sudah," Kata Abraham Samad
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaMenurut Samad, masalah yang menimpa KPK itu tidak lain karena campur tangan pemerintah yang merevisi undang-undang KPK.
Baca SelengkapnyaMenurut dia pernyataan 'Gantung di Monas' jika terlibat dalam kasus korupsinya bukan betul gantung diri secara fisik.
Baca SelengkapnyaDari 10 kandidat yang ada saat ini belum ada yang sosok yang dianggap cocok untuk memimpin KPK.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaMenurut Samad, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap pimpinan tertinggi KPK sudah benar dan tidak perlu diperdebatkan.
Baca SelengkapnyaPKB menghormati penegakan hukum yang dilakukan KPK atas penggeledahan rumah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.
Baca Selengkapnya