Abraham Samad tersangka, Ical bilang hadapi dengan tenang
Merdeka.com - Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar). Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie mengimbau Samad untuk menjalani proses hukum yang menimpanya.
"Kalau tersangka polisi kan punya data. Jadi hadapi saja dengan baik dan tenang," kata Ical di Gedung DPR Senayan, Selasa (18/2).
Dengan adanya kasus tersebut, Ical juga mengimbau kepada Presiden Joko Widodo segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk mencari pengganti Samad selama proses hukum berjalan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Kapan Abraham Samad menjabat Ketua KPK? Ketua KPK Selama menjabat sebagai Ketua KPK periode 2011-2015, Samad membongkar sejumlah kasus besar.
-
Bagaimana Abraham Samad membuat koruptor jera? Menurut Samad, ada tiga cara untuk membuat koruptor jera. Pertama, hukuman yang berat. Kemudian yang kedua, melakukan pemiskinan. Ketiga, sanksi sosial.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Percepat saja dengan pansel lebih cepat," ucapnya.
Menurut Ical, masalah yang dihadapi oleh Samad tidak ada kaitanya dengan lembaga KPK. Untuk itu, menurutnya, Presiden tidak perlu turun tangan dalam menyelesaikan hal ini.
"Apa hubungannya. Tidak ada hubungannya dengan Jokowi dengan tersangka. Kalau tersangka ya tersangka, yang menyelesaikan adalah hukum, tidak ada urusan presiden," tandasnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa Agung menyatakan tidak ada politisasi dalam proses penegakan hukum tersebut, khususnya berkenaan dengan Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo sebelumnya ditangkap KPK pada Kamis (12/10), usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh KPK pada Rabu (12/10).
Baca SelengkapnyaPolri menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilaporkan oleh Divpropam, tidak ada masalah dari aksi penguntitan yang dilakukan Bripda IM kepada Jampidsus.
Baca Selengkapnya