Abraham Samad usul KPK jerat Setnov dengan UU TPPU
Merdeka.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai tersangka kasus proyek e-KTP Setya Novanto harus dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Abraham Samad mengatakan hal tersebut karena kerugian negara yang telah diambil oleh Novanto dan tersangka lain begitu banyak yaitu Rp 2,3 triliun.
"KPK harus lebih garang lagi dalam menghadapi kasus e-KTP ini. Artinya lebih garang lagi apa, bahwa KPK harus menerapkan UU TPPU dalam kasus Novanto," kata Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11).
"Tujuannya untuk apa? Tujuannya pertama, bahwa kerugian negara yg begitu besar itu bisa dimaksimalkan pengembaliannya," tambah Samad.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
Kemudian, kata Samad, jika ditetapkan sebagai tersangka menggunakan UU TPPU, pihak KPK bisa melihat siapa saja yang bertindak sebagai yang menampung uang-uang dari hasil korupsi. Selain ini, dengan mudah KPK bisa melacak siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Waktu jilid 3 kemarin, kami pimpinan jilid 3 lalu selalu menggunakan UU TPPU agar supaya kita bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang sudah hilang. Intinya itu," ungkap Samad.
Samad juga mengatakan, pihak KPK juga harus berpacu dengan waktu dan segera mungkin menyelesaikan kasus e-KTP ke pengadilan. Namun kata dia, ada beberapa problem yaitu keterbatasan sumber daya manusia.
"Tapi saya yakin KPK pasti punya strategi-strategi lain yang bisa menyelesaikan kasus ini secara cepat. Karena kita harus berpacu dengan waktu," tegas Samad.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Abraham Samad ingin koruptor di sektor SDA dimiskinkan dengan UU TPPU.
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Abraham Samad mendesak agar sejumlah kasus yang berhubungan dengan keluarga mantan Jokowi agar dapat segera diusut.
Baca SelengkapnyaKPK meyakini ada keterlibatan banyak pihak dalam pengelolaan uang tersebut.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaNama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Minerba pada Kementerian ESDM Rabu (25/7) kemarin.
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono
Baca SelengkapnyaMenurut Samad, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap pimpinan tertinggi KPK sudah benar dan tidak perlu diperdebatkan.
Baca SelengkapnyaAdanya temuan uang di tangan seseorang yang diduga sebagai orang kepercayaan Gubernur Kalimantan Selatan.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca Selengkapnya