Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Absen diperiksa KPK pekan lalu, Jero Wacik beralasan tidak siap

Absen diperiksa KPK pekan lalu, Jero Wacik beralasan tidak siap Jero Wacik diperiksa KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Politikus Partai Demokrat, Jero Wacik, hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan-kegiatan di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral oleh mantan Sekretaris Jenderal ESDM, WK. Dia memberi alasan ihwal absennya dari pemeriksaan dalam kasus itu pekan lalu.

Mantan Menteri ESDM itu mengakui menerima surat panggilan pemeriksaan pada 3 Februari lalu. Tetapi menurut dia surat itu diterima terlalu mepet.

"Panggilannya baru saya terima tanggal 3 jam 9 malam. Terus terang jam 9 malam itu saya sudah siap-siap mau tidur, tahu-tahu ada panggilan itu, untuk hadir memberikan kesaksian untuk kasus Pak WK," kata Jero kepada awak media di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (11/9).

Jero mengaku malam itu dia langsung mengontak kuasa hukumnya buat meminta pendapat. Pengacaranya menyarankan bila memang Jero belum siap maka dia urung memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Memang belum siap, itu kan cuma semalam persiapannya. Kata lawyer saya kita boleh minta jadwal ulang karena itu baru diterimanya jam 9 malam," ujar Jero.

Jero mengaku kuasa hukumnya lantas mengantar surat keterangan ketidakhadirannya dan diminta dijadwal ulang hari ini. Padahal menurut penjelasan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jero tidak hadir dalam pemeriksaan pekan lalu lantaran ada keperluan lain, tanpa merinci apa yang dimaksud keperluan lain itu.

KPK menetapkan Waryono Karyo (WK) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Lembaga antikorupsi itu menyatakan penyidik menemukan bukti kuat anak buah Menteri ESDM, Jero Wacik, itu melakukan korupsi berdasarkan pengembangan dari kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas.

Sprindik Waryono diteken sejak 9 Januari. Waryono dijerat dengan pasal 12 B dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam berkas Rudi Rubiandini disebutkan dia pernah memberikan uang sebesar USD 150 ribu ke Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karyo. Duit itu diterima Rudi secara bertahap dari Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas, Gerhard Marten Rumeser pada awal Juni 2013. Selanjutnya uang itu diserahkan Rudi ke pejabat Kementerian ESDM, Waryono Karyo. Waryono diketahui sudah pensiun sejak Desember 2013, setelah mengabdi selama 41 tahun di Kementerian ESDM.

KPK kembali menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam itu dalam kasus korupsi baru. Meski begitu, perkara rasuah yang melibatkannya tidak jauh-jauh, yakni dugaan korupsi penggunaan dana pada Kesekjenan Kementerian ESDM.

Dugaan korupsi dilakukan Waryono adalah menggelembungkan dan menyelewengkan penggunaan anggaran dalam beberapa proyek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal ESDM pada 2012. Antara lain Kegiatan Sosialisasi Energi dan ESDM, Sosialisasi Hemat Energi, dan perawatan kantor Setjen Kementerian ESDM. Total penggunaan anggaran pada saat itu adalah Rp 25 miliar. KPK menaksir kerugian negara sebesar Rp 9,8 miliar.

KPK menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK juga membidik pihak lain yang ditengarai turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana itu. Hal itu terbukti dari pengenaan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mdk/gib)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Alasan Hasto Kristiyanto Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
Ini Alasan Hasto Kristiyanto Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan surat pemanggilan tersebut baru diterima kliennya pada pagi tadi.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar
Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar

Kehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Eddy Hiariejj Ditunda karena KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum: Kami Kecewa
Sidang Praperadilan Eddy Hiariejj Ditunda karena KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum: Kami Kecewa

KPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Kedua Kalinya, Firli Bahuri: Kita Tidak Mangkir karena Kirim Surat
Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Kedua Kalinya, Firli Bahuri: Kita Tidak Mangkir karena Kirim Surat

Sebelumnya, Firli juga tidak memenuhi panggilan Polda Metro karena ada acara di Aceh.

Baca Selengkapnya
KPK dan Polda Metro Jaya Batal Bertemu Bahas Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri, Ini Penyebabnya
KPK dan Polda Metro Jaya Batal Bertemu Bahas Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri, Ini Penyebabnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti surat supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya tentang dugaan pemerasan Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Berulang Kali Mangkir Pemeriksaan, Anggota BPK Pius Lustrilanang Diultimatum KPK!
Berulang Kali Mangkir Pemeriksaan, Anggota BPK Pius Lustrilanang Diultimatum KPK!

Pius seharusnya diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Pemeriksaan Polisi, Firli Bahuri Hadiri Roadshow Bus Antikorupsi di Aceh
Tak Penuhi Pemeriksaan Polisi, Firli Bahuri Hadiri Roadshow Bus Antikorupsi di Aceh

Ali mengatakan Firli Bahuri sudah berkirim surat ke penyidik Polda Metro Jaya berkaitan dengan ketidakhadirannya.

Baca Selengkapnya
KPK Jelaskan soal Surat Penyitaan Handphone Milik Hasto Salah Tanggal
KPK Jelaskan soal Surat Penyitaan Handphone Milik Hasto Salah Tanggal

Penyitaan itu terjadi pada Senin 10 Juni 2024 bersamaan dengan Hasto yang sedang diperiksa penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terseret Kasus Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Mangkir Panggilan Polda Metro Jaya
VIDEO: Terseret Kasus Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Mangkir Panggilan Polda Metro Jaya

Ketua KPK Firli Bahuri mengaku tidak pernah mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya