Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Abu Janda Penuhi Panggilan Polisi Diperiksa Terkait Kasus 'Islam Arogan'

Abu Janda Penuhi Panggilan Polisi Diperiksa Terkait Kasus 'Islam Arogan' Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya. ©2018 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda terkait kasus cuitan Islam arogan yang ditulisnya di akun sosial media Twitter @permadiaktivis1. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyampaikan, Abu Janda telah hadir menghadap penyidik.

"Hadir," tutur Slamet saat dikonfirmasi, Senin (1/2).

Slamet belum banyak membeberkan informasi terkait pemeriksaan Abu Janda. Dia hanya memastikan saat ini pemeriksaan masih berlangsung.

"Sedang diperiksa," kata Slamet.

Abu Janda Memastikan Menghadiri Pemeriksaan

Permadi Arya alias Abu Janda memastikan kehadirannya dalam pemeriksaannya atas kasus cuitan Islam arogan ditulisnya di akun sosial media Twitter @permadiaktivis1.

"Tentunya (hadir). Masa pergi umroh tiga tahun," tutur Abu Janda saat dikonfirmasi, Senin (1/2).

Menurutnya, jadwal pemeriksaan tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB. Abu Janda merasa akan langsung diperiksa atas laporan dugaan SARA ke aktivis Papua Natalius Pigai dan sebutan Islam Arogan.

"Kayaknya dua-duanya," kata Abu Janda.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melayangkan panggilan kepada pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda atas kasus cuitan bernada SARA yang menyebut 'Islam arogan'. Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin, 1 Februari 2021.

"Benar dilayangkan panggilan terhadap Abu Janda terkait laporan 'Islam arogan'," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/1).

Dilaporkan Terkait Cuitan Islam Arogan

Sebelumnya, Abu Janda menuliskan kalimat 'Islam arogan' di akun media sosial Twitter. Cuitan itu berawal dari twit war dengan Tengku Zulkarnain. Mulanya, lewat akun Twitter @ustadztengkuzul, Tengku Zulkarnain berbicara soal arogansi minoritas terhadap mayoritas di Afrika.

Lalu, Tengku Zulkarnain menyebut tidak boleh ada arogansi, baik dari golongan mayoritas ke minoritas maupun sebaliknya. Cuitan tersebut dipublikasikan pada hari Minggu, 24 Januari 2021.

"Dulu minoritas arogan terhadap mayoritas di Afrika Selatan selama ratusan tahun, apertheid. Akhirnya tumbang juga. Di mana-mana negara normal tidak boleh mayoritas arogan terhadap minoritas. Apalagi jika yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini ulama dan Islam dihina di NKRI," cuit Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul, Jumat, 29 Januari 2021.

Cuitan tersebut lantas dibalas oleh Abu Janda. Dia menyebut ada Islam yang 'arogan' karena mengharamkan kearifan lokal di Indonesia.

"Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," cuit Abu Janda lewat akun @permadiaktivis1.

Cuitan itu sontak disorot berbagai pihak. Mereka tak setuju dengan kata-kata Abu Janda soal 'Islam arogan'.

Cuitan Abu Janda lantas dipolisikan Medya Rischa pada Jumat, 29 Januari kemarin. Laporan Medya diterima dengan nomor: LP/B/0056//I/2021/BARESKRIM.

Dipolisikan Terkait Cuitan SARA

Selain itu, DPP KNPI melalui Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medi Lubis melaporkan akun @permadiaktivis1 atau diduga akun milik Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini dilakukan terkait cuitan di akun Twitter tersebut yang diduga mengandung ujaran kebencian.

Laporan ini tertuang dalam nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim, tanggal 28 Januari 2021. Pelapor adalah Medya Rischa dengan terlapor @permadiaktivis1.

"Telah diterima laporan kami Alhamdulillah, secara koperatif dari pihak polisi juga kami tidak dipersulit, sudah kami tunjukkan bukti-buktinya bahwa kami hari ini telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda ya," kata Medi kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).

"Jadi yang kami laporkan di sini adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA ya dalam twitnya tanggal 2 Januari 2021 yang menyebut 'kau @nataliuspigai apa kapasitas kau, ah sudah selesai evolusi kau'," sambungnya.

Ia menjelaskan, kata-kata evolusi itulah yang membuat pihaknya melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri. Karena menurutnya, cuitan tersebut diduga telah menyebarkan ujaran kebencian.

"Kenapa kami bilang begitu, contohnya salah satu adik kami ini ya. Beliau berasal dari Papua, dengan adanya kata-kata evolusi tersebut, sudah jelas maksud dan tujuannya bukan sembarang ngetwitt, tapi tujuannya adalah menghina bentuk fisik dari adik-adik kita ini yang satu wilayah dengan Natalius Pigai. Boleh ditanya ini saudara Amran Aso dari DPP KNPI juga berasal dari Papua, coba apakah tersinggung dengan apa yang diucapkan oleh Permadi? Iya (jawab Amran)," jelasnya.

"Jadi, kata-kata evolusi itu jelas ya. Jadi selain juga enggak nyambung sama topik sebelumnya yang sedang dia bicarakan di Twitter, tahu-tahu langsung dia sebut 'eh kau sudah selesai evolusi apa belum?'. Nah itu maknanya enggak bagus ya, mungkin rekan-rekan juga punya tanggapan sendiri terhadap itu," sambungnya.

Oleh karena ucapan itulah, yang membuat mereka melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri untuk agar diproses lebih lanjut. Terlebih, laporan mereka ini telah diterima dengan membawa bukti screen capture cuitan tersebut.

"Jadi ini bukti kami sudah melaporkan, selain itu kami juga mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Mabes Polri yang telah menerima baik laporan kami, di samping itu harapan yang sangat tinggi kami taruh ke pundak Polri sekarang agar dapat menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jangan melihat itu siapa-siapa orang itu ya, melihat dari sepak terjangnya kita tahu orang ini ya," ungkapnya.

Medi mengaku, sebelum membuat laporan tersebut, terlapor dalam hal ini Abu Janda sempat menantang. Sehingga, hal ini menjadi ramai di media sosial Twitter dan menjadi trending.

"Jadi bersamaan ini juga kami mohon kepada Polri agar dapat profesional menangani laporan kami tersebut mewakili adik-adik kami yang hatinya sudah terlanjur tersakiti ya atas omongan dari Permadi, untuk itu kami juga mohon dukungan dari rekan-rekan wartawan, info selanjutnya kita saling update saja, mohon doa restunya, mudah-mudahan langkah baik dan nawaitu dari DPP KNPI ini diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa," ucapnya.

Menurutnya, tak menjadi masalah jika cuitan tersebut sudah dihapus dari akun diduga milik Abu Janda. Karena, mereka sudah mempunyai bukti yang juga menjadi bukti awal dalam laporan tersebut.

"Enggak masalah twit itu dihapus, tapi karena banyaknya masyarakat yang merasa tersinggung. Maka kami sudah dapatkan screen capturenya lebih dulu ya dan itu sudah diterima sebagai bukti awal, bukti permulaan dalam mengajukan laporan ini, kalau tidak laporan kami tidak akan diterima," tuturnya.

Dalam hal ini, Abu Janda dilaporkan dengan Pasal 28 a Undang-Undang ITE, terkait cuitannya tersebut. "Abu Janda diduga melanggar Pasal 28 a UU ITE, karena atas ucapannya itu menimbulkan ujaran kebencian antar golongan tertentu," pungkasnya.

Sementara itu, salah anggota DPP KNPI asal Papua yakni Amran Aso sangat terpukul atas cuitan dan merasa sangat terhina. Meski cuitan itu tertuju kepada Natalius Pigai.

"Tentu saya sebagai orang Papua. Ketika ujaran itu disampaikan ke Natalius Pigai yang merasakan juga, kami sebagai orang Papua. Karena itu, saya sebagai orang Papua sangat terpukul dan sangat terhina, saya kira begitu," tutup Amran.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana

Baca Selengkapnya
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
VIDEO: Aiman Merasa Janggal Dilaporkan Ke Polisi Serentak Dalam Sehari
VIDEO: Aiman Merasa Janggal Dilaporkan Ke Polisi Serentak Dalam Sehari

Aiman di laporkan sebanyak 6 pelaporan secara serentak dalam sehari.

Baca Selengkapnya
MUI Gelar Rapat Bahas Arya Wedakarna, Ini Hasilnya
MUI Gelar Rapat Bahas Arya Wedakarna, Ini Hasilnya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali Bali menggelar rapat yang dihadiri seluruh komponen ormas Islam di Denpasar, Rabu (3/1) sore.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Limpahkan Laporan Kecaman Rasis Anggota DPD Arya Wedakarna ke Polda Bali
Bareskrim Limpahkan Laporan Kecaman Rasis Anggota DPD Arya Wedakarna ke Polda Bali

Objek kasus keduanya sama perihal ucapan Arya saat Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya
Kasus Cadar Wanda Harra, Ini Sederet Artis yang akan Diperiksa Polisi
Kasus Cadar Wanda Harra, Ini Sederet Artis yang akan Diperiksa Polisi

Wanda Harra dilaporkan advokat atas ulahnya mengenakan cadar bak seorang wanita di acara kajian. Wanda akan diperiksa 29 Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Seret TikTokers AB Dinyatakan Lengkap
Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Seret TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka

Baca Selengkapnya
Ini Unggahan Konten Kreator Agatha of Palermo Diduga Hina Nabi Muhammad Berujung Dilaporkan ke Polisi
Ini Unggahan Konten Kreator Agatha of Palermo Diduga Hina Nabi Muhammad Berujung Dilaporkan ke Polisi

Agatha of Palermo dinilai telah menghina Nabi Muhammad SAW lewat channel YouTube Benteng77.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Aiman Merasa Janggal Dilaporkan Ke Polisi Serentak Dalam Sehari
VIDEO: Aiman Merasa Janggal Dilaporkan Ke Polisi Serentak Dalam Sehari

Aiman di laporkan sebanyak 6 pelaporan secara serentak dalam sehari

Baca Selengkapnya
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Kasus Video Asusila, Polisi Bakal Minta Keterangan Anak Musisi Indonesia
Kasus Video Asusila, Polisi Bakal Minta Keterangan Anak Musisi Indonesia

Ade Safri menjelaskan sedang fokus menyelidiki untuk mengetahui apakah terjadi peristiwa tindak pidana sebagaimana dilaporkan.

Baca Selengkapnya
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks

Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.

Baca Selengkapnya