Abu Sayyaf minta uang tebusan WN Kanada lebih mahal dari WNI
Merdeka.com - Uang tebusan untuk 10 WNI awak kapal tunda yang disandera Kelompok Garis Keras Abu Sayyaf, lebih murah dibanding uang tebusan bagi warga negara Kanada yang juga disandera. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso menyebut kelompok Abu Sayyaf meminta uang tebusan 50 juta peso untuk 10 WNI.
Kelompok Abu Sayyaf meminta uang tebusan 1 miliar peso untuk satu orang WN Kanada. "Memang kita termasuk kecil ya kalau dibandingkan dengan sandera yang lain. Sandera Kanada misalnya, mereka minta satu orang dibayar 1 miliar Peso. Jadi 2 orang mereka minta 2 miliar Peso," kata Sutiyoso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/3).
Sutiyoso menjelaskan, dari informasi yang didapat, selain 10 WNI ada 11 WNA dari berbagai negara yang jadi sandera kelompok tersebut. Ada 6 warga negara Filipina, 2 warga Kanada, 1 warga Belanda, 1 orang kebangsaan Italia dan ada warga Norwegia juga.
-
Siapa yang meminta tebusan USD 8 juta? 'Mereka minta tebusan USD 8 juta,' ujar dia.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Siapa yang meminta tebusan di kasus PDNS 2? Masyarakat Indonesia tengah heboh karena sikap pemerintah yang tidak bisa memulihkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya yang di retas oleh ransomware LockBit Brainchiper.
-
Siapa yang meminta uang ke korban begal? Aiptu US dijebloskan ke rutan karena meminta uang kepada korban begal yang viral di media sosial.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Sutiyoso mengaku telah mengetahui lokasi penyanderaan. Namun dia memastikan seluruh sandera tidak dikumpulkan di satu lokasi. "Mereka tidak di satu tempat. Satu tempat itu satu rumah gitu, agak dipencar gitu," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pomdam Jaya menyampaikan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan sebanyak tiga anggota TNI sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut terjadi di Kampung Kalimo, Distrik Waris, Kabupaten Keroom, Papua.
Baca SelengkapnyaKondisi itu terkuak dalam pemeriksaan dilakukan kepada tiga pelaku di Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta.
Baca SelengkapnyaSebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di mana, 10 diantaranya merupakan bagian dari sindikat.
Baca SelengkapnyaTiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian ini.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca SelengkapnyaAnggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres Praka RM menjadi tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan warga Aceh, Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaKeluarga mendapatkan kabar Imam dianiaya dan dimasukkan ke dalam mobil oleh pelaku diduga Paspampres.
Baca SelengkapnyaVideo tersebut sengaja dikirim pelaku dengan maksud agar keluarga Imam segera mencari uang Rp50 juta untuk menebus korban.
Baca SelengkapnyaHotman bersama Ibu korban, tim hukum dan anggota DPD dari Aceh mendatangi Polisi Militer Kodam Jayakarta atau (Pomdam Jaya), tempat para tersangka ditahan.
Baca SelengkapnyaKorban disebut pedagang obat-obatan ilegal di Ciputat, Tanggerang Selatan.
Baca SelengkapnyaPraka RM yang merupakan anggota Paspampres, bersama dua rekan Anggota TNI menculik korban dan melakukan penganiayaan.
Baca Selengkapnya