Abu Tours dinyatakan pailit jika tak kembalikan uang jemaah dalam waktu 9 bulan
Merdeka.com - Sidang putusan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Makassar atas gugatan tiga calon jemaah selaku pemohon terhadap termohon PT Abu Tours berlangsung Kamis, (5/4). Gugatan tersebut diterima oleh majelis hakim yang diketuai Budiansyah SH. Sehingga PT Abu Tours diwajibkan mengembalikan uang jemaah atau memberangkatkan ke Tanah Suci dalam waktu tertentu dan jika tidak dipatuhi maka biro perjalanan umrah itu dinyatakan pailit.
Bambang Nurcahyono SH selaku anggota majelis hakim sekaligus humas pengadilan mengatakan, yang bertindak sebagai penggugat atau pemohon adalah tiga orang agen dari PT Abu Tours masing-masing Hajjah Harmawati, Hajjah Salbiah dan Hajjah Nurhayati.
Ketiganya menggugat tiga pihak yakni PT Abu Tours, Hamzah Mamba dan Nursyariah Mansyur istri dari Hamzah Mamba. Namun yang hadir dalam sidang putusan yang berlangsung kurang lebih 2 jam itu tadi masing-masing penasehat hukumnya yakni Ridwan Bahar SH penasehat hukum pemohon dan Hendro Sunyoto SH penasehat hukum dari termohon.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya aset? 'Aku sudah kehilangan jejak uangku. Aku sama sekali tidak tahu ke mana perginya sisa aset yang ada, dan bisa dihitung dengan jari, tinggal dua meskipun salah satunya sudah terjual. Di Jakarta ada dua, satu sudah dijual, sedangkan di Malang masih tersisa satu. Intinya, saat ini aku harus memulai semuanya dari awal lagi,' tegasnya.
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
-
Siapa yang menetapkan biaya haji? Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa penurunan biaya ini dapat dilakukan berkat adanya optimalisasi nilai manfaat dari dana setoran awal yang diberikan oleh jemaah.
-
Bagaimana Ali melunasi utang ratusan juta nya? Usaha yang ditekuninya sejak tahun 2017 itu berfokus pada penjualan atau distribusi plafon PVC serta atap di Kediri. Usaha yang dia geluti bahkan berhasil melunasi utang pribadinya yang mencapai ratusan juta.
-
Siapa yang berhak menerima pembayaran utang? Kelompok pertama yang berhak menerima warisan adalah yang berhubungan langsung dengan yang sudah meninggal.
-
Berapa biaya haji yang harus dibayar? Para jemaah telah melakukan pembayaran sebesar 62% dari total biaya yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp55,4 juta. Sementara itu, sisa 38% dari biaya tersebut akan ditanggung oleh nilai manfaat yang telah disepakati.
"Gugatan pemohon diterima maka pihak termohon harus mengembalikan dana calon jemaah atau memberangkatkannya selama 45 hari. Jika dalam tenggak waktu itu termohon tidak juga menyelesaikan kewajibannya, maka diberi lagi waktu selama 270 hari (9 bulan). Jika tidak juga menyelesaikannya maka PT Abu Tours dinyatakan pailit," kata Bambang Nurcahyono.
Ditambahkan, jika sudah dinyatakan pailit maka kurator yang ditunjuk akan melakukan pemberesan bundel harta PT Abu Tours.
Semua harta atau kekayaan PT Abu Tours akan dihitung oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas, selanjutnya digunakan untuk membayar utang-utang termohon yakni pihak PT Abu Tours itu. Yang ditunjuk sebagai kurator adalah Tasman Gultom dan hakim pengawasnya DR Baslim Siregar.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuan dari adanya PKPU itu sendiri dibuat agar debitur atau kreditur tetap bisa sama-sama menerima haknya dalam hal utang piutang.
Baca SelengkapnyaKasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaMUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaTak sedikit masyarakat yang mengalami gagal bayar. Sehingga, mereka bersikap kucing-kucingan untuk menghindari penagihan.
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI masih mencari jalan keluar untuk mengatasi perbedaan hitungan utang antara obligor/debitur dan besaran utang yang ditetapkan pemerintah
Baca SelengkapnyaBPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
Baca SelengkapnyaDia minta semua aset yang dibekukan dan diblokir segera dikembalikan.
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI menyita Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar.
Baca SelengkapnyaKorban dikurung dan disiksa selama 10 hari di pelbagai tempat negara bagian Malaysia, termasuk Penang.
Baca SelengkapnyaPT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit berdasarkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku masih menyelidiki travel yang memberangkatkan jemaah umrah ini.
Baca Selengkapnya