Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Abu Tours dinyatakan pailit jika tak kembalikan uang jemaah dalam waktu 9 bulan

Abu Tours dinyatakan pailit jika tak kembalikan uang jemaah dalam waktu 9 bulan Kantor Abu Tours di Makassar. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang putusan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Makassar atas gugatan tiga calon jemaah selaku pemohon terhadap termohon PT Abu Tours berlangsung Kamis, (5/4). Gugatan tersebut diterima oleh majelis hakim yang diketuai Budiansyah SH. Sehingga PT Abu Tours diwajibkan mengembalikan uang jemaah atau memberangkatkan ke Tanah Suci dalam waktu tertentu dan jika tidak dipatuhi maka biro perjalanan umrah itu dinyatakan pailit.

Bambang Nurcahyono SH selaku anggota majelis hakim sekaligus humas pengadilan mengatakan, yang bertindak sebagai penggugat atau pemohon adalah tiga orang agen dari PT Abu Tours masing-masing Hajjah Harmawati, Hajjah Salbiah dan Hajjah Nurhayati.

Ketiganya menggugat tiga pihak yakni PT Abu Tours, Hamzah Mamba dan Nursyariah Mansyur istri dari Hamzah Mamba. Namun yang hadir dalam sidang putusan yang berlangsung kurang lebih 2 jam itu tadi masing-masing penasehat hukumnya yakni Ridwan Bahar SH penasehat hukum pemohon dan Hendro Sunyoto SH penasehat hukum dari termohon.

"Gugatan pemohon diterima maka pihak termohon harus mengembalikan dana calon jemaah atau memberangkatkannya selama 45 hari. Jika dalam tenggak waktu itu termohon tidak juga menyelesaikan kewajibannya, maka diberi lagi waktu selama 270 hari (9 bulan). Jika tidak juga menyelesaikannya maka PT Abu Tours dinyatakan pailit," kata Bambang Nurcahyono.

Ditambahkan, jika sudah dinyatakan pailit maka kurator yang ditunjuk akan melakukan pemberesan bundel harta PT Abu Tours.

Semua harta atau kekayaan PT Abu Tours akan dihitung oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas, selanjutnya digunakan untuk membayar utang-utang termohon yakni pihak PT Abu Tours itu. Yang ditunjuk sebagai kurator adalah Tasman Gultom dan hakim pengawasnya DR Baslim Siregar.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pakar Hukum Bicara Pentingnya PKPU dalam Penyelesaian Masalah Utang antara Debitur dan Kreditur
Pakar Hukum Bicara Pentingnya PKPU dalam Penyelesaian Masalah Utang antara Debitur dan Kreditur

Tujuan dari adanya PKPU itu sendiri dibuat agar debitur atau kreditur tetap bisa sama-sama menerima haknya dalam hal utang piutang.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Putusan Majelis Hakim Ikuti UU Kepailitan
Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Putusan Majelis Hakim Ikuti UU Kepailitan

Kasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012

Baca Selengkapnya
Terapkan TPPU ke Panji Gumilang, Pakar: Bareskrim Selamatkan Aset Ponpes Al Zaytun
Terapkan TPPU ke Panji Gumilang, Pakar: Bareskrim Selamatkan Aset Ponpes Al Zaytun

Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram

MUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Benarkah Tunggakan Utang Pinjol Hangus Jika Melewati Batas 90 Hari? Begini Faktanya
Benarkah Tunggakan Utang Pinjol Hangus Jika Melewati Batas 90 Hari? Begini Faktanya

Tak sedikit masyarakat yang mengalami gagal bayar. Sehingga, mereka bersikap kucing-kucingan untuk menghindari penagihan.

Baca Selengkapnya
Ada Perbedaan Hitungan Utang BLBI Antara Satgas dan Obligor, Mahfud MD Buka Suara
Ada Perbedaan Hitungan Utang BLBI Antara Satgas dan Obligor, Mahfud MD Buka Suara

Satgas BLBI masih mencari jalan keluar untuk mengatasi perbedaan hitungan utang antara obligor/debitur dan besaran utang yang ditetapkan pemerintah

Baca Selengkapnya
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH

BPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.

Baca Selengkapnya
Praperadilan, Panji Gumilang Minta Seluruh Aset Al Zaytun yang Disita Dikembalikan
Praperadilan, Panji Gumilang Minta Seluruh Aset Al Zaytun yang Disita Dikembalikan

Dia minta semua aset yang dibekukan dan diblokir segera dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Imbas Utang Obligor BLBI, Gedung Tamara Center Disita Satgas
Imbas Utang Obligor BLBI, Gedung Tamara Center Disita Satgas

Satgas BLBI menyita Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar.

Baca Selengkapnya
Kronologi WNI Asal Medan Diculik Saat Liburan di Malaysia Gara-Gara Suami Utang Rp1,7 Miliar
Kronologi WNI Asal Medan Diculik Saat Liburan di Malaysia Gara-Gara Suami Utang Rp1,7 Miliar

Korban dikurung dan disiksa selama 10 hari di pelbagai tempat negara bagian Malaysia, termasuk Penang.

Baca Selengkapnya
Iwan Lukminto Ungkap Kondisi Sritex: Perusahaan Normal, PHK itu Tabu
Iwan Lukminto Ungkap Kondisi Sritex: Perusahaan Normal, PHK itu Tabu

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit berdasarkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Baca Selengkapnya
Jemaah Umrah Terlantar di Mekkah Diduga Travel Menunggak Pembayaran ke Maskapai, Ini Respons Kemenag
Jemaah Umrah Terlantar di Mekkah Diduga Travel Menunggak Pembayaran ke Maskapai, Ini Respons Kemenag

Kementerian Agama Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku masih menyelidiki travel yang memberangkatkan jemaah umrah ini.

Baca Selengkapnya