AC jadi tersangka penganiaya anak pembantu berdasarkan visum korban
Merdeka.com - Jajaran Ditreskrimum menaikkan status pelaku penganiayaan dan tindakan kekerasan kepada seorang balita anak PRT berinisial JM (1,5) menjadi tersangka. AC (35) yang saat ini tengah ditahan di Polda DIY setelah sebelumnya ditangkap paksa di daerah Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (22/11) sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan yang dilakukan Ditreskrimum Polda DIY tersebut setelah ada kejelasan peningkatan status AC menjadi tersangka. Peningkatan status AC tersebut berdasarkan dari hasil visum yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara Polda DIY.
"Setelah hasil visum keluar kemarin sore, sehingga itu bisa menjadi bukti untuk penetapan status sebagai tersangka," ujar Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Frans Tjahyono, Selasa (22/11).
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Kenapa tersangka kasus Vina Cirebon dianiaya? 'Terkait penganiayaan pada saat itu ramai di Facebook bahwasanya mereka disiksa tapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa itu juga dilakukan sesama tahanan,' kata Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
Frans menambahkan bahwa saat ini tersangka AC masih terus diperiksa oleh penyidik. Meskipun demikian belum diketahui apa motif AC hingga tega melakukan penganiayaan dan kekerasan kepada balita JM.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada saat ini, tersangka AC akan dijerat dengan UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau melanggar UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, JM berulang kali menjadi korban penganiayaan dan kekerasan oleh AC. Penganiayaan tersebut di antaranya adalah ditempeli besi panas pada perutnya, mengikat karet kencang pada jari kaki sehingga tulangnya bergeser.
JM juga pernah dimasukkan ke dalam kulkas, bahkan dimasukkan ke dalam mesin cuci. Akibatnya, JM saat ini mengalami trauma ketika mendengar suara mesin cuci. JM juga trauma kala melihat es dan kulkas.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sadisnya Ayah di Tangerang Aniaya Anak Sambung hingga Tewas
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan bukti baru usai olah TKP ulang di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak.
Baca SelengkapnyaHasil Autopsi Korban Penganiayaan Anak Ketua DPRD Ambon Keluar, Ini Temuannya
Baca SelengkapnyaIbu di Bekasi tega menikam anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun karena bisikan gaib.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan fakta baru kasus ibu bernama TY yang membanting anak kandungnya hingga tewas di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebutkan ibu penganiaya anak kandung berinisial AK (1) hingga tewas di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu (4/8) pernah mengidap gangguan mental.
Baca SelengkapnyaPada kasus ini kepolisian mengamankan barang bukti seperti beberapa rekaman CCTV.
Baca SelengkapnyaPelaku hingga saat ini masih menjalankan pemeriksaan oleh penyidik
Baca SelengkapnyaPolisi hingga kini masih menyelidiki kasus penculikan disertai pembunuhan tersebut.
Baca Selengkapnya