AC pelaku penganiaya balita, 2 kali coba bunuh diri di Rutan
Merdeka.com - AC, terdakwa kasus penganiayaan terhadap balita JM (1,5) yang saat ini berstatus tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Bantul yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pajangan, Bantul mencoba bunuh diri. Selama menjadi tahanan titipan, AC tercatat dua kali berusaha bunuh diri.
Usaha bunuh diri pertama dilakukan oleh AC dengan cara mencoba memutus urat nadi tangan kirinya. Sedangkan usaha yang kedua, AC berusaha bunuh diri dengan mencoba meminum deterjen.
"Usaha pertama AC mencoba bunuh diri dengan menggunakan bolpoin pada Jumat (26/5). Bolpoin ditusukkan ke tangan kirinya. Bolpoin yang ditusukkan sampai patah. AC pun segera dilarikan ke RSUD Panembahan Senopati. Lukanya tidak parah," ujar Kepala Rutan Kelas II B Pajangan, Dwi Arnanta saat dihubungi Rabu (31/5).
-
Bagaimana kondisi korban bunuh diri? Meski kolam yang dikelola oleh warga sekitar tidak terlalu dalam. Namun, ketika warga mengevakuasi korban bunuh diri sering dijumpai dengan kondisi tubuh yang hanya tinggal tulang saja dan sudah tidak berbentuk normal.
-
Dimana kejadian bunuh diri terjadi? Polisi juga menyelidiki motif kasus empat orang yang ditemukan tewas diduga bunuh diri terjun dari lantai 22 Apartemen Teluk Intan Tower Topas, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) pada Sabtu (9/3/2024) sore.
-
Kenapa korban gantung diri? 'Korban ditemukan tewas gantung diri di lapak pasar. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuhnya,' ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi.
-
Di mana lokasi kejadian bunuh diri? Motif satu keluarga bunuh diri sebuah Apartemen kawasan Pejagalan, Penjaringan Jakarta Utara, masih misterius.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus bunuh diri? Polisi dalam hal ini melibatkan ahli untuk melakukan analisis DNA forensik dan pakar psikologi forensik untuk membantu mengusut penyebab satu keluarga tersebut nekat melakukan aksi bunuh diri.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
Dwi menjelaskan bahwa usaha bunuh diri yang kedua adalah seusai mendapatkan perawatan di RSUD Panembahan Senopati, AC mendapatkan obat. AC, lanjut Dwi, justru mengoplos obat dengan deterjen.
"Dua kali berusaha bunuh diri di Rutan, AC pun diperiksa oleh psikolog. Oleh psikolog, AC dinyatakan harus diperiksa di RS Ghrasia Pakem. Sejak Jumat sore, AC diasingkan dengan mendapatkan penjagaan khusus dari petugas karena dua kali mencoba bunuh diri. AC berulang kali bilang 'aku mau mati'," ungkap Dwi.
AC, sambung Dwi dibawa ke RS Grhasia pada Sabtu (27/5) dini hari. Di RS Grhasia, AC mendapatkan perawatan intensif dan diperbolehkan pulang pada Senin (29/5) karena kondisinya sudah membaik dan dinyatakan boleh dibawa kembali ke Rutan oleh RS Grhasia.
"Dia status tahanan PN Bantul, sudah berulang kali proses sidangnya, sekarang siap dilanjutkan lagi. Upaya AC bunuh diri bukan usaha agar dia dianggap depresi atau gila, supaya terlepas dari jeratan hukum ataupun persidangan. Tetapi AC murni mengalami depresi karena ditinggal oleh istrinya," urai Dwi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, AC ditahan karena melakukan penganiayaan kepada balita JM yang merupakan anak dari pembantu rumah tangganya. JM berkali-kali menjadi sasaran penganiayaan dan penyiksaan yang dilakukan AC. AC diketahui berulang kali menyiksa JM dengan memasukkannya ke mesin cuci, memasukkan ke kulkas, mencabut gigi JM dengan tang, menempelkan besi panas hingga kerap memukul JM. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dugaan kuat IMS depresi sehingga melakukan pembunuhan kepada anaknya setelah melihat isi buku diary milik korban yang menceritakan banyak hal.
Baca SelengkapnyaPada Juni 2023, Jember digegerkan dengan dua kasus ibu bunuh anak kandungnya.
Baca SelengkapnyaSebelum membunuh sang ibu, pelaku dimarahi ayahnya dengan kata-kata yang memicu emosi.
Baca SelengkapnyaSuami memerintahkan istrinya menghabisi korban karena mereka sudah mempunyai anak.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.
Baca SelengkapnyaAF ditangkap di kediamannya di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Baca SelengkapnyaPelaku pembunuhan terhadap istrinya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDua pelaku pembunuhan yang ditangkap berinisial TR dan HH.
Baca SelengkapnyaPada awal kejadian (31/1), tersangka sempat mengaburkan penyebab kematian korban dengan mengaku tidak tahu terkait penyebab meninggalnya sang anak.
Baca SelengkapnyaKepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa aksi tersebut terjadi di jalan Gagak Lumayung, Kelurahan Kota Wetan.
Baca SelengkapnyaTersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.
Baca SelengkapnyaKepolisian mengamankan satu buah pisau, satu baju dan celana milik korban, dan pakaian dalam korban.
Baca Selengkapnya