Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Acara ini marak diadukan ke KPI

Acara ini marak diadukan ke KPI Komisioner KPI Agatha Lily. kpi.go.id

Merdeka.com - Program yang belakangan tayang di stasiun televisi swasta didominasi oleh hiburan joget. Namun tak sedikit publik yang menilai, tayangan tersebut tak mendidik dan memberi pengaruh buruk terutama kepada anak, apalagi program itu disiarkan pada jam primetime.

Akibatnya, Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) dibanjiri oleh aduan dari warga yang keberatan dan menuntut tayangan yang dimaksud diberi sanksi tegas. Menanggapi aduan tersebut, KPI sebagai pihak yang berwenang atas pengawasan program televisi maka memberikan sanksi sesuai dengan peraturan.

Sanksinya, dari teguran tertulis hingga penyetopan tayangan yang bersangkutan.

Berikut acara televisi yang marak diadukan ke KPI:

Dahsyat RCTI

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi berupa pengurangan durasi selama 30 menit selama tiga hari berturut-turut kepada program siaran 'Dahsyat' RCTI. Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat sanksi yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan.Pertemuan pemberitahuan sanksi berlangsung di Gedung KPI Pusat dan mengundang perwakilan dari RCTI pada Kamis, (23/1) kemarin. Sebelum memberikan surat sanksi, Komisioner KPI Pusat S. Rahmat Arifin dan Agatha Lily menyampaikan keputusan pengurangan durasi sesuai dengan ketentuan pasal 79 ayat (3) Standar Program Siaran (SPS) dan hasil rapat pleno KPI Pusat pada 8 dan 17 Januari 2014.Keputusan KPI itu bersumber dari pengawasan atas siaran 'Dahsyat' pada tanggal 20 Desember 2013. Acara itu tayang pada pukul 07.57 WIB yang mempertontonkan adegan presenter yang mengancam seorang anak, mempermainkan nama anak, serta mengeluarkan anak yang sedang menggunakan sepeda dari studio, menutup pintu studio sehingga anak tersebut menangis. "Kami juga meminta RCTI untuk meminta maaf melalui program itu kepada publik atas pelanggaran yang terjadi dalam program itu," kata Rahmat dalam situs www.kpi.go.id.

Pesbukers ANTV

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat serius untuk menertibkan acara-acara televisi yang melanggar norma kesopanan. Salah satu acara yang kena sanksi adalah "Pesbukers" yang tayang di stasiun televisi antv.KPI memberikan sanksi pengurangan durasi acara selama 30 menit tiga hari berturut-turut. Peringatan itu disampaikan KPI Pusat melalui Ketua bidang Isi Siaran KPI Pusat S Rahmat Arifin dan Komisioner KPI Pusat Agatha Lily. Surat sanksi itu diberikan kepada perwakilan antv yang hadir dalam pertemuan di kantor KPI Pusat pada Kamis, (23/1) seperti dikutip dari situs KPI. Sanksi pengurangan durasi yang diberikan KPI Pusat atas pelanggaran program "Pesbukers" pada 19 Desember 2013. Adapun jenis pelanggarannya, yakni adanya adegan pelukan dengan durasi kurang lebih 3 menit. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan perlindungan anak, norma kesopanan, dan kesusilaan serta penggolongan program yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Goyang Oplosan YKS TransTV

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran tegas kepada Trans TV. Sebab, stasiun TV milik konglomerat Chairul Tanjung ini menyiarkan program Yuk Keep Smile yang menampilkan joget erotis dalam goyang oplosan."Sore tadi kita KPI memberikan sanksi teguran tertulis berupa sanksi administratif," ujar Komisioner KPI Pusat bidang isi siaran, Agatha Lily saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (3/1).Lebih lanjut, Agatha menjelaskan, banyak pelanggaran yang dilakukan dalam tayangan goyang oplosan dalam program Yuk Keep Smile itu."Setelah beberapa waktu kami telaah secara mendalam, memang KPI menemukan pelanggaran dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3PS) dalam tayangan itu. Pelanggaran detailnya adalah menampilkan gerakan tubuh yaitu tarian dengan unsur erotis pada lagu oplosan," jelas Agatha.

Tukang Bubur Naik Haji RCTI

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan teguran tertulis untuk tayangan sinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' yang tayang di RCTI. KPI menilai program ini telah dimanfaatkan pasangan Wiranto - Hary Tanoe untuk berkampanye."Tayangan itu disiarkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 1 Februari 2014 dimulai pukul 20.02 WIB," demikian isi surat teguran KPI yang dikeluarkan di Jakarta, Rabu (5/2) dengan nomor K/KPI/02/14.Pada episode tersebut ditayangkan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah dideklarasikan oleh partai Hanura, Wiranto dan Hary Tanoesoedibjo (WIN-HT). keduanya datang dengan sepeda motor dan menyapa warga Kampung Duku yang sedang bergotong-royong. "Saya ini Pak Win HT. Pak Wiranto dan Pak Hary Tanoe, yang biasa keliling-keliling begini melihat keadaan rakyat. Kalau kita di atas terus, nggak lihat keadaan rakyat sesungguhnya bagaimana," ujar Wiranto. Kemudian dilanjutkan dengan ucapan Hary Tanoesoedibjo. "Kita baru saja ada bakti sosial juga, memberikan pelayanan kesehatan, korban banjir, jadi keliling-keliling terus.""KPI menilai bahwa program siaran tersebut telah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan atau kelompoknya. Jenis Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik," kata pihak KPI.

I Like This SCTV

Program televisi yang ditayangkan di TV swasta kembali menuai protes. Kali ini, variety show bernama 'I Like This' yang disiarkan oleh SCTV mendapat aduan warga yang dilayangkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).Pantauan merdeka.com, Rabu (5/2), KPI menerima aduan Bagas Rudi Ariantika dari Jawa Barat beberapa hari lalu dengan subjek 'Bubarkan Acara "I Like This" SCTV'. Bagas mengadukan program tayangan yang dipandu oleh Narji, Gading Marten, Andika Pratama, Bianca serta Reza Bukan dan Farid Aja ini yang tayang pada hari Senin, 27 Januari 2014.Dalam salah satu segmen 'I Like This' pada tanggal itu, menampilkan beberapa binaragawan yang telanjang dada memeluk artis Julia Perez alias Jupe. Awalnya Jupe enggan dengan tantangan memeluk binaragawan tersebut namun setelah didesak host program yang ditayangkan setiap hari Senin-Jumat pada pukul 22.30-00.30 WIB ini, akhirnya Jupe menuruti. Setelah dipeluk pria berbadan besar yang memakai kacamata ini, Jupe teriak-teriak.Karena sempat memeluk dan tangannya memegang ketiak binaragawan itu, Jupe merasa tak nyaman dan mengejar Bianca untuk mencium tangannya. Bianca pun kabur dan akhirnya tertangkap oleh host lain. Akhirnya Bianca pun merasakan aroma tangan Jupe usai memegang ketiak binaragawan tersebut.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
RUU Penyiaran: Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi Dilarang
RUU Penyiaran: Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi Dilarang

Sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet

Baca Selengkapnya
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik

Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers

Baca Selengkapnya
Logo Dipakai Parodi Tak Etis, Indosiar Ultimatum Pembuat Konten
Logo Dipakai Parodi Tak Etis, Indosiar Ultimatum Pembuat Konten

Indosiar geram banyak pembuat konten 'mencatut' logo dan program untuk dibuat video parodi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Pastikan Platform X Taati Aturan Soal Konten Pornografi
Pemerintah Pastikan Platform X Taati Aturan Soal Konten Pornografi

Pemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menkominfo Budi Arie Basmi Judi Online, Paparkan 8 Poin Penting
VIDEO: Menkominfo Budi Arie Basmi Judi Online, Paparkan 8 Poin Penting

Menkominfo Budi Arie pun menegaskan pemutusan akses dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber atau berdasarkan aduan dari masyarakat umum.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Ancam Blokir Bigo Live, Disebut Banyak Konten Judi dan Pornografi
Menkominfo Ancam Blokir Bigo Live, Disebut Banyak Konten Judi dan Pornografi

Hasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.

Baca Selengkapnya
Disdik DKI Batalkan KJP Plus 492 Peserta Gara-Gara Berbuat Mesum hingga Tawuran
Disdik DKI Batalkan KJP Plus 492 Peserta Gara-Gara Berbuat Mesum hingga Tawuran

Terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus, seperti larangan membawa senjata tajam dan terlibat tindakan asusila.

Baca Selengkapnya
ATVSI Buka Puasa Bersama DPR hingga Kemenkominfo: Tv Indonesia Masih Eksis walau Ekonomi Tak Baik-Baik Saja
ATVSI Buka Puasa Bersama DPR hingga Kemenkominfo: Tv Indonesia Masih Eksis walau Ekonomi Tak Baik-Baik Saja

ATVSI Buka Puasa Bersama DPR hingga Kemenkominfo: Tv Indonesia Masih Eksis walau Ekonomi Tak Baik-Baik Saja

Baca Selengkapnya
Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Tidak Berkelit Terima Sanksi Organisatoris
Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Tidak Berkelit Terima Sanksi Organisatoris

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menaati keputusan tentang sanksi dan tindakan organisatoris.

Baca Selengkapnya
Respons Keras Anies soal Ketua KPU Divonis Langgar Etik: Semua yang Buruk akan Terlihat, Tak Bisa Disembunyikan Lagi
Respons Keras Anies soal Ketua KPU Divonis Langgar Etik: Semua yang Buruk akan Terlihat, Tak Bisa Disembunyikan Lagi

Ketua KPU diberi sanksi peringatan keras karena menerima pendaftaran pencalonan Gibran

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan

RUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.

Baca Selengkapnya
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

Baca Selengkapnya