Aceh Akan Terapkan Hukum Cambuk bagi Pasangan Menikah Siri
Merdeka.com - Dalam Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga yang sedang dibahas oleh Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, terdapat pasal menyatakan nikah siri atau di bawah tangan bisa diganjar dengan hukum cambuk.
Raqan itu saat ini masih sedang uji dan konsultasi publik untuk menyerap berbagai masukan untuk menyempurnakannya.
DPRA telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (1/8). Diikuti oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota, unsur Ulama, tokoh perempuan dan para pihak terkait lainnya.
-
Apa akibat hukum nikah siri? Hal ini akan membawa akibat hukum yaitu tidak adanya pengakuan dan perlindungan hukum atas hak istri dan anak hasil dari pernikahan siri.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa hukuman bagi warga Majapahit yang selingkuh? Kejahatan tersebut di antaranya membakar rumah orang, meracuni manusia, mengamuk, menggunakan sihir, mencelakai orang lain dengan ilmu hitam, menebar fitnah kepada raja, selingkuh dengan perempuan yang telah bersuami, maupun merusak kehormatan wanita.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang menikah dalam konteks ini? Nagita Slavina Lepas Hijab di Pernikahan Livia Junita, Karyawan Rans, Sementara Rayyanza Penuhi Janji Kasih Kado 'Rumah'
-
Bagaimana istri bercerai dari pernikahan siri? Melansir dari NU Online Jombang, Rabu (2/10) dijelaskan bahwa seorang istri bisa memutus pernikahan bila pernikahannya dilakukan secara nikah siri. Dalam hal ini, istri menuntut cerai karena sang suami tidak memberikannya nafkah atau tidak bersikap adil kepadanya. Salah satu caranya adalah dengan faskhunnikah, karena status pernikahan sirri, maka istri melakukan faskhunnikah melalui muhakam (kiai/ulama), jika tidak ada, maka istri bisa melakukan faskhunnikah sendiri.
Ketua DPRA, Muhammad Sulaiman mengatakan, dasar hukum penyusunan Raqan Hukum Keluarga ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
"Aceh tidak dapat dipisahkan dengan syariat Islam," kata Muhammad Sulaiman.
Sulaiman berdalih, ada sejumlah aturan yang tidak terakomodir dalam regulasi nasional akan dimasukkan dalam Raqan tersebut. Seperti mengatur, membina, menjamin hak-hak dan menyelesaikan berbagai persoalan keluarga secara komprehensif di tengah-tengah masyarakat Aceh.
Rujukan lainnya, politisi Partai Aceh ini mengungkapkan, Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pokok-Pokok Syariat Islam, ketentuan lebih lanjut mengenai Pernikahan, Pemutusan Hubungan Pernikahan, dan Warisan (mawaris) dapat diatur dalam Raqan Hukum Keluarga itu.
"Karena itu Pemerintah Aceh merasa perlu membentuk Qanun Aceh Tentang Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyah) ini, untuk menjamin perlindungan hak bagi suami, istri, dan anak dalam keluarga," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi VII DPRA, Gufron mengatakan, selama ini publik salah persepsi menilai Raqan Hukum Keluarga yang merupakan usulan dari eksekutif. Terutama ada bab yang mengatur tentang poligami dan menikah di bawah tangan (siri).
Padahal dalam Raqan tersebut, memiliki aturan ketat yang harus dilakukan. Selain itu, Raqan ini justru memberikan perlindungan kepada anak dan juga istri.
"Lebih dari satu istri harus melalui Mahkamah Syar’iyah. Jadi jangan salah diartikan," ujar Ghufran.
Dia menambahkan, untuk pernikahan siri yang selama ini sudah terjadi, akan dijadikan pelanggaran dan mendapatkan sanksi yang berat. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8, yaitu siapa pun yang terlibat dalam pernikahan dan tidak tercatat, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 187.
Dalam BAB XXV tentang aturan sanksi Raqan tersebut, pasal 187 disebutkan pada pasal 1, 'setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 dikenakan sanksi denda paling rendah 20 gram emas murni 24 karat dan paling tinggi 100 gram emas murni 24 karat atau hukuman cambuk serendah-rendahnya 13 kali cambuk dan setinggi-tingginya 25 kali cambuk'.
Sedangkan pasal 8 ayat 2 berbunyi, 'pelaksanaan pernikahan dan pencatatan pernikahan dilarang dilakukan oleh orang yang tidak berwewenang, termasuk qadhi liar'.
"Timbulnya Raqan Hukum Keluarga untuk memberikan ketertiban dalam memenuhi hak istri dan perlindungan anak yang lebih baik. Dari semua pasal yang ada dalam Qanun Keluarga, merupakan filosofi dan semangat untuk ketahanan rumah tangga di Aceh," jelas Ghufran.
Ghufran berharap, dengan adanya Raqan Hukum Keluarga. Kedepan tidak ada lagi pernikahan liar. Jika pun kedapatan, maka pernikahan liar itu akan dikenakan sanksi.
"Untuk itu kita berharap praktik pernikahan yang tak ketahui, tidak aka ada lagi di Aceh," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prosesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.
Baca SelengkapnyaPolemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a
Baca SelengkapnyaMengenal tradisi kawin tangkap yang sesunguhnya di Sumba, NTT.
Baca SelengkapnyaPernikahan sesama jenis terselenggara di Kabupaten Cianjur. Pihak orang tua diduga tidak mengetahui mempelai pria berinisial AD ternyata seorang wanita.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial ME ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaHukum istri menggugat cerai suami dalam Islam penting diketahui setiap perempuan yang sudah berumah tangga.
Baca SelengkapnyaSebanyak seratus pasang pengantin mengikuti nikah massal oleh Pemerintah Kota Palembang.
Baca SelengkapnyaProses pembatalan pernikahan memerlukan pemahaman mengenai hukum dan prosedur yang berlaku. Cara membatalkan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA.
Baca SelengkapnyaKasus itu bermula ketika anak perempuan MR, warga Kecamatan Candipuro dikabarkan hamil oleh warga setempat.
Baca SelengkapnyaHari Lanjut Usia Nasional, Kemensos Gelar Isbat Nikah 176 Pasangan Lansia di Aceh Utara
Baca Selengkapnya