Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Acho akan minta bantuan YLKI dan Komnas HAM hadapi Green Pramuka

Acho akan minta bantuan YLKI dan Komnas HAM hadapi Green Pramuka acho. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kuasa hukum komika Muhadkly alias Acho, Ade Wahyudin mengatakan, akan melakukan proses non ligitasi terhadap kasus kliennya dengan Apartemen Green Pramuka. Rencananya dia akan meminta bantuan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ade mengungkapkan, akan membicarakan tentang kebebasan berekspresi sebagai konsumen yang dikriminalisasi kepada dua lembaga tersebut. Karena, menurutnya kasus ini bisa memberikan wawasan kepada masyarakat.

"Kita juga melakukan proses non litigasi bersama YLKI dan maupun kita akan kunjungi komnas HAM terkait kebebasan berekspresi, yang dikriminalisasi dan konsumen yang dikriminalisasi kita luaskan ke publik," katanya di depan Kantor Kriminal Khusus, Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/8).

Dia menambahkan, saat ini kasus kliennya telah sampai di Kejaksaan. Sehingga, Ade mengungkapkan, dirinya bersama Acho hanya tinggal menunggu proses persidangan.

"Hari ini pelimpahan berkas ke kejaksaan, kemudian setelah dilimpahkan kan Jaksa tinggal membuat dakwaan, tinggal nunggu sidang proses itu tetap kita akan dampingi," jelasnya.

Seperti diketahui Sebagai konsumen Acho berharap ia bisa memiliki tempat hunian yang nyaman sesuai janji pengelola untuk menjadikan area apartemen menjadi kawasan ruang terbuka hijau. Namun Acho merasa ada ketidakkonsistenan dari janji yang dibicarakan kepadanya saat awal membeli apartemen.

Acho bermaksud berbagi kisah di blog itu agar tidak ada lagi orang yang terjebak oleh bujuk rayu dan kemudian memutuskan membeli unit apartemen di Green Pramuka Apartemen. Ia melakukan ini untuk kepentingan publik. Itulah sebabnya, apa yang dituliskannya disertai dengan bukti-bukti yang nyata, bukan sekedar opini tanpa dasar.

Acho juga dua kali mengunggah di twitter, yaitu pertama untuk merespons berita media massa mengenai pungli di Green Pramuka Apartemen. Kedua juga menjawab atas pertanyaan yang diajukan di twitter.

Namun karena tulisan di blog dan apa yang disampaikan di twitter itulah yang kemudian menjadi kasus hukum. Pada 5 November 2015, Acho dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka) dengan laporan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP.

"Kasus yang menimpa Acho adalah salah satu bukti konsumen yang sebenarnya dirugikan malah bisa dipidanakan dengan pasal represif dalam UU ITE. Ini membuktikan keganasan UU ITE dalam mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi," ujar kuasa hukum Acho, Ade Wahyudin dari LBH Pers dalam keterangannya, Minggu (8/6).

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Amnesty Internasional Indonesia Ingin Debat Capres-Cawapres Angkat Isu HAM dan Libatkan Gen Z
Amnesty Internasional Indonesia Ingin Debat Capres-Cawapres Angkat Isu HAM dan Libatkan Gen Z

Ada tiga agenda HAM yang mereka usulkan agar masuk di dalam agenda debat capres-cawapres yang akan berlangsung sebanyak lima kali.

Baca Selengkapnya
Audiensi Emtek dan Komnas HAM Harapkan Isu HAM Dapat Perhatian Anak Muda
Audiensi Emtek dan Komnas HAM Harapkan Isu HAM Dapat Perhatian Anak Muda

Diharapkan dengan kerja sama ini membangun kesadaran masyarakat terutama anak muda dengan isu HAM.

Baca Selengkapnya
Polisi Kantongi 10 Nama Pelaku Pembubaran Acara Diskusi Kebangsaan di Kemang
Polisi Kantongi 10 Nama Pelaku Pembubaran Acara Diskusi Kebangsaan di Kemang

Sebanyak 10 pelaku yang awalnya tak dikenal kini sudah diketahui identitasnya dan segera ditangkap.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Jakarta Bergerak Undang Prabowo Berdialog soal Pelanggaran HAM Masa Lalu
Mahasiswa Jakarta Bergerak Undang Prabowo Berdialog soal Pelanggaran HAM Masa Lalu

Para mahasiswa di Ibu kota tersebut menyatakan siap adu argumentasi dengan Prabowo

Baca Selengkapnya
Pembubaran Forum Diskusi di Kemang Ganggu HAM dan Demokrasi Indonesia
Pembubaran Forum Diskusi di Kemang Ganggu HAM dan Demokrasi Indonesia

Dia mengatakan kebebasan sipil di Indonesia menunjukkan penurunan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Selengkapnya
Amnesty Internasional: Kami Tak Ingin Punya Presiden Berikutnya yang selalu 'Bolos' Sidang PBB
Amnesty Internasional: Kami Tak Ingin Punya Presiden Berikutnya yang selalu 'Bolos' Sidang PBB

Amnesty Internasional Indonesia menggelar audiensi bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (6/12).

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Sorot Polisi Usai Demo di Semarang & Makassar Ricuh, Ada Dugaan Kekerasaan & Pakai Gas Air Mata
Komnas HAM Sorot Polisi Usai Demo di Semarang & Makassar Ricuh, Ada Dugaan Kekerasaan & Pakai Gas Air Mata

Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh polisi saat mengamankan demo.

Baca Selengkapnya
Beda Raport Kebebasan Berpendapat Era SBY dan Jokowi selama 10 Tahun Berkuasa
Beda Raport Kebebasan Berpendapat Era SBY dan Jokowi selama 10 Tahun Berkuasa

Suarlin menjelaskan ada dua indikator penilaian dalam pemenuhan HAM.

Baca Selengkapnya
VIDEO: DPR Ingatkan Tugas Menteri HAM Pigai: Jangan 'Ayu Ting Ting', Nanti Kerja Salah Alamat
VIDEO: DPR Ingatkan Tugas Menteri HAM Pigai: Jangan 'Ayu Ting Ting', Nanti Kerja Salah Alamat

"Jangan 'Ayu Ting Ting' nanti (kerja) bisa salah alamat," ujar Willy usai rapat.

Baca Selengkapnya
Investigasi Demo Ricuh di Semarang, Komnas HAM Temui Pejabat Polda Jateng sampai Kumpulkan CCTV
Investigasi Demo Ricuh di Semarang, Komnas HAM Temui Pejabat Polda Jateng sampai Kumpulkan CCTV

Sekitar tiga hari tim dari Komnas HAM berada di Semarang untuk mengumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi dan korban.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.

Baca Selengkapnya
FOTO:  Menentang Ekspansi Kelapa Sawit, Masyarakat Adat Papua dan Aktivis Lingkungan Sampaikan 253.823 Petisi di Mahkamah Agung
FOTO: Menentang Ekspansi Kelapa Sawit, Masyarakat Adat Papua dan Aktivis Lingkungan Sampaikan 253.823 Petisi di Mahkamah Agung

Aksi ini dilakukan untuk mencabut izin dua perusahaan kelapa sawit di Boven Digoel dan Sorong yang mengancam hutan adat.

Baca Selengkapnya