Acho akan minta bantuan YLKI dan Komnas HAM hadapi Green Pramuka
Merdeka.com - Kuasa hukum komika Muhadkly alias Acho, Ade Wahyudin mengatakan, akan melakukan proses non ligitasi terhadap kasus kliennya dengan Apartemen Green Pramuka. Rencananya dia akan meminta bantuan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ade mengungkapkan, akan membicarakan tentang kebebasan berekspresi sebagai konsumen yang dikriminalisasi kepada dua lembaga tersebut. Karena, menurutnya kasus ini bisa memberikan wawasan kepada masyarakat.
"Kita juga melakukan proses non litigasi bersama YLKI dan maupun kita akan kunjungi komnas HAM terkait kebebasan berekspresi, yang dikriminalisasi dan konsumen yang dikriminalisasi kita luaskan ke publik," katanya di depan Kantor Kriminal Khusus, Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/8).
-
Siapa yang memprotes kejadian tersebut? Diketahui, terekam video yang beredar di media sosial salah satu pendukung mengacungkan tiga jari saat debat capres berlangsung. Hal tersebut pun menuai protes dari pihak 02 yakni Grace Natalie.
-
Bagaimana Ade Armando mengeluarkan pernyataan kontroversial? 'Anda bisa saja tidak setuju dengan saya tapi saya juga bisa tidak setuju dengan anda dan adalah kewajiban saya menyampaikan pandangan bahwa kewajiban bagi umat Islam untuk menegakkan syariat Islam adalah sesuatu yang berbahaya bagi Indonesia,' kata Ade dalam video yang diunggah kanal YouTube Cokro TV.
-
Siapa yang aktif dalam isu ini? Rieke Diah Pitaloka juga aktif dalam isu ini, membuat video untuk menjelaskan pentingnya mengawal putusan MK lengkap dengan pasal-pasal yang relevan.
-
Apa yang mereka bicarakan? Keduanya mengaku dalam pertemuan tersebut menemukan kesamaan dalam menghadapi pemilu 2024.
-
Apa saja tema yang diangkat? Ceramah Islam berbagai tema di bawah ini bisa dicontoh dan dijadikan inspirasi jika Anda ditunjuk mengisi sebuah acara.
-
Siapa pembicara? Akhirnya sampai di acara inti, ceramah pada sore hari ini akan disampaikan oleh ustaz Muhammad Halim.
Dia menambahkan, saat ini kasus kliennya telah sampai di Kejaksaan. Sehingga, Ade mengungkapkan, dirinya bersama Acho hanya tinggal menunggu proses persidangan.
"Hari ini pelimpahan berkas ke kejaksaan, kemudian setelah dilimpahkan kan Jaksa tinggal membuat dakwaan, tinggal nunggu sidang proses itu tetap kita akan dampingi," jelasnya.
Seperti diketahui Sebagai konsumen Acho berharap ia bisa memiliki tempat hunian yang nyaman sesuai janji pengelola untuk menjadikan area apartemen menjadi kawasan ruang terbuka hijau. Namun Acho merasa ada ketidakkonsistenan dari janji yang dibicarakan kepadanya saat awal membeli apartemen.
Acho bermaksud berbagi kisah di blog itu agar tidak ada lagi orang yang terjebak oleh bujuk rayu dan kemudian memutuskan membeli unit apartemen di Green Pramuka Apartemen. Ia melakukan ini untuk kepentingan publik. Itulah sebabnya, apa yang dituliskannya disertai dengan bukti-bukti yang nyata, bukan sekedar opini tanpa dasar.
Acho juga dua kali mengunggah di twitter, yaitu pertama untuk merespons berita media massa mengenai pungli di Green Pramuka Apartemen. Kedua juga menjawab atas pertanyaan yang diajukan di twitter.
Namun karena tulisan di blog dan apa yang disampaikan di twitter itulah yang kemudian menjadi kasus hukum. Pada 5 November 2015, Acho dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka) dengan laporan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP.
"Kasus yang menimpa Acho adalah salah satu bukti konsumen yang sebenarnya dirugikan malah bisa dipidanakan dengan pasal represif dalam UU ITE. Ini membuktikan keganasan UU ITE dalam mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi," ujar kuasa hukum Acho, Ade Wahyudin dari LBH Pers dalam keterangannya, Minggu (8/6).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada tiga agenda HAM yang mereka usulkan agar masuk di dalam agenda debat capres-cawapres yang akan berlangsung sebanyak lima kali.
Baca SelengkapnyaDiharapkan dengan kerja sama ini membangun kesadaran masyarakat terutama anak muda dengan isu HAM.
Baca SelengkapnyaSebanyak 10 pelaku yang awalnya tak dikenal kini sudah diketahui identitasnya dan segera ditangkap.
Baca SelengkapnyaPara mahasiswa di Ibu kota tersebut menyatakan siap adu argumentasi dengan Prabowo
Baca SelengkapnyaDia mengatakan kebebasan sipil di Indonesia menunjukkan penurunan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaAmnesty Internasional Indonesia menggelar audiensi bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (6/12).
Baca SelengkapnyaKomnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh polisi saat mengamankan demo.
Baca SelengkapnyaSuarlin menjelaskan ada dua indikator penilaian dalam pemenuhan HAM.
Baca Selengkapnya"Jangan 'Ayu Ting Ting' nanti (kerja) bisa salah alamat," ujar Willy usai rapat.
Baca SelengkapnyaSekitar tiga hari tim dari Komnas HAM berada di Semarang untuk mengumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi dan korban.
Baca SelengkapnyaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaAksi ini dilakukan untuk mencabut izin dua perusahaan kelapa sawit di Boven Digoel dan Sorong yang mengancam hutan adat.
Baca Selengkapnya