Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Acho tawarkan 4 persyaratan mediasi kepada pihak Green Pramuka

Acho tawarkan 4 persyaratan mediasi kepada pihak Green Pramuka Acho Komika. ©2017 kapanlagi.com/budi santoso

Merdeka.com - Muhadkly alias Acho menyatakan, pihak Apartemen Green Pramuka selalu menolak melakukan mediasi. Acho ingin, kasus ini diselesaikan di luar persidangan.

"Sudah mengontak dan menawari pelapor Danang Surya Winata untuk bertemu dan menyepakati perdamaian. Sayang, tawaran mediasi Acho itu ditolak mentah-mentah oleh Danang," kata Acho dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (8/8).

Acho mengatakan, sampai kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kemarin, dia tidak pernah ditawari mediasi apapun dari pihak Apartemen Green Pramuka.

Orang lain juga bertanya?

"Justru tawaran mediasi baru gencar dilakukan sejak tadi malam 7 Agustus 2017, dengan persyaratan yang cukup berat diajukan antara lain meminta Acho menghapus tulisan di-blognya dan selanjutnya Acho harus meminta maaf," terang Acho.

Acho tetap membuka diri untuk proses mediasi dan mengajukan syarat baru kepada pengelola Apartemen Green Pramuka.

"(Kami) tetap membuka diri pada proses mediasi, namun syarat yang menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak haruslah bersifat adil, tidak merugikan salah satu pihak dan berjalan transparan karena kasus ini sudah menjadi kasus publik," katanya.

Berikut syarat mediasi yang ditawarkan Acho kepada pihak pengelola Apartemen Green Pramuka:

Pertama, menghentikan proses kriminalisasi pada Acho dan pada konsumen Apartemen Green Pramuka yang saat ini sedang bersengketa hukum dengan pengelola.

Kedua, kedua belah pihak sama-sama melakukan permintaan maaf. Acho meminta maaf bila tulisan di-blognya dianggap merugikan penjualan unit Apartemen Green Pramuka dan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka meminta maaf karena telah terburu-buru melakukan proses pemidanaan tanpa menempuh proses mediasi sebelumnya.

Ketiga, Acho berkewajiban untuk memuat hak jawab yang ditulis oleh pengelola Apartemen Green Pramuka di dalam blognya untuk memberi perimbangan atas apa yang sudah ditulisnya.

Keempat, proses mediasi dilakukan secara transparan dengan melibatkan warga penghuni Apartemen Green Pramuka dan YLKI sebagai moderator mediasi.

Menurut Acho, persyaratan ini dinilai lebih adil dan memperhatikan hak publik. Daripada tawaran mediasi dari pihak pengelola Apartemen Green Pramuka sebelumnya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud Nilai Wajar MK Tolak Permohonan, Tetap Panggil 4 Menteri
Mahfud Nilai Wajar MK Tolak Permohonan, Tetap Panggil 4 Menteri

Keempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu

Baca Selengkapnya
Mediasi Deadlock, Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran Deadlock Lanjut ke Sidang
Mediasi Deadlock, Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran Deadlock Lanjut ke Sidang

Gugatan ini dilayangkan Almas karena tak ada ucapan terima kasih dari Gibran usai gugatannya soal batasan usia capres dikabulkan MK.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan MA Tolak Peninjauan Kembali Moeldoko
Pertimbangan MA Tolak Peninjauan Kembali Moeldoko

AHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.

Baca Selengkapnya
Paula Verhoeven Absen di Sidang Cerai, Kuasa Hukum: Masih Ada Peluang Damai
Paula Verhoeven Absen di Sidang Cerai, Kuasa Hukum: Masih Ada Peluang Damai

Kuasa hukum Paula Verhoeven sebut masih ada peluang damai.

Baca Selengkapnya
Begini Bunyi Amar Putusan MA Tolak PK Moeldoko Terkait Kepengurusan Demokrat
Begini Bunyi Amar Putusan MA Tolak PK Moeldoko Terkait Kepengurusan Demokrat

Belasan kali AHY menang gugatan melawan Moeldoko terkait kepemimpinan Demokrat.

Baca Selengkapnya
Mediasi Gugatan Wanprestasi dengan Almas Deadlock, Ini Respons Gibran
Mediasi Gugatan Wanprestasi dengan Almas Deadlock, Ini Respons Gibran

Mediasi kasus gugatan wanprestasi Almas ke Gibran tak mencapai kesepakatan alias deadlock.

Baca Selengkapnya
AHY: Rekonsiliasi Hal Terbaik Setelah MK Tolak Gugatan Hasil Pilpres 2024
AHY: Rekonsiliasi Hal Terbaik Setelah MK Tolak Gugatan Hasil Pilpres 2024

Menurut AHY, Indonesia merupakan negara yang besar, sehingga perlu kolaborasi bersama dalam lima tahun ke depan.

Baca Selengkapnya
MA Tolak PK Moeldoko, AHY Apresiasi dan Terima Kasih ke Mahfud dan Yasonna
MA Tolak PK Moeldoko, AHY Apresiasi dan Terima Kasih ke Mahfud dan Yasonna

Kubu Moeldoko menerima Peninjauan Kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan

Selain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
Viral Ketua RW di Surabaya Minta Jatah Iuran Rp140 Juta ke Sekolah
Viral Ketua RW di Surabaya Minta Jatah Iuran Rp140 Juta ke Sekolah

Mediasi itu terkait dengan keberatan pihak sekolah yamg ditarik iuran Rp35 juta untuk 4 RW.

Baca Selengkapnya
PK Moeldoko, Putusan MA & Dukungan Berdarah Buat AHY
PK Moeldoko, Putusan MA & Dukungan Berdarah Buat AHY

Nasib Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat belum aman. Sebab, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko Cs kepada Mahkamah Agung belum diputuskan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

Leonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya