Ada 5 Ribu Kasus Pelanggaran HAM di Aceh, Data Korban Dilaporkan KKR ke Mahfud MD
Merdeka.com - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menyerahkan lima ribu data kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh kepada pemerintah pusat melalui Menko Polhukam Mahmud MD, Kamis (2/3). Data tersebut bersumber dari rekapitulasi investigasi yang telah diambil pernyataan langsung kepada korban oleh KKR Aceh.
Kedatangan KKR Aceh ke kantor Kemenko Polhukam itu sebenarnya merupakan agenda Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar.
Malik diketahui sudah dua kali menggelar pertemuan dengan Mahfud MD, setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan pengakuan tiga kasus pelanggaran HAM berat di Aceh.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibobol hacker dan sekitar 204 juta data DPT bocor dalam kejadian ini.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana cara cek fakta informasi itu? Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
-
Apa yang diinvestigasi dalam hak angket? Hak Angket DPR RI adalah hak yang dimiliki oleh DPR untuk menyelidiki kebijakan pemerintah atau masalah yang dianggap penting.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Kedatangan kali ini, Malik Mahmud mengajak serta Ketua DPR Aceh Saiful Bahri dan Ketua KKR Aceh Masthur Yahya.
"Hingga saat ini ada 5.000 kasus yang telah dikumpulkan oleh KKR Aceh. Di luar 5.000 itu, masih ada banyak lagi kasus-kasus yang sedang dikumpulkan datanya. Kemudian ada kasus pelanggaran HAM lain setelah damai, misalnya kasus pembantaian di Atu Lintang, Takengon," kata Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar.
Tagih Ditindaklanjuti Pemerintah
Kepada Mahfud MD, Malik menceritakan usai kasus Atu Lintang terjadi, dia turun langsung ke lapangan untuk meredam suasana yang semakin memanas.
"Alhamdulillah, meskipun suasana di lapangan saat itu sangat panas, kita masih bisa mempertahankan perdamaian Aceh," kata dia.
"Kami sangat komit dengan perdamaian ini, dan kami juga ingin Pemerintah Pusat komit dengan apa yang telah diatur dalam MoU Helsinki dan UUPA," ucap Malik.
Dia berharap segera ada tindaklanjut dari Presiden yang telah menyampaikan pengakuan terhadap 3 kasus pelanggaran HAM berat di Aceh. Selain itu, Malik juga minta negara melihat kasus-kasus lainnya yang diserahkan KKR Aceh tersebut.
Pada kesempatan itu, Ketua DPR Aceh Saiful Bahri juga menyerahkan surat tembusan DPR Aceh kepada Presiden terkait program penguatan perdamaian Aceh, khususnya poin 3.2.5 MoU Helsinki.
Poin tersebut di antaranya memuat alokasi tanah bagi para mantan kombatan GAM, dan alokasi tanah, pekerjaan serta jaminan sosial bagi tapol/napol GAM.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud berharap kepada gubernur menyerahkan data-data Korban Para Pihak Peristiwa 1965 untuk diverifikasi oleh Tim Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaDari total sebanyak 2.753 aduan yang diterima oleh Komnas HAM sepanjang tahun 2023, 771 aduan diantaranya adalah kepada Polri
Baca SelengkapnyaNawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM menjelaskan 278 orang melaporkan institusi Polri
Baca SelengkapnyaBerkaitan dengan update kasus Aulia ada 46 saksi telah diperiksa termasuk dari pihak Universitas Diponegoro (Undip).
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaMenteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Forum Komunikasi Masyarakat Sipil.
Baca SelengkapnyaUntuk badan peradilan lainnya, Peradilan TUN 56 laporan, Tipikor 54 laporan, PHI 14 laporan, Peradilan Militer 8 laporan dan Niaga 36 laporan.
Baca Selengkapnya"Karena Komnas HAM menemukan ada RS yang tidak siap menangani korban."
Baca SelengkapnyaProses penelaahan LPSK nantinya akan menilai sejumlah aspek.
Baca SelengkapnyaSuarlin menjelaskan ada dua indikator penilaian dalam pemenuhan HAM.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, sesuai Undang-Undang (UU) dan TAP MPR, hanya Komnas HAM yang boleh menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.
Baca Selengkapnya