Ada 500 Perwira Non-job, Panglima Ingin Kementerian Diduduki TNI Aktif
Merdeka.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengaku, dirinya tengah menunggu revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 47 agar perwira menengah dan perwira tinggi TNI bisa berdinas di lembaga negara. Pasalnya, saat ini ada 500 pamen dari tiga matra non-job.
"Ini masih harus menunggu revisi Undang-Undang 34 Tahun 2004 yang jelas untuk perubahan kelas itu kita hanya mengeluarkan Perpres karena sudah ada Keppresnya-nya paling tidak sudah akan berkurang dari 500 yang disampaikan tadi bisa sampai 150 sampai 200 mudah-mudahan," kata Hadi usai melakukan rapat pimpinan (rapim) secara tertutup di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (31/1).
"Kami menginginkan bahwa lembaga atau kementerian yang bisa diduduki oleh TNI aktif itu eselon satu eselon dua tentunya akan juga menyerap pada eselon eselon di bawahnya sehingga Kolonel bisa masuk di sana," sambungnya.
-
Siapa yang menjadi Panglima TNI? Saat Indonesia merdeka, Surono dan kawan-kawannya bergabung dengan Barisan Keamanan Raktay (BKR) di Banyumas. Di sinilah Surono selalu mendampingi Soedirman yang kelak menjadi Panglima TNI.
-
Apa tugas dari Panglima TNI? Dengan mempertimbangkan banyak aspek dan kepentingan nasional.
-
Apa tujuan dari perombakan struktur di TNI? Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melakukan perombakan struktur di dalam jajaran TNI dengan melakukan rotasi. Dalam rangka persiapan 25 perwira tinggi (pati) TNI yang akan memasuki masa pensiun.
-
Siapa yang mengesahkan TNI? Sehingga pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan secara resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Kapan TNI naik peringkat? Tahun lalu, TNI ada di posisi ke-15. Posisi TNI naik dua peringkat.
-
Siapa yang diusulkan Jokowi jadi Panglima TNI? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI.
Guna antisipasi penumpukan perwira, Hadi mencoba solusi lainnya diantaranya penataan organisasi baru. Misalnya, jabatan Inspektorat Kostrad yang saat ini dijabat Brigadir Jenderal (Brigjen) atau bintang satu, akan dinaikan menjadi bintang dua atau berpangkat Mayor Jenderal.
"Otomatis bawahan Inspektorat Kostrad yang dulunya berpangkat Kolonel, bisa naik menjadi Brigjen," kata Hadi.
Dengan revisi undang-undang tersebut, lanjutnya, diharapkan pula TNI akan dapat menduduki jabatan sebagai pegawai sipil atau kementerian.
"Kita juga berencana untuk merevisi undang-undang 34 Tahun 2004 pasal 47 adalah kita menginginkan bahwa lembaga Kementerian yang bisa diduduki oleh TNI aktif itu Eselon 1 eselon 2 tentunya akan juga menyerap pada eselon eselon di bawahnya sehingga Kolonel bisa masuk di sana," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan Revisi (UU) Undang-undang TNI tidak akan menimbulkan dwifungsi.
Baca SelengkapnyaAgus mengungkapkan, saat ini prajurit TNI dibutuhkan di berbagai aspek
Baca SelengkapnyaMeski presiden mempunyai kewenangan, nantinya DPR disebutnya tetap akan melakukan pengawasan.
Baca SelengkapnyaMenurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.
Baca SelengkapnyaDraf RUU TNI itu paling utama mengatur atau menyangkut dengan masa pensiun.
Baca SelengkapnyaSalah satu poin RPP manajemen ASN, yakni bakal mengatur pengisian jabatan ASN untuk personil TNI/Polri atau sebaliknya
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Agus Subianto meminta Kementerian PANRB menaikkan tukin TNI.
Baca SelengkapnyaPenerapan ASN bisa mengisi jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan masing-masing institusi.
Baca SelengkapnyaMutasi dan promosi jabatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1470/XII/2023
Baca SelengkapnyaRancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca SelengkapnyaMenteri PAN-RB Azwar Anas mengatakan, aturan ini membahas jabatan ASN bisa diisi oleh prajurit TNI-Polri.
Baca Selengkapnya