Ada Alat Rahasia Investigasi, Saksi Ahli Minta Izin Sidang Sambo Digelar Tertutup
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi ahli digital forensik, Heri Priyanto dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, terdakwa dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang, Heri sempat meminta izin kepada majelis hakim agar persidangan yang digelar pada hari ini dilakukan secara tertutup. Hal ini dikatakan JPU karena ada beberapa materi yang dianggap saksi tidak boleh diketahui secara umum.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa? Firli akan diperiksa untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo (SYL), semasa menjabat mentan.
-
Siapa yang bertemu di ruang sidang? Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon. Di sana ia tak sengaja bertemu dengan Dedi Mulyadi yang juga turut mengawal kasus almarhum Vina.
-
Kenapa Firli bahuri diperiksa? Firli Bahuri meminta dukungan masyarakat dengan tetap menghormati proses hukum dan tidak menghakimi kasus yang saat ini masih berjalan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Boleh disebutkan materi apa saha yang tidak boleh diketahui oleh publik?" tanya hakim dalam sidang, Selasa (20/12).
"Mohon izin yang mulia, kemarin kami juga sudah bersaksi sebagai ahli di persidangan sebelumya ada terkait juga OOJ. Hari ini memang kita melakukan atas perintah jaksa melakukan play dan objek zooming memperjelas," jawab Heri.
"Dan ada peralatan-peralatan kami yang merupakan peralatan digital forensik terkait data-data investigasi," tambahnya.
"Dimana letak istimewanya, sehingga publik tidak boleh tahu?" tanya hakim lagi.
"Ini hanya peralatan saja yang mulia," jawab Heri kembali.
"Tetapi kenapa sampai minta sidang tertutup?" tanya kembali hakim.
"Kemarin kami memang meminta, karena peralatan tersebut memang dipakai untuk peralatan investigasi yang mulia," jawab kembali Heri.
"Kalau peralatannya tidak di zoom, kamera hanya lihat ke atas boleh?" tanya hakim kembali.
"Boleh yang mulia," jawab Heri.
Sidang pun akhirnya berjalan secara terbuka atau sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat yakni dengan tidak menyorotkan kepada peralatan-peralatan yang dibawa oleh saksi ahli tersebut.
"Baik kepada kameramen yang ada di persidangan ini mohon tidak memperlihatkan alat-alat yang dibawa oleh ahli ini, bisa? Bisa ya," pinta hakim.
"Oke kalau begitu jadi sidang tidak perlu kami nyatakan tertutup," tegas hakim.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaHal ini terjadi dalam sidang perselisihan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4).
Baca Selengkapnya