Ada Biaya Perkara, Hakim MA dan MK Dikhawatirkan Aktif Cari Kasus
Merdeka.com - Bermaksud tingkatkan proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi (MK), Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021 soal tambahan gaji atau honorarium bagi para hakim untuk setiap penanganan perkara.
Padahal Hakim Ketua MA dan Mahkamah Konstitusi mendapat gaji kisaran Rp121 juta. Sedangkan untuk wakil hakim mendapat Rp82 juta. Adapun Ketua Muda MA mendapat gaji Rp78 juta dan hakim agung/hakim konstitusi Rp72 juta per bulan.
Atas hal tersebut, peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana menilai, tujuan penerapan PP 82/2021 adalah keliru. Alasannya karena gaji tambahan itu hanya dilihat jumlah dari perkara yang ditangani, bukan dari kualitas putusan atau penanganan perkaranya.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Bagaimana Kemenkumham meningkatkan pelayanan publik? Rangkaian peringatan HDKD akan dilanjutkan dengan berbagai kegiatan, seperti bakti sosial serta pertandingan olahraga dan seni. Kemenkum HAM juga akan melaksanakan pelayanan publik, di antaranya pameran karya Warga Binaan Pemasyarakatan, pelayanan AHU Online, pelayanan Kekayaan Intelektual Online, pelayanan paspor, pelayanan hukum, pelayanan bisnis dan HAM, hingga acara puncak pada Hari Kemenkum HAM (HDKD) ke 78 pada 19 Agustus 2023 mendatang.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
"Padahal pendekatan gaji dan tunjangan yang diterima oleh hakim sudah cukup tinggi. Seharusnya PP 82/2021 dapat formulasikan peningkatan pendapatan hakim dengan tolak ukur pada aspek kualitas," ujar Ihsan saat dihubungi merdeka.com, Selasa (24/8).
Dia menyoroti kecepatan penanganan perkara yang dikerjakan oleh para hakim. Dibandingkan perbaikan keterbukaan proses persidangan bahkan kualitas putusan hakim yang semakin menurun, terkhusus perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Jika melihat sekarang, kualitas putusan hakim sudah cenderung menurun, misalnya banyak kasus perkara tipikor yang diputus lebih ringan oleh hakim agung. Tolak ukur ini harusnya yang digunakan oleh pemerintah," jelasnya.
"Selain itu, pendekatan yang dilakukan ini juga bisa membuat paradigma hakim yang nantinya bersifat aktif dan mencari-cari perkara. Sehingga tolak ukur yang diberikan oleh PP ini adalah hakim dituntut banyak perkara, tetapi kualitas tidak difikirkan, dan ini sangat disayangkan, lanjut Ihsan.
Dia menilai PP Nomor 82 Tahun 2021 yang dikeluarkan di tengah tahapan proses pengujian UU yang banyak diajukan oleh publik misalnya Pengujian UU MK, pengujian UU Cipta Kerja dan pengujian UU MInerba. Sehingga, Ihsan meminta agar para Hakim jangan sampai merasa terintervensi dengan keluarnya PP ini.
Dia menambahkan, jika tujuan aturan tersebut untuk menghindari godaan kepada para hakim dan mencegah praktik korupsi, maka tidaklah efektif.
"Apakah ini efektif untuk mencegah terjadinya tindak korupsi? Saya tidak yakin dengan hal demikian, pasalnya kasus Akil Mochtar ketua MK, dan Patrialis Akbar hakim MK mengonfirmasi bahwa sistem gaji yang besar bagi para hakim. Meski menjamin hakim untuk tidak akan melakukan praktik yang berujung pada tindakan KKN," jelasnya
Sebelumnya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021. Dalam PP tertuang kini baik Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat honorarium per perkara yang ditangani.
Padahal, gaji seorang Ketua MA/MK sudah menyentuh angka Rp121 juta. Dikutip merdeka.com dari PP Nomor 82 Tahun 2021, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 13 yang mengalami perubahan dan kini berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13(1) Hakim Agung diberikan honorarium dalam hal:a. penanganan perkara pada Mahkamah Agung; danb. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Hakim Konstitusi diberikan honorarium dalam hal:a. penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota;b. penanganan perkara pengujian undangundang, sengketa kewenangan lembaganegara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; danc. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan sampai dengan terbentuknya badan peradilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.b. penanganan perkara pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; danc. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil
Baca SelengkapnyaMasukan ini disampaikan Mahfud usai eks pejabat MA Zarof Ricar ditangkap terkait suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaCalon Dewas KPK Benny Mamoto menilai kekalahan KPK terjadi karena penyidik yang tidak profesional.
Baca SelengkapnyaLangkah KY ini guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim PK Mardani H Maming.
Baca SelengkapnyaDia meminta agar pendekatan hukum termasuk korupsi di dalamnya ini dapat diluruskan dan dimurnikan.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan kenaikan gaji para hakim saat ini masih dikaji dan dihitung kementerian terkait.
Baca SelengkapnyaJimly berkelakar mafia peradilan melakukan rakernas tiap tahun untuk adu pendapatan
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsyi mempertanyakan keberadaan KPK bila Kejagung dan Polri sudah bekerja dengan baik.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR dari fraksi PKB Hasbiallah Ilyas sepakat dengan penilaian Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut, bahwa OTT KPK kampungan.
Baca SelengkapnyaKetua MKMK Jimly Asshiddiqie menemukan banyak masalah yang diduga sebagai pelanggaran etik hakim MK.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca Selengkapnya