Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada Daun Untuk si Kuning dan Paus di Sidang Suap Edhy Prabowo

Ada Daun Untuk si Kuning dan Paus di Sidang Suap Edhy Prabowo Edhy Prabowo Kembali Diperiksa KPK. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang pemeriksaan saksi atas kasus dugaan suap ekspor Benih Benur Lobster (BBL). Dihadirkan sebagai saksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Andhika Anjaresta mengungkap beberapa kode yang digunakan Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi (sespri) Edhy Prabowo.

Kode tersebut terungkap, ketika jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan perihal adanya kode yang digunakan Andika dan Amiril.

Kode itu adalah 'Paus' dan 'Daun Untuk Si Kuning'. Penggunaan kode itupun dipakai dalam pembicaraan perihal pembelian jam Rolex.

"Saya dapat voice note dari Amiril pas dibuka isinya 'bang tolong carikan Rolex'. Terus saya tanya rolex itu apa, (dijawab) jam katanya," ucap Andika pada sidang di PN Jakarta Pusat Rabu (17/3).

Kemudian, Andika mengatakan selain rekaman suara, Amiril juga mengirimkan beberapa foto jam yang dinginkan. Namun demikian dia pada waktu itu, belum memahami maksud dari pesan berupa gambar-gambar tersebut.

"Kemudian dikirimkan gambar-gambarnya. Saya tanya buat siapan. Terus (dijawab) buat paus," kata Andika sambil tirukan jawaban Amiril.

Mendengar pertanyaan itu, Andika menanyakan arti dari kode 'Paus' tersebut bahwa kata Paus yang dimaksud itu adalah Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

"Paus (itu) pak menteri? Iya buat pak menteri," sambung Andika kembali tirukan jawaban Amiril.

Atas kesaksian tersebut, Jaksa kembali memastikan kalau sosok Paus yang dimaksud Amiril kepada Andika adalah Edhy Prabowo.

"Paus ini pak menteri ya?" tanya jaksa.

"Pak menteri pak," jawab Andika.

Selain itu, terkait penggunaan kode 'daun si kuning' ini disampaikan Andika ketika dirinya diminta mencari jam Rolex. Sehingga, dia menghubungi Amiril untuk segera mengirimkan uang pembayaran jam tersebut yang mencapai Rp700 juta.

Setelah beberapa hari kemudian, Amiril baru kembali menghubungi Andika untuk menanyakan jam Rolex yang dimaksud dengan kode 'daun si kuning' sesuai uang yang diminta.

"Beberapa hari kemudian Amiril bilang 'Daun sudah ada untuk si kuning'," kata Andika.

"Tadi daun untuk si kuning sudah ada, artinya apa?" tanya jaksa.

"Kami artikan uang untuk bayar Rolex sudah ada," timpalnya Andika.

Sebagai informasi, bahwa uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosyita Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp 750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.

Edhy diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima USD 100 ribu yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pandangan Ahli Hukum Polda Jabar soal DPO Kasus Vina Diubah Usai Pegi Setiawan Tersangka
Pandangan Ahli Hukum Polda Jabar soal DPO Kasus Vina Diubah Usai Pegi Setiawan Tersangka

Kubu Pegi menilai penetapan tersangka kliennya janggal. Karena dalam berkas DPO hanya disebut Pegi alias Perong.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen

Pihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya