Ada Dispensasi Bagi Pengendara Punya SIM Berlakunya Hingga 17 April
Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meliburkan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Unit Satpas DKI Jakarta hingga Unit SIM Keliling pada Rabu (17/4) besok. Pelayanan dibuka kembali pada Kamis (18/4), namun hanya beberapa titik lokasi yang telah ditentukan.
"Khusus tanggal 17 April 2019 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit SIM Keliling dan Unit Gerai SIM pelayanan Penerbitan SIM diliburkan," kata Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri dalam keterangan tertulisnya diterima merdeka.com, Selasa (16/4).
Bagi masyarakat masa berlakunya SIM hingga 17 April tak perlu khawatir. Sebab, kepolisian memberikan kelonggaran untuk mengurusnya hingga Sabtu (27/4).
-
Kenapa harus perpanjang SIM sebelum habis masa berlaku? Pasalnya, apabila pengemudi terlambat mengaktifkan kembali, maka harus mengajukan pembuatan SIM.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Apa saja syarat memperpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
-
Bagaimana cara memperpanjang SIM di SIM Keliling? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Kapan uji coba aturan baru SIM? Mulai 1 Juli 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan Uji coba aturan baru pembuatan dan perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM).
-
Apa syarat baru buat SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
"Sesuai petunjuk dari Korlantas Polri bahwa untuk SIM yang habis masa berlakunya dari tanggal 17 April hingga 20 April akan diberikan toleransi untuk melakukan perpanjangan pada tanggal 22 hingga 27 April. Namun bila tidak melakukan perpanjangan pada 27 April maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai golongannya," ujar dia.
"Lalu pada Kamis (18/4) pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas Wilayah DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling kembali dibuka. Dan untuk Jumat (19/4) meskipun tanggal merah, pelayanan di beberapa Unit Simling tetap beroperasi," imbuh.
Berikut jadwal dan lokasi pelayanan penerbitan SIM tanggal 17 hingga 20 April 2019:
Rabu (17/4)
Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit SIM Keliling dan di seluruh Unit Gerai SIM pelayanan Penerbitan SIM diliburkan.
Kamis (18/4)
Pelayanan penerbitan SIM diliburkan:
a. Gerai SIM Gandaria City,
b. Gerai SIM Pluit Village,
c. Gerai SIM Lippo Mall Puri,
d. Gerai SIM Mall Taman Palm,
e. Gerai SIM MPP,
f. Gerai SIM Blok M Square
Pelayanan penerbitan SIM tetap beroperasi:
a. Satpas Daan Mogot,
b. Unit Satpas Wilayah DKI Jakarta,
c. Unit SIM Keliling,
d. Gerai SIM Tamini Square,
e. Gerai SIM Mall Artha Gading
Jumat (19/4)
Pelayanan SIM diliburkan:
a. Satpas Daan Mogot
b. Unit Satpas DKI Jakarta
c. Unit SIM Keliling Jakarta Pusat
d. Unit Simling Jakarta Utara
e. Unit Simling Jakarta Selatan
f. Gerai SIM Lippo Mall Puri
g. Gerai SIM Mall Taman Palm
h. Gerai SIM MPP
i. Gerai SIM Mall Pluit Village
j. Gerai SIM Blok M Square
Pelayanan SIM dibuka:
a. Unit Simling Jakarta Timur
b. Unit Simling Jakarta Barat
c. Gerai SIM Tamini Square
d. Gerai SIM Gandaria City
e. Gerai SIM Mall Artha Gading
Sabtu (20/4)
Seluruh pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit SIM Keliling dan Unit Gerai SIM pelayanan Penerbitan SIM dibuka. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran
Baca SelengkapnyaTerpenting, peserta BPJS Kesehatan sudah terdaftar mencicil program REHAB.
Baca SelengkapnyaPelayanan gerai SIM dan SIM keliling serta gerai Samsat dan Samsat keliling ditiadakan selama masa Operasi Mantap Brata atau pengamanan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
Baca SelengkapnyaHanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Baca SelengkapnyaPenyediaan layanan SIM Keliling ini untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Baca SelengkapnyaPada Sabtu, pelayanan Samsat dibuka sejak pukul 08.00 WIB 12.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca Selengkapnya