Ada fakta baru mungkinkah Mary Jane lolos dari hukuman mati?
Merdeka.com - Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunanto menyebut penundaan eksekusi terpidana mati Mary Jane Veloso berpeluang menguak fakta baru dalam kasus warga negara FIlipina itu. Menurutnya, dengan mendasarkan keputusan Mahkamah Agung untuk mendapatkan keadilan tidak bisa dibatasi, maka Mary Jane berpeluang untuk mengajukan PK ketiga.
Terlebih, fakta baru ada seseorang menyerahkan diri ke kepolisian Filipina dan mengaku terkait dengan kasus Mary Jane. Marcus berpendapat harus dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan Filipina, orang tersebut apakah benar telah memperdaya Mary Jane untuk menyelundupkan heroin ke Indonesia.
Lalu dengan fakta baru itu mungkinkah Mary Jane lolos dari hukuman mati?
-
Kenapa Mary Jane dibebaskan? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Bagaimana Mary Jane bisa bebas? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Siapa yang mengabarkan Mary Jane bebas? Kabar bebasnya Mary Jane ini disampaikan oleh Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr melalui akun instagram resminya @bongbongmarcos.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Apa yang terjadi pada Mary Jane? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Kenapa MK membuka kesempatan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
Komisioner Komnas Perempuan Magdalena Sitorus menyebut dengan adanya fakta baru tersebut memang memberikan peluang bagi Mary Jane untuk terlepas dari eksekusi mati. Namun, dia enggan menduga seberapa besar peluang tersebut. Sebab, keputusan mencabut eksekusi menjadi wewenang sepenuhnya Presiden Joko Widodo.
"Saya tidak bisa menjawab ya soal berapa besar peluang tersebut, keputusan sepenuhnya ada di pemerintah. Tapi peluang itu memang ada, kita harapkan itu bisa (lolos dari hukuman mati)" kata Magdalena saat dihubungi merdeka.com, Rabu (29/4).
Magdalena menjelaskan, dengan adanya fakta baru tersebut menjadi sebuah bukti yang kuat untuk menyelamatkan Mary Jane dari hukuman mati. Oleh karena itu, dia menegaskan pemerintah Indonesia harus seksama menyimak bahkan harus mengikuti jalannya penyelidikan di Filipina.
"Dengan fakta ini kasusnya bisa ditelusuri lagi, ada hal-hal yang sangat meragukan dia itu pengedar narkoba," kata dia.
Seperti diketahui, Fakta itu terungkap saat seorang wanita bernama Maria Cristina Sergio menyerahkan diri ke kepolisian Nuefa Ecija, Filipina. Dia merupakan penyalur Mary Jane Veloso.
Maria menyerahkan diri hanya berselang beberapa jam sebelum Kejaksaan Agung Indonesia menyampaikan jadwal eksekusi yang akan dijalani oleh Mary Jane. Maria yang memiliki nama lain yaitu Mary Christine Gulles Pasadilla ini menyerahkan diri dengan alasan takut dengan kehidupan MJ setelah dia menerima putusan hukuman mati.
"Dia menyerahkan diri dengan alasan merasa bersalah pada Mary Jane yang akan dieksekusi di Indonesia," kata seorang petugas di kantor kepolisian Nueva Ecija, seperti dilansir dari media Philstar.com, Selasa (28/4).
Maria sendiri menyerahkan diri bersama dua orang lainnya yang tidak disebutkan namanya.
Mary Jane Veloso ditetapkan bersalah pada 2010 oleh Hakim di Indonesia lantaran secara ilegal membawa obat-obatan terlarang. Wanita 30 tahun tersebut mengaku sebagai korban sindikat narkoba.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski dikabarkan bebas, perempuan asal Filipina ini saat ini masih menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.
Baca SelengkapnyaMary Jane hingga saat ini masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaYusril menjelaskan, pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane.
Baca SelengkapnyaYusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.
Baca SelengkapnyaJessica pun tidak mengeluarkan sepatah kata, dia hanya tersenyum sambil sesekali melambaikan tangan
Baca SelengkapnyaMenkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaJessica masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga 2032
Baca SelengkapnyaDi Indonesia cukup banyak narapidana WNA yang dijatuhi berbagai jenis hukuman, mulai dari hukuman penjara terbatas, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaJessica Kumala Wongso Kusuma sendiri mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan Pasal 340 KUHP.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaJessica telah berstatus sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur-Utara
Baca Selengkapnya