Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada hakim tinggi jadi perantara suap Aditya Moha untuk vonis bebas ibunya

Ada hakim tinggi jadi perantara suap Aditya Moha untuk vonis bebas ibunya Aditya Anugrah Moha diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Anggota DPR Aditya Anugrah Moha didakwa memberi suap SGD 120 ribu kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, atas pengurusan perkara banding milik Marlina Moha Siahaan, ibu kandung Aditya. Dalam proses penanganan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palu saat itu, Lexsy Mamonto diketahui sebagai perantara antara Sudi dengan Aditya.

Hal ini diketahui dalam surat dakwaan milik politisi Golkar tersebut saat dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Pada tanggal 26 Juli, Lexsy menghampiri Sudi saat hadir dalam acara Mahkamah Agung di Banyuwangi. Dalam kesempatan itu, Lexsy menyampaikan bantuan penanganan Sudi terhadap upaya banding saudaranya yakni Marlina, di Pengadilan Tinggi Manado. Dari percakapan keduanya, Lexsy memberitahukan Sudi bahwa nomor kontak miliknya akan disampaikan ke Aditya dengam inisial ustaz.

"Beberapa hari kemudian Sudiwardono menerima SMS dari seseorang bernama ustaz yang menyampaikan bahwa beliau akan menelepon Sudiwardono," ujar Jaksa Dody Sukmono saat membacakan surat dakwaan milik Aditya, Rabu (28/2).

Komunikasi antara Sudi dan Aditya berlanjut hingga keduanya melakukan pertemuan di ruang kerja Sudi. Di ruangan tersebut, Aditya menyampaikan maksud dan tujuannya yakni agar sang ibu tidak ditahan sekaligus dibebaskan. Permintaan Aditya dipenuhi dengan adanya surat nomor W19-U/62/Pan.5/HK.04/VII/2017 yang menjelaskan Pengadilan Tinggi Manado tidak melakukan penahanan terhadap Marlina.

Tidak ditahannya Marlina diganti dengan kompensasi pembayaran SGD 80 ribu oleh Aditya yang dikirim ke rumah Sudi di Yogyakarta. Pengiriman tersebut atas permintaan Sudi.

Sementara itu Sudi juga mengamini permintaan Aditya agar membebaskan sang ibu dari pidana. Saat itu, selain sebagai Ketua Pengadilan Tinggi, Sudi juga merupakan Ketua Majelis sidang banding perkara Marlina.

Sudi menjalankan kesepakatan agar membebaskan Marlina. Kompensasinya, dia menerima SGD 40 ribu dari Aditya.

"Pada tanggal 6 Oktober terdakwa menyerahkan uang sejumlah SGD 30 ribu kepada Sudiwardono sebagai bagian dari kesepakatan sebelumnya dengan permintaan terdakwa agar Marlina Moha Siahaan dapat diputus bebas. Kemudian Sudiwardono menanyakan sisanya, terdakwa menjawab sisanya akan diberikan setelah putusan perkara Marlina," ujarnya.

Atas perbuatannya, Aditya didakwa melanggar Pasal 6 Ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur
Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur

Para saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Dua Istri Hakim
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Dua Istri Hakim

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan atas nama tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terungkap Suap Hakim Rp 3,5 Miliar, Ibu dari Ronald Tannur Ditangkap Kejagung
VIDEO: Terungkap Suap Hakim Rp 3,5 Miliar, Ibu dari Ronald Tannur Ditangkap Kejagung

Meirizka menghabiskan Rp3,5 miliar menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya

Baca Selengkapnya
Teka-Teki Pejabat R di Surabaya Penentu Hakim Ronald Tannur
Teka-Teki Pejabat R di Surabaya Penentu Hakim Ronald Tannur

Soal identitas dari R yang disebut sebagai pejabat PN Surabaya, pihak PT Surabaya tak mau bicara gamblang.

Baca Selengkapnya
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Beberkan Alur Suap Hakim di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Ketua PN Surabaya Dijatah SGD 20 Ribu
Kejagung Beberkan Alur Suap Hakim di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Ketua PN Surabaya Dijatah SGD 20 Ribu

Ibunda Ronald, Meirizka Widjaja sejak Oktober 2023-Agustus 2024 menyerahkan uang sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar secara bertahap.

Baca Selengkapnya
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU

KPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Periksa Ibu Ronald Tannur Hari Ini
Kejaksaan Agung Periksa Ibu Ronald Tannur Hari Ini

Meirizka dimintai keterangan untuk  tersangka Lisa Rahmat (LR) yang juga pengacara Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
MA Bentuk Tim Usut Mantan Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Atur Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
MA Bentuk Tim Usut Mantan Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Atur Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Mengenai nama dan jabatan R, Mahkamah Agung mengaku belum mengetahui hal itu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ibu Ronald Tannur Tersangka, Babak Baru Suap Hakim Mulai Terbongkar
VIDEO: Ibu Ronald Tannur Tersangka, Babak Baru Suap Hakim Mulai Terbongkar

Menurutnya, Meirizka Widjaja dan kuasa hukum Ronald Tannur yakni tersangka Lisa Rahmat (LS) merupakan teman lama.

Baca Selengkapnya
Tiba di Kejagung, Ibunda Ronald Tannur Langsung Digelandang ke Ruang Penyidik
Tiba di Kejagung, Ibunda Ronald Tannur Langsung Digelandang ke Ruang Penyidik

Ibunda Ronald Tannur tertunduk ketika tiba di Kejagung dan langsung dibawa ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang
Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang

Penyerahan Tahap II tersangka Erituah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M) dikakukan pada Jumat, 13 Desember 2024.

Baca Selengkapnya