Ada hakim tinggi jadi perantara suap Aditya Moha untuk vonis bebas ibunya
Merdeka.com - Anggota DPR Aditya Anugrah Moha didakwa memberi suap SGD 120 ribu kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, atas pengurusan perkara banding milik Marlina Moha Siahaan, ibu kandung Aditya. Dalam proses penanganan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palu saat itu, Lexsy Mamonto diketahui sebagai perantara antara Sudi dengan Aditya.
Hal ini diketahui dalam surat dakwaan milik politisi Golkar tersebut saat dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Pada tanggal 26 Juli, Lexsy menghampiri Sudi saat hadir dalam acara Mahkamah Agung di Banyuwangi. Dalam kesempatan itu, Lexsy menyampaikan bantuan penanganan Sudi terhadap upaya banding saudaranya yakni Marlina, di Pengadilan Tinggi Manado. Dari percakapan keduanya, Lexsy memberitahukan Sudi bahwa nomor kontak miliknya akan disampaikan ke Aditya dengam inisial ustaz.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Apa peran Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku? Setyo mengatakan Hasto berperan menyuap mantan Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hingga memerintahkan Harun Masiku untuk kabur.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
"Beberapa hari kemudian Sudiwardono menerima SMS dari seseorang bernama ustaz yang menyampaikan bahwa beliau akan menelepon Sudiwardono," ujar Jaksa Dody Sukmono saat membacakan surat dakwaan milik Aditya, Rabu (28/2).
Komunikasi antara Sudi dan Aditya berlanjut hingga keduanya melakukan pertemuan di ruang kerja Sudi. Di ruangan tersebut, Aditya menyampaikan maksud dan tujuannya yakni agar sang ibu tidak ditahan sekaligus dibebaskan. Permintaan Aditya dipenuhi dengan adanya surat nomor W19-U/62/Pan.5/HK.04/VII/2017 yang menjelaskan Pengadilan Tinggi Manado tidak melakukan penahanan terhadap Marlina.
Tidak ditahannya Marlina diganti dengan kompensasi pembayaran SGD 80 ribu oleh Aditya yang dikirim ke rumah Sudi di Yogyakarta. Pengiriman tersebut atas permintaan Sudi.
Sementara itu Sudi juga mengamini permintaan Aditya agar membebaskan sang ibu dari pidana. Saat itu, selain sebagai Ketua Pengadilan Tinggi, Sudi juga merupakan Ketua Majelis sidang banding perkara Marlina.
Sudi menjalankan kesepakatan agar membebaskan Marlina. Kompensasinya, dia menerima SGD 40 ribu dari Aditya.
"Pada tanggal 6 Oktober terdakwa menyerahkan uang sejumlah SGD 30 ribu kepada Sudiwardono sebagai bagian dari kesepakatan sebelumnya dengan permintaan terdakwa agar Marlina Moha Siahaan dapat diputus bebas. Kemudian Sudiwardono menanyakan sisanya, terdakwa menjawab sisanya akan diberikan setelah putusan perkara Marlina," ujarnya.
Atas perbuatannya, Aditya didakwa melanggar Pasal 6 Ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.
Baca SelengkapnyaKeduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan atas nama tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaMeirizka menghabiskan Rp3,5 miliar menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya
Baca SelengkapnyaSoal identitas dari R yang disebut sebagai pejabat PN Surabaya, pihak PT Surabaya tak mau bicara gamblang.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaIbunda Ronald, Meirizka Widjaja sejak Oktober 2023-Agustus 2024 menyerahkan uang sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar secara bertahap.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaMeirizka dimintai keterangan untuk tersangka Lisa Rahmat (LR) yang juga pengacara Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaMengenai nama dan jabatan R, Mahkamah Agung mengaku belum mengetahui hal itu.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, Meirizka Widjaja dan kuasa hukum Ronald Tannur yakni tersangka Lisa Rahmat (LS) merupakan teman lama.
Baca SelengkapnyaIbunda Ronald Tannur tertunduk ketika tiba di Kejagung dan langsung dibawa ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tahap II tersangka Erituah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M) dikakukan pada Jumat, 13 Desember 2024.
Baca Selengkapnya